-->

27/03/2025

Peras Kades, Wartawan Gadungan di Jember Diciduk Polisi


Jember, (Onenewsjatim)
- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga wartawan gadungan berinisial MRF. 


Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap Ahmad Romadhon, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.

Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa diancam dan diperas oleh pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak dan berdalih bahwa uang yang dimintanya kepada korban merupakan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami mengamankan pelaku pemerasan terhadap kepala desa, yang dilakukan oleh oknum LSM. Dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui jika melakukan pemerasan, namun dari bukti chat di handphone pelaku yang kami sita, pelaku jelas-jelas melakukan intimidasi dan juga pemerasan terhadap korban yang juga kepala desa," tegas AKBP. Bayu Pratama Gubunagi saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/3/2025).

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler pelaku yang diamankan, polisi menemukan indikasi bahwa MRF tidak hanya melakukan aksinya kepada satu korban.
Ditemukan sejumlah percakapan dengan beberapa korban lain, yang rata-rata juga merupakan kepala desa. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mempermasalahkan proyek-proyek yang sedang berjalan di desa.

"Dari pemeriksaan terhadap HP pelaku, korban intimidasi dan pemerasan yang dilakukan, korbannya tidak hanya satu, tapi ada beberapa korban lainnya, dengan modus mempermasalahkan proyek yang ada di desa," bebernya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pemerasan ini.

"Sejauh ini, pelaku menjalankan aksinya seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, tergantung pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku," pungkas AKBP. Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya adalah 2 kartu identitas (ID card) jurnalis dari media yang berbeda, 2 ID card LSM, uang tunai sebesar satu juta rupiah, serta sebuah handphone milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.(Imam)

Tiga Pegawai SPBU Jember Ditangkap karena Penyelewengan Solar Bersubsidi


Jember, (Onenewsjatim)
- Aparat kepolisian Polres Jember berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU yang berlokasi di wilayah Kabupaten Jember. 

Dalam penangkapan ini, tiga orang pegawai SPBU diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Wakil Kepala Polres, Kompol Ferry Dharmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

"Dalam penindakan ini, kami berhasil mengamankan 19 jeriken yang berisi total 457 liter solar bersubsidi," Ujarnya.

Para pelaku menjalankan modus operandi dengan cara membeli solar bersubsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang bukan milik mereka memanfaatkan barcode yang tertinggal dari pelanggan lain. 

"Selanjutnya, mereka menjual kembali solar tersebut kepada pengecer dengan harga yang lebih tinggi," ungkap AKBP Bayu.

Tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang operator SPBU 54.681.39 dan seorang pengawas yang bertanggung jawab mengatur alur penjualan ilegal ini. 

Diketahui bahwa mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.000 per liter. Solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp7.800 per liter.

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain menyita barang bukti berupa BBM, polisi juga mengamankan delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi mereka. Kasus ini menjadi fokus perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Imam)


25/03/2025

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Ormas Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

"Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban," ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/3).

Dari hasil pemeriksaan Polisi,  Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban. 

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

"Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban," jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual. 

"Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber," tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga. 

"Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap, Otak Komplotan DPO Terkait Ladang Ganja Semeru


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengumumkan penangkapan lima orang yang terlibat dalam jaringan pengedar ganja.

"Kami berhasil mengungkap satu komplotan pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Lumajang. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil kami amankan," ujar AKBP Alex Sandy Siregar di hadapan awak media.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yaitu H dan VD, saat keduanya melintas di pintu masuk pemandian Selokambang, Desa Purwosono, dengan menggunakan mobil Pickup Mitsubishi L300.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil pikap tersebut, kami menemukan satu paket besar berisi 640 gram ganja kering siap edar yang disembunyikan di dashboard," jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi terhadap H dan VD, tim Satresnarkoba berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu S, SR, dan T, di kediaman mereka di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. 

Dalam penangkapan di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti ganja kering seberat 434 gram.

"Total, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga warga Lumajang dan dua warga Probolinggo. Barang bukti yang berhasil disita adalah ganja kering dengan berat total 1 kilogram," ungkap AKBP Alex Sandy Siregar.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka T, ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial Edi, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Edi diduga kuat berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja, dan terkait dengan kasus ladang ganja yang pernah diungkap di lereng Gunung Semeru pada September 2024.

"Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Dua tersangka pertama yang kami tangkap berperan sebagai kurir, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai bandar yang mendapatkan pasokan ganja dari DPO bernama Edi," terang Kapolres.

AKBP Alex Sandy Siregar menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Edi. 

"Kami mengakui adanya sejumlah hambatan dalam pengejaran DPO ini, seperti faktor lokasi dan cuaca. Namun, hal ini tidak akan menyurutkan semangat tim Satresnarkoba Polres Lumajang untuk terus melakukan upaya pengungkapan," tegasnya.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Mereka dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Imam)

24/03/2025

Warga Lumajang Ditangkap Polisi Usai Jual 4 Motor Kredit, Terancam Pasal Penggelapan dan UU Fidusia

Korban saat melaporkan ke Polisi

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang warga Lumajang, RH, kini harus berhadapan dengan hukum setelah menjual empat unit sepeda motor yang masih dalam proses pembayaran kredit.

Pria asal Desa Sumbersuko ini diamankan oleh pihak kepolisian atas laporan penggelapan yang diajukan oleh FIFGROUP.

Mochammad Viros, Branch Manager FIFGROUP Lumajang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika RH membeli beberapa unit sepeda motor dengan sistem kredit, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

"RH tercatat membeli empat unit sepeda motor secara kredit melalui FIFGROUP, yaitu Honda PCX ABS, Scoopy Prestige, dan dua unit Vario 125 CBS ISS. Namun, sejak beberapa bulan setelah pembelian, ia tidak pernah membayar angsuran," ungkap Viros.

Lebih lanjut, Viros mengungkapkan bahwa RH telah mengalihkan kepemilikan motor-motor tersebut kepada pihak lain. Akibat perbuatannya, FIFGROUP mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi, namun RH tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024," jelasnya.

Pihak FIFGROUP telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan RH, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024.

"Upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak FIFGROUP untuk menyelesaikan masalah ini, namun sayangnya RH tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024 dengan Laporan Polisi terdaftar NOMOR: LP/B/92/XII/2024/SPKT/Polres Lumajang," tambahnya.

Viros juga mengungkapkan alasan mengapa RH  dapat menggelapkan sepeda motor tersebut.

"Alasannya, unit motor sudah tidak ada karena telah dijual secara bodong kepada orang lain," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi perjanjian kredit dan berhati-hati dalam meminjamkan nama untuk kredit atau membeli kendaraan yang masih dalam masa kredit.

"Jika mengalami kesulitan pembayaran, sebaiknya segera menghubungi kantor FIFGROUP untuk mencari solusi bersama, daripada menjual atau menggadaikan unit yang masih dalam masa kredit. Tindakan tersebut dapat berakibat hukum," tegas Mochammad Viros.

Sementara itu, Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, pelaku sudah diamankan di Polres Lumajang dan berkas perkaranya sedang disiapkan untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 25 berkas fidusia," ujar Untoro

RH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan, perubahan, dan penghilangan benda yang menjadi objek fidusia.

"RH diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 50 juta," ungkap Untoro. (Imam)

Pencurian Emas 10 Kg di Lumajang Terungkap, ART dan Tukang Kebun Jadi Tersangka


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian emas dengan pemberatan yang melibatkan orang dalam.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (46) dan seorang tukang kebun berinisial KH (36) ditangkap bersama seorang berinisial AJ (53) setelah mencuri emas batangan seberat 10 kilogram milik majikannya.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan kronologi lengkap kasus yang menggemparkan warga Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang ini.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan emas seberat kurang lebih 10 kilogram. Dua di antaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya," kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Kapolres menjelaskan, tersangka S yang bekerja sebagai ART sejak September 2018, menjadi otak utama pencurian. Ia diam-diam menduplikat kunci lemari dan laci tempat korban, Leo Tanoyo (71), menyimpan emas. Aksi pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH, dengan mencuri dua keping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan S menerima 60% dan KH 40%.

"Modusnya, tersangka S beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali ke toko emas di Lumajang. Uang ini berhasil kita amankan sebagai barang bukti," lanjut Kapolres.

Aksi kedua terjadi pada November 2024, kembali melibatkan S dan KH dengan barang curian satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram. Pembagian keuntungan pun sama. Namun, setelah aksi kedua, S mulai khawatir aksinya akan terendus.

"Karena ketakutan, tersangka S kemudian menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban. Alhamdullah korban masih selamat" ungkap Alex.

Namun, biaya 'santet' yang terus membengkak membuat S kembali melakukan pencurian seorang diri pada Desember 2024 dan Januari 2025, sebanyak lima keping emas.

Puncaknya, S kembali mengambil enam keping emas, sehingga total emas yang dicuri mencapai 13 keping dengan perkiraan berat 10 kilogram. Emas terakhir ini diserahkan kepada AJ di dekat rumah korban.

Dari hasil penyelidikan, total emas yang berhasil dicuri berjumlah 13 batang dengan berat keseluruhan sekitar 10 kilogram. Emas tersebut kemudian dijual ke sebuah toko emas di Lumajang, dengan sebagian hasil penjualannya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk investasi dan pembelian aset.

"Sbagian Uang hasil penjualan tersangka KA diberikan kepada istrinya sejumlah 50 juta rupiah Kemudian ada yang Dibelikan kalung emas, ada sisa sekitar 34 juta rupiah Yang digunakan untuk Berjudi Dia mengakui, bisa uangnya Dia manfaatkan untuk judi," terangnya.
 
Kecurigaan korban muncul pada tanggal 3 Maret 2025, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang.

"Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. Setelah mendapati emasnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang," ungkap Alex.

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan AJ, disita tiga batang emas batangan seberat total 3 kilogram, tujuh unit mobil berbagai merek (Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, Toyota Fortuner, Mitsubishi Expander, Daihatsu Luxio, dan satu unit Honda Brio lainnya), serta berbagai perhiasan emas berupa kalung dan gelang.

"Dari tersangka S, kami menyita dua buah nota penjualan atau titip uang di toko emas. Sedangkan dari tersangka KH, kami amankan satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R, uang tunai Rp 50.000.000, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, sebuah palu, dan sebuah pahat beton," beber Kapolres.

Selain itu, dari saksi yang merupakan pihak toko emas, turut diamankan dua buah emas batangan, satu buah stempel, uang tunai Rp 600.000.000, dan 15 buah gelang emas yang diduga merupakan hasil penjualan emas curian.

"Untuk tersangka S dan KH, kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan 1  tersangka AJ kami kenakan Pasal 363 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu melakukan tindak pidana pencurian," tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

"Aksi Heroik Polisi Lumpuhkan Begal Bersajam, Bupati Probolinggo Beri Apresiasi


Probolinggo, (Onenewsjatim),
- Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau Gus Haris bersama Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memberikan apresiasi kepada Aipda Andik Muhyeni, Polisi yang berhasil melumpuhkan dua begal di perempatan pabrik Sasa Gending, pada Sabtu (22/3/2025). 

Aksi heroik anggota Polres Probolinggo Polda Jatim tersebut menjadi tontonan banyak warga. Usai penangkapan tersebut, videonya viral diberbagai platform media sosial. 

Aipda Andik dinilai telah menunjukkan keberanian, ketangkasan, dan profesionalisme dalam menangani kasus begal yang sempat meresahkan warga. 

Aksi cepat dan tepat yang dilakukannya tidak hanya berhasil mencegah tindak kejahatan lebih lanjut, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.  

Bupati Probolinggo, Gus Haris menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap aksi heroik tersebut. 

Ia menyebut bahwa keberhasilan Aipda Andik Muhyeni dalam menangani kasus begal ini patut dijadikan contoh bagi seluruh aparat penegak hukum sehingga dapat memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo. 

“Keberanian dan ketegasan yang ditunjukkan oleh Aipda Andik Muhyeni harus menjadi motivasi bagi seluruh kita semua, terutama anggota kepolisian untuk terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Gus Haris. 

Dikesempatan yang sama, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Aipda Andik Muhyeni. 

"Terima kasih kepada Aipda Andik yang telah memberikan kontribusi luar biasa kepada organisasi. Aksi cepat dan tepatnya tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk bupati dan anggota dewan," tutur AKBP Wisnu Wardana.

Aksi heroik Aipda Andik Muhyeni ini telah mendapatkan respons positif dari masyarakat. 

Banyak warganet yang memuji keberanian dan ketangkasan anggota kepolisian tersebut. 

Komentar-komentar positif membanjiri unggahan video aksi tersebut di media sosial, menunjukkan apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. 

Kejadian ini juga menjadi momentum penting bagi Polres Probolinggo Polda Jatim untuk terus meningkatkan kinerja dan koordinasi dalam menangani tindak kejahatan. 

"Ini juga sebagai wujud bahwa Polri hadir untuk Masyarakat," ujar AKBP Wisnu Waedana.

Semangat dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Aipda Andik Muhyeni diharapkan dapat menginspirasi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)

22/03/2025

Tiga Titik Disisir, Polres Lumajang Pastikan Tidak Ada Ladang Ganja di Kawasan TNBTS


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Petugas gabungan melakukan penyisiran ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Patroli ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personel TNI-Polri, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Lumajang. 

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh tim melaksanakan apel kesiapan di rest area B29, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP I Gede Putu Wiranata.

Dalam operasi ini, tim menyisir beberapa titik di area yang sebelumnya pernah dijadikan ladang ganja. Pemantauan juga dilakukan dari udara dengan menggunakan drone milik TNBTS guna mendapatkan gambaran lebih luas mengenai kondisi di lokasi.

Menurut  Kasubsi Pidm si Humas Polres Lumajang Ipda Untoro  hasil pengecekan di tiga titik yang diperiksa tidak menemukan adanya tanaman ganja. 

"Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, tidak ditemukan adanya tanaman narkotika jenis ganja. Kemungkinan besar, tanaman tersebut sudah lama tidak dirawat dan tertutup semak belukar sehingga tidak bisa tumbuh," ujarnya.

Untoro menegaskan bahwa kegiatan ini juga dilakukan untuk merespons isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut.

 "Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa lokasi ini sudah bersih dari aktivitas ilegal. Ini juga sebagai langkah untuk meluruskan informasi yang kurang tepat yang berkembang di media sosial," tambahnya.

Pihak kepolisian berharap, dengan adanya patroli ini, masyarakat dapat lebih tenang dan tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Ke depan, Polres Lumajang akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kawasan tersebut tetap dalam pemantauan sehingga tidak kembali disalahgunakan.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Untoro. (Imam)


Aksi Cepat Polisi Probolinggo Gagalkan Upaya Pembegalan di Perempatan Gending


Probolinggo, (Onenewsjatim)
- Upaya dua pelaku pembegalan yang hendak melancarkan aksinya di kawasan perempatan pabrik Sasa Gending berhasil dihentikan oleh tindakan sigap seorang anggota Polres Probolinggo, Aipda Andik Muhyeni, pada Sabtu siang (22/3/2025).

Sebuah rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen dramatis penangkapan tersebut. 

Dalam video itu, terlihat Aipda Andik mengarahkan senjata api ke salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya sudah dilumpuhkan dan tergeletak di dekat sepeda motor.

"Tindakan luar biasa dari polisi bernama Andi ini patut diapresiasi. Seharusnya ia mendapat promosi kenaikan pangkat! Ia bersama istrinya berhasil menangkap dua pelaku pembegalan di perempatan Gending," demikian narasi yang menyertai video tersebut di berbagai platform media sosial.

Rekaman lanjutan menunjukkan kerumunan warga yang mengelilingi kedua pelaku. Aipda Andik terlihat memegang dua senjata tajam jenis celurit yang disita dari pelaku.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, membenarkan penangkapan kedua pelaku begal tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan investigasi mendalam terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif. Informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ujar AKP Putra. (Imam)


20/03/2025

Warga Lumajang Dilaporkan FIFGROUP Usai Gelapkan Sepeda Motor Kredit


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Seorang pria berinisial RH (39), warga Desa Sumbersuko, berhasil diamankan oleh Polres Lumajang atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor. 

Kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubsie Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).

"Ia benar, terduga pelaku penggelapan berinisial RH berhasil diamankan. Barang bukti yang diamankan berupa 25 berkas fidusia," ujar Untoro.

RH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan, perubahan, dan penghilangan benda yang menjadi objek fidusia. 

Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkaranya telah disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Untoro

Modus Penggelapan Kredit Motor

Mochammad Viros sebagai Branch Manager FIFGROUP Lumajang melalui Satria Andika, selaku Remedial Head menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat RH membeli sepeda motor secara kredit namun tidak melakukan pembayaran angsuran.

Pada 31 Juli 2023, AR membeli satu unit sepeda motor Honda PCX ABS dari dealer Karunia Sejahtera Motor dengan pembiayaan dari FIFGROUP. Namun, sejak Mei 2023, ia tidak pernah membayar angsuran.

Kemudian, pada 2 Agustus 2023, RH kembali membeli satu unit motor Scoopy Prestige dari dealer yang sama, juga dengan kredit melalui FIFGROUP. Sejak Mei 2024, pembayaran angsuran kembali terhenti.

Tidak berhenti di situ, RH juga membeli motor Vario 125 CBS ISS pada 17 November 2023 dan 21 November 2023 dengan cara kredit melalui FIFGROUP. Namun, sejak April 2024 dan Juni 2024, pembayaran angsuran kembali mandek.

"Motor yang dibeli secara kredit dan semuanya telah dialihkan kepada pihak lain. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi ini mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Satria.

Pihak FIFGROUP telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan RH, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024.

"Upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak FIFGROUP untuk menyelesaikan masalah ini, namun sayangnya RH tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024 dengan Laporan Polisi terdaftar NOMOR: LP/B/92/XII/2024/SPKT/Polres Lumajang," tambahnya.

Satria Andika juga mengungkapkan alasan mengapa RH  dapat menggelapkan sepeda motor tersebut.

"Alasannya, unit motor sudah tidak ada karena telah dijual secara bodong kepada orang lain," ungkapnya

Mochammad Viros Branch manager fifgroup cabang lumajang menghimbau kepada masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan secara kredit untuk patuh terhadap perjanjian kredit. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam meminjamkan nama untuk kredit atau membeli kendaraan yang masih dalam masa kredit.

"Jika mengalami kesulitan pembayaran, musibah, atau kendala lain dalam melakukan pembayaran, hendaknya datang ke kantor FIFGROUP sebagai itikad baik untuk dilakukan mediasi, bukan malah menjual atau menggadaikan unit yang masih bersifat kredit. Karena tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana dan ada konsekuensi hukum di dalamnya," tegas Mochammad Viros. (Imam)

Jelang Idul Fitri, Polres Lumajang Musnahkan Ribuan Botol Miras


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Sebanyak 1.806 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan oleh Polres Lumajang pada Kamis (20/3/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri serta pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2025.

Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis tandem roller, sebagai bentuk keseriusan Polres Lumajang dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah serangkaian operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar sebelum bulan Ramadhan. 

"Hari ini kami melaksanakan gelar pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.806 botol miras dan 101 knalpot brong yang kami sita dari hasil operasi," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa selain miras, pihaknya juga menyita knalpot brong yang sering digunakan oleh pelaku balap liar. 

"Knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat, dan kami ingin menertibkan kegiatan yang mengganggu kenyamanan warga," tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bagian dari persiapan Polres Lumajang dalam menyambut Operasi Ketupat Semeru 2025, yang bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif selama perayaan Idul Fitri. 

"Kami ingin memastikan bahwa wilayah Lumajang dalam kondisi kondusif sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2025. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang perayaan Hari Raya," tutup AKBP Alex Sandy Siregar.(imam)

13/03/2025

Dua Home Industry MinyaKita Palsu Digerebek, Polda Jatim Amankan Tersangka


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus licik produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim,Rabu (12/3).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polisi mengungkap modus dari produsen yang berada di Sampang Madura dan Surabaya itu setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) di sejumlah pasar Kota Surabaya.

"Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik," kata Kombes Pol Dirmanto.

Setelah diselidiki, lanjut Kombes Pol Dirmanto benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 800 - 890 mililiter minyak goreng.

"Hasil penyelidikan mengarah ke Dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng," ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dalam aksinya, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran.

"Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar," ujarnya.

Kombes Pol Budi Hermanto yang juga selaku Kasatgas Pangan Polda Jatim itu menjelaskan, Satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. 

"Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu," kata Kombes Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025.  

"Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter," terang Kombes Budi Hermanto.

Dari praktik liciknya produsen ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. 

“Untuk Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan," pungkas Kombes Budi Hermanto.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. 

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Budi Hermanto. (Tim)

12/03/2025

Momen Haru di Lapas Lumajang: Warga Binaan Nikmati Bukber Bersama Keluarga


Lumajang (Onenewsjatim) -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang menghadirkan momen spesial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. 

Program buka puasa bersama (bukber) yang diadakan memberikan kesempatan bagi para WBP untuk merasakan kehangatan kebersamaan dengan keluarga di tengah masa tahanan.

Suasana haru dan bahagia terpancar dari wajah para WBP saat bertemu dengan istri, anak, dan orang tua mereka. Momen buka puasa ini menjadi ajang melepas rindu dan mempererat tali silaturahmi. Hidangan yang dibawa dari rumah masing-masing menambah nikmatnya santap buka puasa bersama.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan sentuhan rohani dan spiritual bagi para narapidana yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

"Dengan kehadiran keluarga, kami berharap dapat menambah semangat WBP dalam menjalani sisa masa tahanan, sekaligus terus meningkatkan ketakwaan dan menjalankan ibadah. Suasana kebersamaan ini diharapkan dapat memberikan rasa seperti di rumah bagi mereka," ujar Mahendra Sulaksana.

Lapas Lumajang membatasi jumlah peserta bukber hingga 50 orang WBP, mengingat kapasitas ruangan yang terbatas. Setiap WBP hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 anggota keluarga dan 1 anak.

"Tujuan kami adalah agar seluruh WBP dapat merasakan momen berbuka puasa bersama keluarga di bulan Ramadhan ini," terang Mahendra.

Program ini diadakan dua kali dalam sebulan, dengan jadwal yang telah ditentukan pada tanggal 12 dan 24 Ramadan. Pendaftaran dilakukan sebelumnya, dan bagi yang telah mengikuti di sesi pertama, tidak diperbolehkan mendaftar di sesi kedua agar kesempatan bisa dirasakan oleh lebih banyak warga binaan.

"Agar semua warga binaan bisa merasakan momen ini, kami menerapkan sistem bergiliran. Pendaftaran ditutup dua hari sebelum pelaksanaan, dan kami memastikan setiap warga binaan mendapat kesempatan yang adil," tambah Mahendra Sulaksana.

Saat ini, Lapas Kelas IIB Lumajang dihuni oleh 759 warga binaan. Program bukber ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para WBP, serta mempererat hubungan antara WBP dan keluarga mereka.

Polres Lamongan Amankan Pelaku Penembakan, Motif Sakit Hati


Lamongan, (Onenewsjatim) -
Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan pelaku utama penembakan menggunakan airsoftgun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame - Kedungadem tepatnya di Hutan Ngranggon Desa Sembung Kecamatan Sukorame pada Selasa malam (04/03) pekan lalu.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dalam release menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil menangkap terduda pelaku, 6 jam pasca kejadian.

"Dua orang berhasil kita amankan 6 jam setelah kejadian dan setelah kita lakukan pemeriksaan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujar AKBP Bobby saat konferensi pers, Selasa (11/3).

Kapolres Lamongan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim dalam merespon aduan masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan.

“Pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari laporan korban V. V. S ke Polsek Sukorame bahwa pada hari selasa, (04/03) pukul 23.30 wib telah terjadi penembakan," ujar AKBP Bobby.

Masih kata AKBP Bobby, penembakan dilakukan oleh Dua orang pemuda menggunakan sepeda motor berknalpot Brong yang mengakibatkan korban V. V. S mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (24) domisili Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

"Diketahui tersangka A ini merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama 7 bulan di Lapas Bojonegoro.” ungkap AKP Rizky.

Kemudian untuk pelaku yang kedua inisial A. A.N berdomisili di Desa Sembung Kecamatan Sukorame.

Adapun peran para pelaku yaitu tersangka A berperan sebagai penembak menggunakan senjata jenis airsoft gun sebanyak 2 kali.

"Pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform youtube dengan harga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)," jelas AKP Rizky.

Sedangkan tersangka A. A. N berperan sebagai pengendara sepeda motor membonceng tersangka A.

Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, 1 buah peluru gotri dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor berikut VER ( Visum Et Repertum).

“Pelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku pada saat perjalanan pulang, kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali menggunakan airsoft gun.” tambahnya.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP yaitu Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara," pungkas AKP Rizky.

Dari kejadian ini Kapolres Lamongan AKBP A. Bobby Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar turut serta dalam menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Lamongan. (*)

Gerebek Rumah di Bojonegoro, Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Senjata ke KKB Papua


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyelundupan berbagai jenis senjata api.

Senjata api dan amunisi itu diketahui akan disuplai kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua. 

Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua.

"Dari hasil pengembangan kasus di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur," ujar Komjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3).

Disebutkan oleh Komjen Pol Imam Sugianto, total ada Tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Dari ketujuh pelaku tersebut terdapat dua orang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari yang diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat, berinisial YE dan ES.

"Dari penangkapan keduanya, diketahui bahwa pembuat senjata berasal dari Bojonegoro," terang Komjen Imam Sugianto.

Masih kata Komjen Imam Sugianto, Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dan menangkap Tiga tersangka, yakni TR selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, MK yang berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan PJ sebagai perakit senjata. 

"Tersangka ketujuh adalah AP yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY," pungkas Kapolda Jatim.

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers melalui Zoom di Polda Jatim, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber.

"Ada amunisi 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm," ungkap Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin.

Selain itu, Polisi juga menyita Lima senjata api, terdiri dari Dua senjata rakitan jenis Fajar dan Tiga senjata api laras pendek.

Kapolda Papua menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini. 

Namun, jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, maka akan diberikan tindakan tegas.

“Kalau ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, maka mereka wajib dihukum dengan ditembak mati, karena mereka sangat sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh rekan mereka yang bertugas di wilayah konflik,” tegas Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Perumahan Kalianyar di Desa Kalianyar, Kapas Bojonegoro digerebek Polisi. 

Rumah itu diduga menjadi tempat perakitan senapan tanpa izin.

Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah dan dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan. 

Sementara itu, pihak pemerintah Desa Kalianyar membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polisi.

"Iya Sabtu kemarin. Pihak desa hanya diminta jadi saksi, infonya tempat perakitan senjata. Kebetulan saya tidak rumah, jadi diwakili oleh salah satu perangkat. Rumah itu dikontrakkan dan bukan warga Kalianyar," terang Kades Ibnu Ismail.

Dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polisi, diamankan beberapa mesin bubut yang diangkut oleh truk derek mobil pikap.

"Yang saya tahu ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pakai pikap, soalnya ditutup terpal," ucap AT, salah satu warga lain. (Tim)

11/03/2025

Polres Jember Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan


Jember, (Onenewsjatim)-
Polres Jember berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang diduga menjadi salah satu faktor kelangkaan pupuk di beberapa daerah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolda Jawa Timur yang menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa petugas menangkap seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Jenggawah, saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska menggunakan truk Mitsubishi Colt T200.

Sebanyak 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk tersebut hendak dikirim ke Kecamatan Umbulsari untuk dijual dengan harga Rp150.000 per karung, dengan total nilai mencapai Rp9 juta.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk tersebut merupakan milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang seharusnya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah Wirolegi dan Karangrejo. Namun, pupuk tersebut dialihkan ke daerah lain dengan harga lebih tinggi, melanggar ketentuan distribusi yang berlaku.

AKBP Bayu menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Sumbersari yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Akibatnya, pasokan pupuk menjadi langka di wilayah tersebut, berimbas pada meningkatnya harga pupuk serta menurunnya produktivitas pertanian.

"Jika pupuk subsidi tidak didistribusikan sesuai aturan, petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Hal ini dapat berdampak pada hasil pertanian dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan," ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sebuah ponsel, daftar penerima pupuk bersubsidi, dokumen Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan distribusi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962.

Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Meskipun ancaman hukuman bagi pelaku di bawah lima tahun—sehingga tidak dilakukan penahanan—Polres Jember menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan guna memastikan pupuk bersubsidi yang disita dapat kembali disalurkan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. (Imam)

Dugaan Kredit Fiktif Rp2,08 Miliar, Relationship Manajer Bank di Lumajang Ditahan Kejari



Lumajang, (Onenewsjatim)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang telah melakukan penahanan terhadap seorang mantan pejabat bank berinisial YF, yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di salah satu bank BUMN cabang Lumajang. 

Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengajuan kredit yang tidak sah, dengan kerugian mencapai Rp2,08 miliar.

Menurut Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, tindakan penyelewengan ini diduga dilakukan oleh YF sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam menjalankan aksinya, YF tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang dari luar institusi perbankan, yaitu MKA dan AS.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang, YF, sudah berada dalam tahanan kami, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kosasih saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Kosasih menjelaskan bahwa YF diduga kuat telah memanipulasi data usaha nasabah agar pengajuan kredit mereka disetujui. 

"YF, yang bertanggung jawab atas penyaluran kredit dan evaluasi kelayakan nasabah, berkolaborasi dengan MKA dan AS untuk merekayasa informasi usaha nasabah. Mereka membuat kondisi seolah-olah nasabah memiliki usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman," jelasnya.

Modus operandi yang digunakan adalah menciptakan ilusi bahwa nasabah memiliki usaha yang valid, padahal kenyataannya mereka hanya petani biasa dan usaha yang diajukan adalah milik orang lain. Setelah dana kredit berhasil dicairkan, sebagian atau seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi YF, MKA, dan AS.

"Kami memulai penyelidikan setelah menerima laporan dan menemukan bahwa tersangka tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua rekannya, MKA dan AS, yang bertugas mencari nasabah dan memalsukan data usaha mereka," ungkap Kosasih.

Selama tiga tahun praktik penipuan ini berlangsung, ketiga tersangka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2.080.000.000.

"Tersangka YF akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kosasih.

Kejari Lumajang saat ini sedang aktif memburu dua tersangka lainnya, MKA dan AS, yang telah beberapa kali mengabaikan panggilan kejaksaan.

 "Kami telah memasukkan kedua tersangka dari pihak eksternal ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan mereka untuk segera melapor ke kejaksaan," pungkasnya. (Imam)

08/03/2025

Kepergok Curi Motor di Lokasi Tahlilan, Pemuda Lumajang Babak Belur Diamuk Massa


Jember, (Onenewsjatim)
- Seorang pemuda berinisial S, asal Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, mengalami luka-luka akibat amukan massa di Lingkungan Banjarsumo, Dusun Krajan Barat, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember pada Sabtu (8/3/2025). Ia diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor.

Kejadian bermula ketika S tertangkap basah saat berusaha membobol kunci sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 3010 GV milik warga setempat. Saat itu, lokasi kejadian sedang ramai warga yang mengikuti acara tahlilan.

Agung, seorang saksi mata, menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui oleh pemilik motor, Lisa, yang langsung berteriak meminta tolong. Warga yang sedang berkumpul untuk tahlilan segera bereaksi dan menghakimi pelaku.

"Pelaku berusaha merusak kunci motor dengan kunci T. Kejadiannya di dekat lokasi tahlilan di rumah Bapak Senehin atau Ibu Sumber. Pemilik motor, Lisa, memergoki dan langsung berteriak. Warga yang sedang tahlilan langsung keluar dan menangkap pelaku," ujar Agung.

Warga yang geram dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut melampiaskan emosi mereka kepada pelaku. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Polsek Kencong.

Aipda Anton Wijaya, Kanit Reskrim Polsek Kencong, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Kami menerima laporan dari warga tentang adanya pelaku percobaan pencurian motor yang diamankan massa. Kami langsung ke TKP dan mengamankan pelaku," kata Aipda Anton.

Pelaku yang mengalami luka-luka di wajah akibat dihajar massa kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan, pelaku yang diketahui berisial S warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban diamankan di Mapolsek Kencong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


07/03/2025

Pencuri Motor di Area Pakir RSUD Lumajang Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang pria berinisial SF (24), warga Kecamatan Klakah, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di area parkiran RSUD dr. Hariyoto Lumajang. 

Aksi pencuriannya terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Kejadian bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025, ketika SF datang ke RSUD dr. Hariyoto dan melihat sebuah sepeda motor Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi P 3494 XQ terparkir di area parkir lantai 2. Sepeda motor tersebut milik seorang pegawai rumah sakit.

"Tersangka kemudian menghampiri sepeda motor yang kebetulan tidak terkunci. Dengan mudah, tersangka mendorong sepeda motor tersebut menuju pintu keluar, melewati pos penjagaan," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Area pakir RSUD dr Hariyoto Lumajang, Jumat (7/3/2025) 

Alex menjelaskan bahwa tersangka berhasil mengelabui petugas keamanan dengan alasan hendak keluar sebentar untuk mengambil barang yang tertinggal. Petugas keamanan pun mempersilakan tersangka keluar tanpa curiga.

"Setelah keluar dari area rumah sakit, tersangka bertemu dengan temannya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," lanjut dia.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di rumahnya tiga hari kemudian.

"Tersangka belum sempat menjual sepeda motor hasil curian. Ia hanya menyembunyikannya," kata Alex.

Alex juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan tersangka dalam kasus lain.

"Kami juga telah melakukan interogasi terhadap petugas keamanan yang bertugas saat itu. Memang ada kelemahan dalam sistem pengawasan. Petugas tidak melakukan pemeriksaan secara teliti. Hal ini sangat kami sayangkan," tegasnya.

Alex menambahkan bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi petugas keamanan dan masyarakat. Ia mengimbau agar petugas keamanan lebih teliti dan waspada, serta masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung ke rumah sakit untuk selalu mengunci kendaraannya dengan aman dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk meningkatkan sistem keamanan di area parkir," tegasnya.

Tersangka SF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


05/03/2025

Terdakwa Kasus Ladang Ganja di TNBTS Lumajang Meninggal Dunia


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Seorang tersangka dalam perkara dugaan penanaman tanaman ganja di area Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia. 

Tersangka tersebut, Ngatoyo (45), menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso. Menurut keterangan Yudhi, Ngatoyo wafat pada Sabtu (1/3/2025) dini hari.

"Iya benar, almarhum meninggal dunia pada hari Sabtu yang lalu di RSUD Haryoto Lumajang," ujar Yudhi melalui pesan singkat, Rabu (5/3/2025).

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa penyebab kematian Ngatoyo adalah komplikasi penyakit tuberkulosis (TBC) dan hepatitis yang dideritanya.

"Penyebab meninggalnya adalah penyakit yang telah lama diderita, yaitu TBC dan hepatitis, sesuai dengan keterangan dari pihak medis," jelasnya.

Sebelumnya, Ngatoyo telah mengikuti dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. 

Rencananya, pada hari ini, Ngatoyo dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang tersebut batal karena terdakwa telah meninggal dunia.

Yudhi mengungkapkan bahwa pada sidang sebelumnya, kondisi kesehatan Ngatoyo memang terlihat menurun.

"Dalam dua sidang yang telah berlangsung, tanda-tanda kondisi kesehatan yang memburuk mulai terlihat pada sidang kedua," ungkapnya.

Meskipun demikian, Yudhi memastikan bahwa meninggalnya salah satu terdakwa tidak akan menghambat jalannya persidangan bagi terdakwa lainnya.

"Proses persidangan akan tetap dilanjutkan untuk terdakwa lainnya," tegasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ngatoyo ditangkap karena diduga terlibat dalam penanaman ganja di wilayah konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Selain Ngatoyo, tiga tersangka lainnya, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, juga sedang menjalani proses persidangan. (Imam)


© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved