-->

15/09/2024

Coba Curi di Tiga Rumah, Warga Lumajang Tewas Dihakimi Massa


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Seorang pria berusia 45 tahun asal Desa Gucialit, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, harus meregang nyawa dengan cara tragis. Ia tewas di tangan massa setelah kepergok hendak mencuri di sebuah rumah di Desa Barat, Kecamatan Padang, pada Minggu (15/9/2024) dini hari.

Informasi yang dihimpun, pelaku berinsial SH sudah diketahui berhasil membobol pintu rumah sebelum aksinya diketahui pemilik rumah. Teriakan minta tolong dari korban pun mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku.

"Pelaku sempat lari namun berhasil ditangkap warga dan langsung memukulnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rochim, saat ditemui di ruang jenazah RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Akibat penganiayaan yang dilakukan massa, pelaku mengalami luka-luka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa pelaku tidak tertolong.

Menariknya, sebelum kejadian di Desa Barat, pelaku ternyata juga sempat mencoba melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda pada malam yang sama, yakni di Desa Kenongo dan Desa Pasrujambe. Meski demikian, upaya pencurian di kedua tempat tersebut gagal karena ketahuan warga.

"Pelaku diketahui melakukan percobaan pencurian di tiga tempat berbeda dalam satu malam," tambah Rochim.

Rochim memastikan, pelaku hanya melakukan aksinya seorang diri. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Motif di balik aksi pencurian yang dilakukan pelaku masih menjadi fokus utama penyidikan.

"Pelaku satu orang, kita masih selidiki lebih lanjut," pungkasnya.(Imam)


13/09/2024

Gerobak dan Mesin Penggiling Tebu Raib, Pelaku Diamankan


Kota Pasuruan, (Onenewsjatim)-
Team Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu.

Kejadian itu sempat viral di media sosial setelah video aksi pencurian tersebut beredar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Suropati langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kejadian pencurian ini sempat viral setelah video rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial,”kata Iptu Choirul.

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh  SH dan AA  itupun akhirnya diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

“Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9).

Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang sebelumnya hilang. 

“Barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyelidikan selesai,”pungkas Iptu Choirul Mustofa. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberaya sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun .

Sementara itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. 

Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan. 

"Ungkap ini tak lepas dari program 10.000 CCTV yang kami canangkan, dengan melihat profil pelaku yang tampak pada rekaman CCTV akan sangat memudahkan dalam mengungkap serta pembuktian ketika dipersidangan."kata AKBP Davis Busin Siswara.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan dengan adanya progam Polres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan.

“Ini upaya mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari,”pungkasnya. (*)

10/09/2024

Maling Motor Kepergok, Satu Pelaku Ditangkap Warga di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lumajang gagal usai kepergok korban dan warga. Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. 

Saat itu, para pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor milik Samsul Arifin warga Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember. 

Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban saat mendorong gerobak jualan martabak. Korban yang mengetahui motor dibawa pelaku langsung berteriak maling. 

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Mereka melancarkan aksinya dengan cara yang cukup licin. Salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil motor yang tidak terkunci, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Vario.

"Saat akan melarikan diri, pelaku berpapasan dengan korban dan warga sekitar. Setelah diteriaki maling, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri," ujar Sugiarto. 

Pelaku yang tertangkap diketahui berisial HS warga Rowokangkung. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berhasil kabur. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. 

"Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus yang sama. Ia sudah 4 kali masuk penjara. Dan  baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan tanggal 25 Agustus 2024," Ujarnya. 

Atas perbuatannya, Heru Siswantoro dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Situbondo Ungkap 4 Kasus dalam Seminggu, Termasuk Pembunuhan dan Penipuan


Situbondo, (DOC)
– Polres Situbondo Polda Jatim merilis hasil ungkap kasus tindak pidana selama 1 Minggu dibulan September 2024. 

Keberhasilan jajaran Kepolisian Situbondo itu disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. pada Konferensi Pers yang digelar di lobby Mapolres Situbondo, Senin (9/9/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan selama 1 minggu terakhir Polres Situbondo berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana diantaranya 1 kasus dugaan Pembunuhan, 1 kasus pencurian toko, 1 kasus penipuan pembelian gula, dan 1 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Untuk kasus dugaan pembunuhan, sudah diamankan tersangka 1 orang berinisial ZI (21) warga Panarukan.

Selanjutnya, kasus pencurian toko di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial FK (24) warga Dawuhan Situbondo dengan barang bukti yang berhasil disita 1 sepeda motor, 1 buah tang, dan 1 buah kunci Y.

Kemudian, kasus penipuan pembelian gula terjadi di Kecamatan Kapongan, berhasil diamankan pelaku berinisial AS (24) warga Sumedang. 

Korban ditipu oleh pelaku yang akan menjual gula sebanyak 5 ton dengan bukti invoice pembelian gula yang diangkut dengan sebuh truk box. 

Namun setelah korban transfer DP sebesar 30 juta, gula yang dibeli tidak ada didalam truk.

Terakhir adalah ungkap penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar, berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti berupa 1 truck tangka, 1 kendaraan roda 3, 8 tangki berukuran 30 liter, 2 buah mesin sanyo atau mesin penyedot.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi kepada personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama seminggu terakhir dibulan September 2024.

“Komitmen kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Situbondo yang aman, konduasif dan memberantas segala jenis kejahatan,” terang Kapolres Situbondo. (Imam



)

09/09/2024

Pelaku Curanmor Asal Lumajang Ditangkap Polda Jatim, Bawa Senjata Tajam dan Airsoft Gun


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Tim Jatanras Polda Jatim berhasil meringkus komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Lumajang dan Jember. Para pelaku tak segan-segan membawa senjata tajam seperti celurit dan airsoft gun untuk menakuti korban.

Dua orang pelaku utama, MSA (30) dan MB (28), warga Lumajang, memiliki peran yang berbeda. MSA bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara MB bertugas mengawasi situasi. Sebelum melancarkan aksinya, mereka selalu memantau terlebih dahulu target yang akan dicuri.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan," jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024). 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya airsoft gun, celurit, kunci T, dan beberapa kendaraan yang dicuri. Para pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up. 

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan. Polisi juga telah mengembalikan kendaraan yang berhasil diamankan kepada pemiliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KHUP

Komplotan Pencuri Kerbau Sadis Diringkus di Lumajang, Daging Dijual Jutaan Rupiah


Lumajang, (DOC)-
Kejadian pencurian ternak kembali menggegerkan warga Lumajang. Kali ini, komplotan pencuri kerbau yang meresahkan berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang. Empat pelaku yang telah beraksi beberapa kali di wilayah Lumajang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku berinisial S (37) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan ketiga pelaku warga Kelurahan Tompokersan yakni HB (31), DH (25) serta AS (22).

Peristiwa pencurian kerbau terjadi 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, korban meletakkan kerbau miliknya di area persawahan jalan Makam, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Namun keesok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban melihat kerbau sudah tidak, dan ditemukan dalam keadaan mati dan tersisa kepala, tulang badan, jeroan dan anak kerbau.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Lumajang dan Polsek Lumajang Kota yang bergerak cepat berhasil  menangkap keempat pelaku.

"Pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda, Siadi dan Dadang ditangkap di Mojosari, sedangkan dua pelaku lainya Anis dan Hasan di rumahnya di Tompokersan," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, Senin (9/9/2024) saat rekontruksi pencurian kerbau.

Rofik menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan pada dini hari dan kemudian menyembelihnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

"Modus operandi mereka cukup rapi. Mereka mengincar kerbau yang lengah dan langsung melancarkan aksinya," Ujarnya. 

Hasil pengembangan bahwa komplotan ini telah beraksi sebanyak tujuh kali diantaranya Desa Bago, Nguter Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Desa Boreng, Jogotrunan, Ditotrunan dan Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.

"Modusnya sama pelaku menyembelih kerbau kemudian dagingnya dibawah lalu di jual ke pedagang yang ada di Pasar Hewan,' ujar Rofik.

Daging hasil curian dijual kepada seorang pedagang dengan harga yang cukup tinggi, yakni sekitar Rp 10 juta per ekor.

"Keuntungan dari hasil penjualan daging curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku," jelas Rofik.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan para pelaku dan sisa uang hasil penjualan daging curian. (Imam)

07/09/2024

Pencurian Kabel Telkom Ganggu Layanan Masyarakat, Pelaku Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Polsek Asemrowo Surabaya,  Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan oleh enam pelaku di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya, pada Sabtu, (24/8/2024) bulan lalu.

Keberhasilan ini tercapai setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto, mengungkapkan saat penangkapan berlangsung, pelaku sedang memotong kabel Telkom milik PT. Telkom Indonesia. 

Kasihumas Polres Tanjungperak menjelaskan awalnya, anggota Unit Reskrim memperoleh informasi adanya aksi pencurian. 

“Petugas Polsek Asemrowo segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan,hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, enam orang berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Iptu Suroto, Sabtu (7/9).

Para pelaku yang ditangkap adalah CA (36), DS (45), AI (29), MI (31), MR (45), dan satu orang pemuda merupakan anak dibawah umur inisial MF (16).

“Mayoritas dari mereka warga Sawah Pulo dan Jatipurwo Surabaya yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, kecuali MF yang belum bekerja,”ungkap Iptu Suroto.

Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel Telkom sepanjang 4 meter, gerinda portable, baterai, palu besar, dan linggis besi.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka sering melakukan pencurian kabel Telkom di berbagai lokasi, dan hasil dari pencurian tersebut dibagi rata di antara mereka

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat aksi ini, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000.

Sementara itu,Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap layanan telekomunikasi masyarakat. 

“Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,”pungkasnya. (Red) 

04/09/2024

Tragis! Gagal Jadi Kades, Malah Kena Tipu Dukun Palsu


Kota Mojokerto, (Onenewsjatim)-
Gagal  menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan. 

Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.

Kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong. 

SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.

Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi SL(48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto. 

Sebab SA percaya SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.

Tersangka SL mengaku sebagai dukun  mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.

Mendapatkan sasaran empuk, SL pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban SA membayar Rp 57 juta.

"Tersangka SL beralasan uang  tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang," ujar AKP Rudi saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).

AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020. 

Sehingga keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak  Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan. 

Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.

"Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan  alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak  Rp 325 Juta", terangnya.

Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021. 

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. 

AKP Rudi menambahkan, tersangka SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib," pungkasnya. (*)

03/09/2024

Polisi Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep


Sumenep, (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polres Sumenep, kembali mengungkap dugaan tidak pidana perdagangan orang ( TPPO) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

PNS berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).

"Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur," kata Kompol Trie Sis Biantoro, Minggu (2/9/2024).

Selanjutnya kata Kompol Trie Sis Biantoro, anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

"Pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic," ujar Kompol Trie Sis Biantoro.

Tidak hanya itu, Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J oknum Kepala Sekolah.

"E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," tuturnya.

Kompol Trie Sis Biantoro menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri.

Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Pelajar Jadi Sasaran, Polisi Bekuk Penjual Miras Bermodus Es Moni


Kediri Kota (Onenewsjatim)-
Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap penjualan minuman keras ( Miras) jenis arak yang sempat viral di media sosial ( medsos).

Miras jenis arak tersebut dicampur dengan minuman berenergi kemasan sachet pabrikan dan dijual dengan modus Es moni.

Sasaran minuman keras (miras) jenis arak ini cukup diminati di kalangan pelajar hingga anak bawah umur. 

Bahkan, es moni yang diunggah di medsos itu  menjadi minuman  yang disukai banyak orang khususnya anak-anak muda.

Menyikapi hal tersebut, Satresnarkoba Polres Kediri Kota segera bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan tersangka penjual.

"Sudah kita amankan tersangkanya yakni SM selaku penjual dan pemilik warung, TKP-nya ada di Dusun Cerme Desa Cerme Kecamatan Grogol," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Senin (2/9/2024). 

Iptu Bowo  menyebut, modus penjualan es moni ini dikemas dalam miras dengan campuran susu, dan minuman sachetan serta dicampur dengan es batu. 

Kemudian, tersangka SM menjualnya dengan cara mempromosikan atau mengunggah di media sosial (medsos). 

Menurutnya, ada banyak kalangan pelajar hingga anak bawah umur yang mengkonsumsi es moni tersebut.

"Harganya es moni dalam satu gelas itu dijual Rp 10 ribu," katanya.

Selain mengamankan penjual es moni, lanjut dia, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa jerigen, susu, minuman berenergi kemasan sachet (extrajoss, kukubima) dan arak jawa. 

Meskipun peredaran miras lewat es moni terungkap, Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih terus melakukan pengembangan kasusnya.

"Sementara masih kita dalami. Modusnya sangat menarik karena bisa mengundang pelajar, es moni ini diviralkan dengan mengunggahnya di media sosial," ungkapnya. (red)

31/08/2024

Warga Bondowoso Ditangkap, Simpan Senjata Api Revolver Secara Ilegal


Bondowoso, (Onenewsjatim)
- Polres Bondowoso mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) berjenis revolver buatan USA beserta amunisinya. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

“Ada laporan warga Masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik senpi tersebut karena diduga illegal,”kata AKBP. Lintar Mahardhono,Jumat (30/8).

Adapun senpi yang diduga illegal tersebut milik inisial WG (36) warga perum Graha Pelita Regency Kota Bondowoso yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,”tambah Lintar.

Atas kasus ini Polisi selain mengamankan WG dan senpi juga sejumlah bukti lainnya juga ikut diamankan yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai 15 juta rupiah, dan sebuah handphone.

“Saat ini masih kita dalami dan kembangkan," tegas   Lintar.

Kapolres Bondowoso menghimbau kepada Masyarakat, agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin karena jelas melanggar hukum.

Jika memang mengetahui adanya kepemilikan senpi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso dan dikenakan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red) 

29/08/2024

Pencuri Sapi Beraksi di 16 TKP Lumajang, Dua Pelaku Ditembak Kaki


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Polisi menangkap dua pelaku pencurian sapi di kabupaten Lumajang. Keduanya ditembak polisi pada bagian kaki karena melawan saat ditangkap.

Dua pelaku berinisial BS (47) dan KN (26) bersama tiga temannya masih buron melakukan pencurian sapi milik warga di Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban. 

"Pelaku berhasil ditangkap di perlintasan Kertea Api Desa Ledoktempuro, namun saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ujar Rofik.

Rofik menjelaskan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi Rabu (21/8/2024) dinihari. Sebelumnya korban Tomo sempat memberikan makan sapi sekitar pukul 22.00 WIB. Namun saat bangun tidur korban mendapati sapi sudah tidak dalam kandang. 

"Setelah dilakukan pencarian, sapi tersebut akhirnya ditemukan di Desa Kudus, Kecamatan Klakah," imbuhnya.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup sederhana. Mereka membuka pintu kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu dan kemudian membawa kabur hewan ternak tersebut.

"Pelaku KN diketahui merupakan residivis kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memang sudah terbiasa melakukan tindakan kejahatan ini," tegasnya.

Kedua tersangka melakukan pencurian sapi sebanyak 16 TKP di Kabupaten Lumajang diantaranya Randuagung, Sukodono, Rowokangkung, Jatiroto dan Yosowilangun.

"Dalam aksinya pelaku melakukan aksinya bersama komplotan. Polisi terus memburu beberapa pelaku lainnya masih buron," tegas Rofik.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara, dan melapor kepada polisi jika mengalami pencurian sapi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan terhadap harta bendanya. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pesannya. (Imam)





27/08/2024

Guru Ngaji Cabul di Probolinggo Ditangkap di Bali, Korban Anak 8 Tahun


Probolinggo, (Onenewsjatim)
- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Mirisnya kali ini dilakukan oleh oknum guru ngaji kepada muridnya yang masih berusia 8 tahun. 

Oknum guru ngaji tersebut yakni SLM (45), warga Deaa Asembagus, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika korban menghubungi kedua orang tuanya yang berada di Surabaya dan mengatakan tidak mau mengaji lagi. 

Kemudian ketika ibu korban menanyakan alasan kenapa tidak mau mengaji lagi, korban menjelaskan bahwa saat mau pulang mengaji, korban tidak diperbolehkan oleh pelaku pulang dan malah mencabuli korban. 

Atas pengakuan korban tersebut, kedua orang tuanya langsung pulang dari Surabaya ke Probolinggo untuk menemui pelaku. 

“Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo," kata Kasat Reskrim, Sabtu (24/8/2024). 

Berbekal laporan ibu korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Nusa Penida, Bali. 

Selanjutnya petugas bergerak cepat menuju Bali sebelum pelaku kembali melarikan diri. 

"Anggota yang berangkat ke Bali melakukan koordinasi dengan Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Probolinggo," tutur Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut AKP Putra menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan guna mencari apakah ada korban pencabulan lain yang dilakukan oleh pelaku. 

"Apabila ada yang merasa menjadi korban pencabulan, silahkan melapor ke Polres Probolinggo. Kami juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban agar pulih dari traumanya," pungkas Kasat Reskrim. (Imam)

26/08/2024

Batu Geger! Home Industri Miras Ilegal Berusia 7 Tahun Digerebek


Batu (Onenewsjatim)
— Polres Batu berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol  diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. 

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024).

Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. 

“Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. 

Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. 

Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. 

Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi.

Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. 

"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (Red)

19/08/2024

Viral Video Ancaman Cabul di TikTok, Pelaku Ditangkap!

tersangka saat diamankan petugas

Pamekasan (Onenewsjatim)
- Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun 'Beluk Lecen Madura' pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).
 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut. (Red)

16/08/2024

Aksi Jual Beli Chip Judi Online Terbongkar, 5 Warga Mojokerto Dibekuk


Kota Mojokerto, (Onenewsjatim)
- Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online ( Judol ).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook.

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (16/08/2024)

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.

“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,”lanjut Kasatreskrim.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.

 “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tutup AKP Rudi Zaeny. (red)

14/08/2024

Oknum Pesilat Sidoarjo Rampas Motor dan Keroyok Pemuda di Surabaya

Para pelaku saat diamankan polisi

Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan oknum dari perguruan silat.

Kompol A Risky Fardian Kapolsek Karangpilang Surabaya mengungkapkan, peristiwa ini terjadi ketika sekelompok anggota dari salah satu perguruan silat yang berjumlah sekitar 10 orang, melakukan swiping sekitar pukul 01.00 Wib, dengan tujuan mencari musuh dari perguruan silat lain.

"Saat komplotan tersebut melintas di kawasan lampu merah wilayah Mastrib, rombongan ini bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan kaos bertuliskan "Regas" atau Remaja Ganas mereka langsung mengejar," ungkap Kompol Risky, Selasa (13/8).

Kompol Risky menjelaskan, setelah melihat pengendara tersebut, rombongan dari oknum Pagar Nusa langsung mengejar dan berusaha menghentikan motor korban MF di wilayah Mastrib.

"Saat itu korban berusaha melarikan diri ke arah Mastrib Gang 12. Namun, ia berhasil dikejar oleh para pelaku yang kemudian melakukan dikeroyok," terang Kompol Risky.

Dari peristiwa tersebut ungkap Kompol Risky, MF mengalami luka-luka serius di bagian mulut, muka, kepala, kaki, dan punggung, serta kehilangan beberapa giginya akibat pukulan dari para pelaku.

Tak hanya itu, sepeda motor MF juga dirampas oleh para pelaku.

Atas adanya kejadian tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

"Dari jumlah tersebut, 6 orang diidentifikasi melakukan aksi kekerasan, sementara 4 lainnya hanya ikut-ikutan," kata Kompol Risky.

Ia menambahkan, tiga pelaku lain merupakan anak-anak yang dibawah umur, sementara sisanya dewasa.

"Semua pelaku diketahui warga Sidoarjo," ujar Kompol Risky.

Pihak Polsek Karangpilang akan mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut.

"Kami akan kembali memberikan edukasi kepada seluruh perguruan silat di wilayah Surabaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," ungkapnya.

Selain itu, kata Kompol Risky bagi yang melangar hukum akan dilakukan pencabutan SKCK, kemudian bagi yang masih pelajar akan diberikan sangsi bersama pihak sekolah.

"Dengan adanya kejadian diharapkan langkah-langkah hukum yang dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya. (Tim)

13/08/2024

Pria Cemburu Tusuk Selingkuhan di Lumajang, Motif Tak Dibalas Pesan


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Tempursari, Kecamatan Rowokangkung tega menusuk diduga selingkuhannya, AS (34), hingga mengalami luka parah. Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, 

Kapolsek Rowokangkung Iptu Murjito melalui Kasi Humans Polres Lumajang Ipda Sugiarto menjelaskan, motif di balik aksi penusukan tersebut adalah rasa cemburu pelaku karena pesan singkatnya tidak dibalas oleh korban. 

"Pelaku mengaku kesal karena selama kurang lebih seminggu, korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya," ujar Ipda Sugiarto. 

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban. Melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, pelaku langsung masuk dan mendapati korban sedang tidur-tiduran dan bermain ponsel.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian melakukan penusukan berulang kali ke tubuh korban.

"Mendengar teriakan korban, suami korban yang saat itu berada di dapur langsung keluar dan melihat istrinya bersimbah darah. Suami korban kemudian berteriak maling untuk meminta pertolongan warga," tambahnya. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan. 

Selanjutnya, pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan membawa pelaku ke Polres Lumajang. 

Korban yang mengalami luka akibat penusukan tersebut segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kini tersangka di limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Tandas Ipda Sugiarto. (Imam) 

Modus Baru Pencuri! Incar Mobil Berisi Tembakau, Begini Kronologinya


Tulungagung, (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang diduga melakukan pencurian tembakau dan sebuah mobil.

Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H  S.I.K, mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43) di Desa Gesikan Kecamatan Pakel.

Menurut Kapolres Tulungagung, awalnya tersangka mencari sasaran dengan cara keliling mengendarai sepeda motor. 

Saat itu Tersangka melihat mobilAbdul Rohman (korban), warga Desa gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang berisi tembakau.

"Mobil korban yang terparkir ini kuncinya masih tertancap, jadi dengan mudah tersangka membawa kabur," kata AKBP Muhammad Taat, Senin (12/8).

Atas hilangnya mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai kurang lebih Rp 20 juta yang ada di dalam mobil tersebut, korban melaporkan ke Polisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan keesok harinya Mobil korban di temukan petugas terparkir di halaman Masjid Joglo masuk Ds. Semarum, Kec. Durenan Kab. Trenggalek dengan kondisi kunci telah hilang," terang Kapolres Tulungagung.

Lalu AN kembali beraksi, mencuri tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (03/08/2024) pukul 01.00 WIB.

"Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri tembaku senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi srandul," papar AKBP Taat.

Saat tersangka menjual ke salah satu teman korban, akhirnya terungkap bahwa barang yang dijual adalah hasil curian.

"Saksi yang membeli tembakau tersebut mecurigai bahwa yang dibelinya tersebut adalah tembakau milik korban Sumini," tambah AKBP Taat.

Merasa curiga akhirnya saksi menghubungi Sumini dan ternyata benar jika tembakau yang dijual AN adalah tembakau miliknya yang hilang.

Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.

"Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus”, ujar AKBP Taat.

Dengan Kejadian ini, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berhati hati saat meninggalkan kendaraan jangan lupa mengunci dan mencabut kuncinya.

Kini tersangka AN dan Barang bukti tembakau kering dan mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman diamankan di Mapolres Tulungagung.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.

"Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain dan jika ada masyarakat  yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung ke nomor 0812 4567 2005”,  pungkas AKBP Taat. 

Abdul Rohman Sebagai korban datang saat konferensi pers mengucapkan terimakasih kepada Polisi yang telah mengungkap kejadian pencurian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang dengan cepat berhasil menangkap Pelaku dan menemukan mobil saya”, ujarnya. (Red) 


12/08/2024

Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Obat Tikus, Ratusan Botol Disit


Ngawi, (Onenewsjatim)
- Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

"Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi," jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).

Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.

Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

"Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah," ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

"Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),"kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara  1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, " pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close