Lumajang , (Onenewsjatim)- Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar 11 kasus perjudian dalam sebulan terakhir. Sebanyak 10 kasus di antaranya merupakan perjudian online yang marak melalui aplikasi di ponsel pintar. Satu kasus lainnya merupakan judi konvensional jenis dingdong.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, Polres Lumajang berhasil mengungkap 10 kasus perjudian online dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store. Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.
"Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali," tambah AKBP Rofik.
Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.
Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.
“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres.
AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram