Gresik, (Onenewsjatim) - berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kota. Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba, empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran sabu.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 68,211 gram yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ramadhan menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan modus “ranjau” dan sistem cash on delivery (COD). Transaksi dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer, dan jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru,” jelasnya.
Tiga tersangka yakni DDP, AHC, dan FJT terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda dengan kategori berat. Sementara itu, tersangka HVS dikenakan ancaman pidana yang lebih berat dengan tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau hotline ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” pungkas Ramadhan. (Red)









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram