-->

22/11/2024

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tiris, Amankan Bukti 4,28 Gram


Probolinggo, (Onenewsjatim)–
Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus seorang pria berinisial SH (33) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, pada Jumat (22/11).

"Tersangka kami amankan dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti 4,28 gram sabu," Ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono

AKP Nanang mengungkapkan, penangkapan, berdasarkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan SH yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Berdasarkan informasi yang akurat, tim Satresnoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," Ujarnya. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SH dalam peredaran narkoba. Di antaranya, 9 paket sabu siap edar yang disimpan dalam tas punggung, 1 paket sabu, dan 2 buah timbangan yang disembunyikan di dalam kaleng plastik.

AKP Nanang Sugiyono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Kami berharap penangkapan SH dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat," Jelasnya. 

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Imam) 


Tetapkan Tiga Tersangka, Polda Jatim Ungkap Kronologi Lengkap Carok di Sampang


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur membeberkan motif Tiga tersangka pembacokan hingga memgakibatkan korban Jimmy Sugito Putra (44) meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 17 November 2024 lalu, di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan, Tiga tersangka pembacokan tersebut berinisial FS, AR dan MS.

"Ketiganya inu merupakan warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura," ungkap Kombes Pol. Farman saat konferensi Pers di Polda Jatim, Kamis (21/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman juga menjelaskan keronologis permasalahan hingga terjadinya pembacokan itu.

Dikatakan oleh Direskrimum Polda Jatim ini,  peristiwa  berawal dari adanya kedatangan secara mendadak H. Slamet Junaidi, ke padepokan Babussalam dalam rangka sowan kepada pemilik Padepokan, yaitu Kyai Mualif. 

"Selanjutnya Kyai Mualif meminta Asrofi untuk mengumpulkan jamaah Dzikir, untuk menyambut kedatangan H. Slamet Junaidi," jelasnya Dirreskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Farman menjelaskan, kedatangan mendadak tersebut diketahui oleh Kyai Hamduddin saat rombongan lewat depan rumahnya menuju padepokan milik Kyai Mualif (menantu keponakan H. Hamduddin). 

Menimbulkan ketidak senangan Kyai Hamdudin, karena kyai Mualif sebagai menantu keponakan, dan kyai Hamduddin merasa lebih tua, tidak ijin atas kedatangan rombongan H. Selamet Junaidi ke padepokan Kyai Mualif. 

Kemudian dilakukan blockade jalan dengan mobil, Kyai Hamduddin dengan potongan kayu untuk menghalangi akses keluar jalan, dari padepokan milik Kyai Mualif.

Atas pemblokiran tersebut terjadi cekcok antara kelompok Kyai Mualif, yakni Saudara Jimmy Sugito (korban), Muadi, Mat Yasid dan Abdussalam, dengan Kyai Hamduddin untuk membuka blockade, namun kyai Hamduddin menolak dan menyuruh agar keluar lewat jalur lain.

Blockade tersebut berupa kayu dan Mobil Kijang LGX, timbul cekcok. Berikutnya saudara Muadi menyampaikan kepada massa penghadang, dengan kata – kata “Mon Acarok GihDegik Yeh” (kalau mau carok nanti saja). 

"Kemudian rombongan H. Slamet Junaidi meninggalkan Lokasi melalui jalur lain, karena melihat ada rombongan massa bergerak dari rumah H. Hamduddin," terang Kombes Farman.

Sesaat setelah Rombongan Haji Junaidi meninggalkan Lokasi, terjadi percekcokan lanjutan, antara Asrofi dengan Kyai Hamduddin, karena merasa tersinggung atas perbuatan Asrofi yang mengumpulkan Santri Zikir tanpa ijin atau kulo nuwun kepada Kyai Hamdudin yang juga sebagai orang yang ditokohkan di daerah Ketapang Laok.

Antara lain percekcokan nya sebagai berikut : 

Kyai Hamduddin : “Kurang ajar, disini kamu cuma pendatang kok mendatangkan orang. Kurang ajar”. 

Asrofianto : "Kurangajarnya seperti apa? Wong disini cuma mampir. Salahnya dimana? Masak mau ditolak kan tidak enak”. 

Kyai Hamduddin : “Diam kamu, nanti tak tempeleng kamu,”. 

Asrofianto : “Coba kalau berani nempeleng,”. 

Selanjutnya saksi Asrofi ditarik masuk oleh kyai Muhtar kepadepokan dengan dibantu oleh korban atau Saudara Jimmy Sugito Putra. 

Korban Jimmy berusaha melindung saudara Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kyai Hamdudin. 

Selanjutnya dihembuskan Isu, bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Kyai Hamdudin yang kemudian membuat massa marah dan menyerang Korban Alm. Jimmy Sugito.

"Kemudian terjadi peristiwa menggunakan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan menggunakan sajam berupa clurit," jelas Kombes Farman.

Akibat kejadian itu, korban atas nama Jimmy Sugito Putra, meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto berharap agar tokoh masyarakat di Madura khususnya dan Jawa Timur pada umumnya, untuk bersama-sama menciptakan keamanan, karena menjelang pemilu ini banyak yang melakukan provokasi.

"Ini kan informasi yang Mis, akhirnya terjadilah penganiayaan itu disana kan," kata Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim menghimbau kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur, khususnya para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, agar senantiasa mengedepankan rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan.

Kombes Dirmanto mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para tokoh, untuk dapat berperan menjadi penyejuk suasana ketika ada konflik sosial.

"Sekali lagi saya mengimbau kepada semuanya ya, tidak hanya di Sampang atau Madura, tapi juga untuk seluruh tokoh di Jawa Timur, mari bersama-sama menciptakan kedamaian terlebih pada Pemilu saat ini," pungkas Kombes Pol. Dirmanto. (red)

21/11/2024

Adik Kakak Spesialis Pencurian Mobil Ditangkap, Sudah Beraksi di 18 TKP


Tulungagung, (Onenewsjatim) -
Satreskrim Polres Tulungagung sukses mengamankan dua pelaku pencurian mobil pick-up yang terjadi di Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. 

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasihumas, dan Kanit Pidum di Mapolres Tulungagung.

Pelaku yang diamankan adalah YA (48) dan AS (50), yang diketahui merupakan adik-kakak dan berasal dari Kuningan, Jawa Barat. 

Kasus pencurian ini terjadi pada bulan Oktober 2024, ketika para pelaku mencuri kendaraan roda empat milik Wadji (52) yang tinggal di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.

Wakapolres Kompol Christian menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survei terhadap target ketika pemiliknya lengah. 

“Pada dini hari, saat korban tidak waspada, mereka menggunakan alat bantu kunci letter T untuk melakukan aksi pencurian," terangnya.

Setelah berhasil mencuri, kendaraan itu dibawa ke wilayah Solo untuk dijual kepada penadah. Pada hari Kamis, 7 November 2024, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat, berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Pelaku adalah saudara kandung dan merupakan residivis dengan perkara yang sama," ungkap Kompol Christian. 

Ia juga mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan pencurian di wilayah Tulungagung pada 3 lokasi, Madiun 1 lokasi, dan Kuningan, Jawa Barat, sebanyak 14 lokasi, dengan sasaran kendaraan mobil pick-up dan truk engkel.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, dan lima buah mata kunci letter T. 

Saat ini, pihak kepolisian masih mencari barang bukti berupa kendaraan pick-up yang dicuri. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kompol Christian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan kendaraan mereka dan mengimbau agar setiap orang yang merasa kehilangan segera melapor ke kepolisian. (Tim) 

20/11/2024

Polisi Lumajang Berhasil Bongkar 11 Kasus Judi Online Dalam Sebulan


Lumajang , (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar 11 kasus perjudian dalam sebulan terakhir. Sebanyak 10 kasus di antaranya merupakan perjudian online yang marak melalui aplikasi di ponsel pintar. Satu kasus lainnya merupakan judi konvensional jenis dingdong.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, Polres Lumajang berhasil mengungkap 10 kasus perjudian online dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir. 

"Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store. Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.

"Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali," tambah AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa. 

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang. 

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar

17/11/2024

Polresta Malang Kota Bongkar Praktik TPPO Berkedok Pelatihan Pekerja Migran, Satu CPMI Dianiaya


Kota Malang, (Onenewsjatim)
– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun.

Dalam kasus ini, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Tersangka pertama seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua pria berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (15/11). 

Menurut Kombes Nanang, kasus ini terungkap berkat laporan adanya penganiayaan yang dialami salah satu CPMI.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21), yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,yang mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya,” jelas Kombes Nanang.

HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati. 

"Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan penganiayaan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim menemukan fakta bahwa Rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.

Penampungan CPMI ini berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun. 

Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung.

Setelah memeriksa 47 saksi dan menggelar perkara, Polisi menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka.

Kombes Nanang menjelaskan peran masing-masing tersangka, 

HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sementara DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Para CPMI ini sebelumnya mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang.

"Dari hasil penyidikan, ternyata PT NSP tidak memiliki izin untuk mengoperasikan tempat penampungan CPMI," ungkap Kombes Nanang.

Atas perbuatannya HNR ia dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Tersangka DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.

Kombes Pol Nanang menegaskan penyidikan terus berlanjut, dan pihaknya akan memeriksa LPK di Tangerang yang terkait dengan kasus ini, mengingat PT NSP sudah beroperasi sejak Februari 2024.

“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam," terang Kombes Nanang.

Sementara itu, dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kasus ini menyoroti keseriusan Polresta Malang Kota Polda Jatim  dalam menangani kejahatan perdagangan orang. (Tim) 

16/11/2024

Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 7 Pelaku Judi Online


Bangkalan, (Onenewsjatim)
- Menjalankan program 100 hari masa kerja Presiden RI, Polres Bangkalan Polda Jawa Timur (Jatim) terus berupaya menjaga kondusifitas di wilayah. 

Terbaru, Kepolisian Resor Bangkalan yang merupakan jajaran Polda Jatim di Pulau Madura ini menangkap tujuh pelaku judi online (Judol).

Mereka yakni S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (45) asal Kecamatan Bangkalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (33) asal Kecamatan Burneh, AH (35) asal Kecamatan Kwanyar serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.

"Semuanya merupakan pemain judi online dan juga konvensional," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (13/11/2024). 

AKBP Febri juga mengatakan, dalam 100 hari kerja presiden salah satu hal yang menjadi atensi yakni pemberantasan judi online. 

Sehingga lanjut AKBP Febri, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak lagi bermain judi yang sangat merugikan. 

"Mereka ini rata-rata pernah dapat hanya Rp 50 ribu namun modalnya lebih besar dan selebihnya banyak kalah. Sehingga ini perlu diberantas," imbuh Kapolres Bangkalan.

Dalam permainannya, para pelaku menggunakan empat situs judi online. Rata-rata mereka memainkan judi slot dan juga judi togel. 

"Ada empat situs yang berhasil dideteksi dan situs ini mereka gunakan untuk bermain judi," terangnya.

Bagi AKBP Febri, besar harapan agar pemberantasan judi ini menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya kasus perjudian yang tak jarang mengakibatkan gangguan Kamtibmas.

 Ia juga berharap kesadaran masyarakat untuk menjauhi kegiatan bermain judi yang merugikan ini.

"7 tersangka yang kami amankan terkait judi online, slot dan togel akan kami proses hukum dan kegiatan pemberantasan judi terus kami gencarkan,"tegasnya. (Red) 

Jaringan Curanmor Antar Provinsi Dibongkar, Enam Tersangka Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Subdit lll Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap Enam orang komplotan curanmor spesialis kendaraan roda dua dan empat, dari wilayah Pasuruan dan Jember, Jawa Timur.

Enam tersangka yang diamankan Subdit lll Jatanras Polda Jatim ini terdiri dari dua kelompok dan dua wilayah. 

Tiga tersangka asal Jember, berinisial ZL, BU dan HLK ini merupakan kelompok spesialis curanmor kendaraan roda dua. 

Sementara Tiga pelaku dari Pasuruan, berinisial HL, BW dan YSN yang merupakan pelaku spesialis kendaraan roda empat, jenis Pick Up.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu (13/11).

"Para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda yaitu ada yang berperan sebagai pemetik, ada yang berperan sebagai pengawas dan penadah, "ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan dari hasil penangkapan para pelaku curanmor ini, Polisi melakukan pengembangan.

"Hasil dari pengembangan yang kami lalukan, ada identitas mengarah ke tersangka SBR yang ditangkap pada Rabu 13 November 2024 dini hari," kata AKBP Jumhur.

Namun nahas, tersangka SBR terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, lantaran melakukan perlawanan dengan melemparkan bom bondet mengarah ke Polisi.

"Tindakan tersangka saat dilakukan penangkapan sangat membahayakan keselamatan petugas, terbukti tersangka melempar bom bondet ke petugas," terang AKBP Jumhur.

Masih kata AKBP Jumhur, kini Tim Jatanras Polda Jatim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang sempat meloloskan diri saat ditangkap bersama tersangka SBR. 

Atas pengungkapan ini pula, Polda Jatim juga langsung mengembalikan barang bukti diantaranya berupa mobil pick up milik Edi Winoto, yang bekerja sehari-hari sebagai kuli angkut kentang di Pasuruan. 

"Barang bukti berupa mobil pick up yang kami disita dari tersangka, kini kami serahkan kepada pemiliknya yaitu saudara Edi Winoto," pungkas AKBP Jumhur. 

Sementara itu Edi yang menjadi korban curanmor mengaku mobil PickUp yang biasa digunakannya untuk muat kentang telah hilang di tempat parkir.

Selanjutnya ia melaporkan kehilangan tersebut di Polsek Tosari Polres Pasuruan Polda Jatim.

"Saya sangat berterima kasih kepada Polda Jatim, sama Polsek Tosari, sudah menemukan dan mengembalikan kendaraan saya, "ungkapnya. (*)

14/11/2024

Polres Jember Bekuk Spesialis Curanmor, 13 Motor Diamankan


Jember, (Onenewsjatim)
– Meski tengah fokus pada pengamanan tahapan Pilkada 2024, Polres Jember Polda Jember tetap menunjukkan kewaspadaan dan kecepatan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayah hukumnya. 

Baru - baru ini, tim Kalong Sat Reskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil menangkap Tiga orang pelaku yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember. 

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim, AKP Abid Uwais Al-Qarni mengatakan, dari hasil Tiga tersangka pihaknya juga mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan ketiga pelaku.

"Dari Tiga tersangka juga kami amankan sebanyak 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," kata AKP Abid Uwais Al-Qarni, Rabu (13/11).

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta mengejar barang bukti dan pelaku lain yang terkait.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk upaya mengungkap jaringan lainnya," kata AKP Abid Uwais Al-Qarni.

Ketiga tersangka saat ini sedang dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Jember Polda Jatim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Imam) 

Pencuri Sapi Beraksi di Enam Lokasi, Satu Pelaku Dilumpuhkan, Lima Buron


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Aksi pencurian sapi yang meresahkan warga Lumajang akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus satu dari enam pelaku spesialis pencurian hewan ternak ini.

Dalam sebuah aksi kejar-kejaran yang menegangkan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku yang berusaha melawan. 

"Tersangka berhasil diamankan inisial R (29) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik

Peristiwa ini bermula dari laporan pencurian dua ekor sapi milik Samsul Arifin pada 31 Oktober lalu di Dusun Sidorejo, Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.

Tim Resmob Polres Lumajang yang tak kenal lelah langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat melakukan patroli di persawahan, Desa Bodang, Kecamatan Padang petugas mendapati truk yang mencurigakan

"Saat dihentikan, truk tersebut malah tancap gas dan menabrak mobil patroli. Tak punya pilihan, anggota kami terpaksa mengambil tindakan tegas," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Pelaku yang kalang kabut berusaha melarikan diri dengan masuk ke perkebunan tebu. Namun, upaya mereka sia-sia. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara lima lainnya masih buron.

"Salahsatu pelaku berhasil ditangkap  saat bersembunyi di Mushola yang berdekatan dengan kebun tebu. Namun saat diamankan pelaku melawan petugas sehingga diberikan Tindakan tegas terukur," tegas Rofik.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Lumajang.

"Kami akan terus memburu para pelaku lainnya. Kepada masyarakat, kami imbau agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," tegas Rofik

Dengan tertangkapnya satu pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Polisi juga mengimbau kepada para peternak untuk lebih meningkatkan keamanan ternak mereka.(Imam)

13/11/2024

16 Kasus Perjudian Dibongkar Polres Malang, 17 Tersangka Diamankan


Malang, (Onenewsjatim)-
Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka.

Kasus perjudian tersebut diungkap oleh Polres Malang Polda Jatim, selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. 

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel, serta perjudian online yang beroperasi dengan platform digital. 

"Dari total 17 tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian," ungkap Kompol Imam, Rabu (13/11).

Perjudian tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain. 

"Selain itu sebagian juga bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel, " tambah Kompol Imam.

Wakapolres Malang Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri untuk melaksanakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, turut merinci bahwa dari total 17 tersangka, enam orang ditangkap atas keterlibatan dalam judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terkait perjudian online.

Para tersangka perjudian online ini diketahui mengoperasikan praktik perjudian dengan omzet harian berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai angka yang signifikan dalam sebulan.

"Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Untuk judi dadu dan togel, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ujar AKP Dadang.

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatum masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap dan menargetkan jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana. 

“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)

Dua Pemuda Mabuk Tusuk Tiga Orang di Lumajang, Motif Tersinggung


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kejadian penusukan yang menggemparkan terjadi di Lumajang. Dua pemuda, R dan A, kini telah diamankan polisi setelah menusuk tiga orang di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Tompokersan. 

Peristiwa yang terjadi dini hari Jumat (1/11) ini dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman yang dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula saat para korban tengah berkumpul dan bersenda gurau setelah bekerja. 

Tiba-tiba, kedua tersangka mengendarai sepeda motor untuk kencing pinggir jalan. Kemudian menghampiri korban dan merasa tersinggung dengan gelak tawa mereka. 

Meskipun korban sudah menjelaskan bahwa tawa mereka tidak ditujukan pada pelaku, namun perselisihan tak terhindarkan.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian mengeluarkan pisau. Akibatnya, ketiga korban mengalami luka-luka akibat sabetan pisau. 

Akhmad Zainuri mengalami luka robek di betis hingga dijahit 4 jahitan, , Erlangga Putra Nachrowi luka tusuk di sekitar mata kaki, sementara Kevin Farhan Maulidyo mengalami luka tusuk sebanyak 9 tusukan di bagian kepala, badan dan paha. 

Kapolres Lumajang, AKBP Rofik, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah rasa tersinggung yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. 

"Pelaku mengaku bahwa mereka terpengaruh minuman keras dan merasa tersinggung dengan gelak tawa korban," ujar Rofik.

Berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah nenek mereka pada Minggu (3/11). Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa pisau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun

12/11/2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal di Tanjung Perak


Tanjung Perak, (Onenewsjatim)-
  Kepolisian Resort (Polres) Tanjungperak Polda Jatim bersama Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegel berbagai merk.

Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura.

Kapolres Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam ungkap kasus Rokok ilegal ini Polisi mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka.

"Atas perbuatan 8 tersangka ini negara mengalami kerugian mencapai 10 - 20 miliar rupiah," kata AKBP William Cornelis Tanasale,Senin (11/11).

Dapan orang tersangka yang diaman Polisi masing - masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42),  AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Selain itu, Polisi  juga menyita, barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.

"Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok  ilegal yang diselundupkan," kata AKBP William.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak menyebut, para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.

Polres Tanjungperak Polda Jatim akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara.

"Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (*)

11/11/2024

Polres Bojonegoro Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Amankan Ribuan Pil dan Sabu


Bojonegoro, (Onenewsjatim)
– Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya komitmen mensukseskan program Asta Cita Program 100 Hari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya terkait pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam upaya tersebut, Polres Bojonegoro Polda Jatim melalui Satuan Resnarkoba menjaga komitmenya dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto mengatakan, kasus peredaran Narkoba yang diungkap ini terjadi di 10 lokasi peredaran narkoba dengan total 13 tersangka.

"Hasil ungkap ini dari operasi kami  sejak bulan September hingga November 2024," kata Kompol David Manurung, Senin (11/11).

Dari 10 lokasi itu, Polres Bojonegoro Polda Jatim  mengungkap 5 kasus narkotika, terdiri dari 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 2 kasus pil karnopen. 

"Selain itu, ada 5 kasus yang melibatkan obat keras berbahaya,” ujar Kompol David Manurung dalam konferensi pers.

Lanjut AKBP David, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka antara lain 77,47 gram narkotika jenis sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, serta 1.239 pil LL. 

Selain itu, Polisi juga menyita 14 handphone, 3 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 321.000. 

"Semua barang bukti tersebut, bersama para tersangka, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKBP David.

Menurut Kompol David, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bojonegoro. 

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar barang haram yang beredar berasal dari luar wilayah Bojonegoro.

"Para tersangka ini memiliki peran sebagai pengedar dan barang bukti yang kami amankan sebagian besar berasal dari luar wilayah, namun peredarannya fokus di Kabupaten Bojonegoro,” tambah Wakapolres Bojonegoro.

Para tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana paling lama 10 hingga 15 tahun penjara.

Melalui pengungkapan ini, Polres Bojonegoro Polda Jatim berupaya untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. 

Wakapolres Kompol David Manurung pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum dan dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan operasi secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkasnya. 

10/11/2024

Aksi Pencurian Gagal, Dua Pelaku Dihakimi Massa di Pasar Klakah


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kejadian pencurian sepeda motor di Pasar Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang berhasil digagalkan oleh warga pada Minggu pagi (10/11/2024). 

Dua orang terduga pelaku yang berasal dari Sumberbaru, Jember dan Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, babak belur dihajar massa setelah aksinya diketahui.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku awalnya datang ke Pasar Klakah menggunakan sepeda motor Beat. Salah seorang pelaku kemudian turun untuk melancarkan aksinya, sementara rekannya menunggu di atas motor. 

Dengan menggunakan kunci T, pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor vario milik salah seorang pengunjung pasar.

Namun, aksi nekat pelaku tersebut diketahui oleh warga sekitar. Tak terima dengan tindakan pelaku, warga pun langsung bertindak dan menangkap kedua pelaku. Keduanya kemudian dihajar massa hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

Kapolsek Klakah, AKP Rudi Isyanto, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. 

"Benar, ada penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Klakah. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rudi.

AKP Rudi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini masih berada di Mapolsek Klakah untuk dimintai keterangan. 

"Setelah pemeriksaan di sini, keduanya akan kami bawa ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Rudi mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. 

"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian," tegasnya.

07/11/2024

Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Beraksi dengan Modus Pura-Pura Bertamu

Pelaku bersama barang bukti diamankan Polisi

Lumajang, (Onenewsjatim) –
Polsek Tempeh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh. Pelaku, berinisial M (51), warga Desa Tumpeng berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Tempeh, Iptu Syamsul Arifin, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku dengan modus berpura-pura bertamu akan tetapi membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.

"Modusnya cukup licik, pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban. Saat situasi rumah sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah," ungkap Iptu Syamsul, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, Iptu Syamsul menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Polsek Tempeh dan Unit Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan intensif. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (23/10/2024) di wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Candipuro.

"Saat ditangkap, pelaku sedang berada di depan rumah warga. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor hasil curian di sebuah rumah kosong," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Syamsul mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan. 

"Pastikan kendaraan selalu terkunci saat ditinggal, dan jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (Imam) 

Dukung Misi Prabowo, Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online


Kota Malang, (Onenewsjatim)-
Polresta Malang Kota, Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online (Judol).

Kali ini Polresta Malang Kota menangkap Dua tersangka judi online di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa pada Kamis, (31/10), pihaknya menerima laporan masyarakat adanya aktivitas judi online di Jalan Ki Ageng Gribig.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.

"Satu hari setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung kopi," ungkap Kompol Soleh, Rabu (6/11).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pemain judi slot online dengan mengunduh aplikasi permainan melalui ponsel mereka.

"Modus yang digunakan adalah mengunduh aplikasi judi slot di handphone mereka," kata Kompol Soleh.

Ia menambahkan, kedua pelaku sudah terlibat dalam aktivitas judi online selama hampir tiga bulan terakhir dan sudah kecanduan.

"Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan bukti transaksi judi online di ponsel kedua pelaku, dengan jumlah sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta yang digunakan untuk bermain judi," jelas Kompol Soleh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Kompol Muhammad Soleh menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas judi online di wilayah Kota Malang.

"Penangkapan kedua tersangka judi online ini, adalah bentuk dukungan kami, terhadap misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan judi online,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota juga akan terus mengejar para bandar judi online yang lebih besar. 

"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara, oleh karena itu kami akan terus intens melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, termasuk judi online.

"Ini demi terciptanya Kota Malang yang lebih baik, serta mendukung tercapainya misi besar negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (*)

05/11/2024

Kejaksaan Negeri Lumajang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kejaksaan Negeri Lumajang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan berbagai barang bukti tindak pidana lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan, Selasa (5/11/2024).

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana yang telah melalui proses hukum yang panjang," Jelas Kosasih. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi  narkotika 233.216 gram sabu, 162 klip sabu, 2538 butir pil, 7 buah senjata tajam dan barang bukti  36 buah handphone. 

Selain itu barang bukti 13 batang pohon ganja tinggi 60 cm dari 921,397 gram ganja kering serta 2 butir pil ekstasi berwarna cokelat muda berlogo singa dengan berat 0,49 gram. 

"Pemusnahan barang bukti periode Bulan Agustus sampai Oktober," katanya. 

Kosasih juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kosasih berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, masyarakat dapat memahami proses hukum yang berlaku dan tidak ada lagi keraguan terkait penanganan barang bukti setelah perkara selesai. 

"Kami ingin memberikan transparansi kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa kita serius dalam memberantas kejahatan," pungkas Kosasih.(Imam)

01/11/2024

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Polisi Kembali Amankan 2 Pelaku


Lumajang (onenewsjatim) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali berhasil membongkar jaringan penanaman ganja di wilayah Pegunungan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dalam operasi terbaru ini, polisi mengamankan dua petani ganja berinisial S (36) dan J (52), keduanya warga setempat.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (1/10/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan kedua petani ganja ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku lainnya yakni N, B, Y dan P yang juga terlibat dalam penanaman ganja di lokasi yang sama.

"Kami masih memburu satu orang pelaku lagi yang diduga sebagai penyedia bibit ganja," ujar  Rofik.

Rofik menjelaskan bahwa kedua petani ganja yang baru ditangkap ini awalnya tergiur oleh tawaran seseorang bernama NG yang menjanjikan upah sebesar Rp15.000.000 setelah panen. Namun, setelah panen, NG hanya memberikan upah sebesar Rp2.000.000 kepada masing-masing tersangka.

"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan. Namun, setelah panen, NG hanya memberikan upah sebesar Rp2.000.000 kepada masing-masing tersangka. Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," jelasnya. 

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita 4.459 batang pohon ganja dan 56 batang pohon ganja kering dari lokasi penanaman. 

"Saat ini semua brang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum," Bebernya.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Polres Lumajang masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kapolres Rofik mengungkapkan bahwa pihaknya menduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penanaman ganja tersebut.

"Kemungkinan ada potensi tersangka baru, karena kami masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami yakin akan menemukan titik terang terkait siapa yang menjadi aktor utama dalam kasus ini," tegas Rofik. (Imam)

31/10/2024

Polrestabes Surabaya Sita 16 Kg Sabu, 83 Tersangka Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran menggelar operasi tumpas narkoba semeru 2024 sebagai langkah tegas memerangi peredaran narkotika.

Operasi yang berlangsung selama 11 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024 itu berhasil mengungkap 59 kasus narkoba, menangkap 83 tersangka, dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 35 miliar. 

Selama operasi berlangsung diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie mengungkapkan, jumlah kasus yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes 36 kasus, dan polsek jajaran 23 kasus.

“Jumlah tersangka yang diamankan 45 orang tersangka dengan rincian 43 seorang laki-laki, dan 2 diantaranya perempuan,” tutur Kombes Pol Luthfie, Rabu (30/10).

Selain mengamankan 45 tersangka, hasil ungkap kasus ini Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, Sabu: 16.819,96 gram, Ganja: 3.796,12 gram, Ekstasi: 915,5 butir, Serbuk Ekstasi: 2,58 gram dan Pil Koplo: 148.920 butir.

Ada tiga Kasus yang cukup Menonjol dalam pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba kali ini.

Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah penangkapan DP, seorang pekerja swasta berusia 55 tahun, di sebuah perumahan di Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 14 September 2024.

Polisi menemukan 14.957,24 gram sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan. 

DP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial DOM, yang saat ini berstatus DPO. 

DP telah beroperasi di bawah kendali DOM selama satu tahun dengan bayaran bulanan mencapai Rp 40 juta.

Pada 11 September 2024, tersangka AR ditangkap di kawasan Krembangan dan di rumah kost di Jl. Cepu, Surabaya. 

Barang bukti yang disita meliputi 1.303,88 gram sabu, 702,61 gram ganja, 246 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo. 

AR dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

Dua tersangka lainnya, FK dan GY, ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya. 

Polisi menyita 2.892,39 gram ganja dari mereka. 

Kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial G yang juga diduga berada di dalam lapas di Jawa Timur.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terus mendukung upaya polisi dalam memerangi narkoba. 

Polrestabes Surabaya bertekad untuk terus melakukan operasi serupa demi mewujudkan kota yang bersih dari narkotika. (Red)

30/10/2024

Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan tersangka ED (49) pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal kawasan Surabaya Utara.

ED ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menjelaskan, pada tahun 2003, tersangka dan ibu korban adalah pasangan suami isteri tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau dan memiliki 7 orang anak.

Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian di asuh oleh Anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya.

"Dua orang anak tersangka di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka," AKBP Ali Purnomo saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Selasa (29/10/2024) .

Pada tahun 2018 Tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya. Di Surabaya Tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. 

Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya, jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

Kasus ini terungkap setelah korban yang juga anak dari Tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA dan Korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA melaporkan ke Polisi.

"Sekitar tahun 2021 pada saat Pelapor berusia 15 tahun, ia sudah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya yang saat ini kami tetapkan tersangka, "kata AKBP Ali Purnomo.

Masih kata AKBP Ali Purnomo, sekitar bulan September tahun 2021 sampai bulan September 2024, tersangka kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kedua yang saat itu berusia 14 tahun, 

Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban. 

"Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," paparnya. 

Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban maka pada tanggal 09 Oktober 2024, Pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban.

Selain menyetubuhi dua anak kandugnya, bapak bejat ini juga kerap memukul dua anak kandungnya yang lain. 

"Yang mana dari tujuh anak kandungannya ini, ada Empat sebenarnya yang menjadi korban, anak ke empat dan ke lima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan," pungkasnya. 

Kini bapak bejat tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. (*

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close