-->

30/09/2024

Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Semakin populernya sepeda listrik di kalangan masyarakat Lumajang membuat Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang angkat bicara. 

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu, menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," tegas Syaikhu. 

Alasannya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai sangat berisiko dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menurut Syaikhu, sepeda listrik dirancang khusus untuk digunakan di area terbatas seperti perumahan, kawasan wisata, atau jalur khusus sepeda. Hal ini dikarenakan kecepatan maksimal sepeda listrik yang hanya 25 kilometer per jam dan fitur keamanan yang terbatas.

"Sepeda listrik ini berbeda dengan motor listrik. Desainnya tidak memungkinkan untuk digunakan di jalan raya yang memiliki lalu lintas yang lebih padat dan cepat," jelasnya.

Syaikhu juga mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area-area tertentu yang telah ditetapkan.

"Kami harap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan bersama," imbuhnya.

Kepada para orang tua, Syaikhu juga berpesan agar selalu mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan sepeda listrik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.

"Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kita telah berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib," tutup Syaikhu. (Imam) 


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close