Jember, (Onenewsjatim)- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga wartawan gadungan berinisial MRF.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap Ahmad Romadhon, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.
Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa diancam dan diperas oleh pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak dan berdalih bahwa uang yang dimintanya kepada korban merupakan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami mengamankan pelaku pemerasan terhadap kepala desa, yang dilakukan oleh oknum LSM. Dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui jika melakukan pemerasan, namun dari bukti chat di handphone pelaku yang kami sita, pelaku jelas-jelas melakukan intimidasi dan juga pemerasan terhadap korban yang juga kepala desa," tegas AKBP. Bayu Pratama Gubunagi saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler pelaku yang diamankan, polisi menemukan indikasi bahwa MRF tidak hanya melakukan aksinya kepada satu korban.
Ditemukan sejumlah percakapan dengan beberapa korban lain, yang rata-rata juga merupakan kepala desa. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mempermasalahkan proyek-proyek yang sedang berjalan di desa.
"Dari pemeriksaan terhadap HP pelaku, korban intimidasi dan pemerasan yang dilakukan, korbannya tidak hanya satu, tapi ada beberapa korban lainnya, dengan modus mempermasalahkan proyek yang ada di desa," bebernya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pemerasan ini.
"Sejauh ini, pelaku menjalankan aksinya seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, tergantung pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku," pungkas AKBP. Bayu Pratama Gubunagi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya adalah 2 kartu identitas (ID card) jurnalis dari media yang berbeda, 2 ID card LSM, uang tunai sebesar satu juta rupiah, serta sebuah handphone milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.(Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram