Probolinggo, (Onenewsjatim)– Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus seorang pria berinisial SH (33) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, pada Jumat (22/11).
"Tersangka kami amankan dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti 4,28 gram sabu," Ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono
AKP Nanang mengungkapkan, penangkapan, berdasarkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan SH yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan informasi yang akurat, tim Satresnoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," Ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SH dalam peredaran narkoba. Di antaranya, 9 paket sabu siap edar yang disimpan dalam tas punggung, 1 paket sabu, dan 2 buah timbangan yang disembunyikan di dalam kaleng plastik.
AKP Nanang Sugiyono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami berharap penangkapan SH dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat," Jelasnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram