-->

Berita

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

25/04/2026

Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Pengamen di Lumajang Diamuk Massa


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang pengamen berinisial NW (39) babak belur dihakimi warga setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. 

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (24/4/2026) sore.

​Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Desa Jenggawah, Kabupaten Jember, kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

​Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat NW sedang mengamen di depan rumah korban. 

Suprapto menjelaskan bahwa hasrat menyimpang pelaku muncul secara tiba-tiba ketika melihat korban berada di teras rumah.

​"Saat dia mengamen dan tepat di rumah si korban, pelaku melihat korban lalu timbullah hasrat," ujar Suprapto.

​Kala itu, ibu korban sedang sibuk melayani pembeli di dalam rumah. Ia kemudian meminta sang anak untuk keluar memberikan uang kepada pengamen tersebut. Namun, kecurigaan muncul karena korban tak kunjung kembali ke dalam rumah.

​Saat sang ibu memeriksa ke luar, ia mendapati pemandangan yang mengejutkan. NW diduga telah menyandarkan korban ke sebuah etalase toko.

​"Ibu korban melihat anaknya disandarkan ke etalase dengan posisi tangan anaknya ditarik dan dimasukkan ke dalam celana pelaku, sementara posisi ritsleting pelaku sudah terbuka," jelas Suprapto.

​Melihat aksi bejat tersebut, ibu korban spontan berteriak histeris meminta pertolongan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan menangkap pelaku. 

Emosi massa tak terbendung hingga NW sempat menjadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya diamankan oleh kepala dusun setempat dan diserahkan ke Polsek Tempeh.

​Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

​Barang bukti berhasil diamankan pakaian milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

​Mengenai motif maupun kemungkinan adanya korban lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

​"Itu nanti menjadi objek pendalaman di pihak Reskrim, terutama di Unit PPA. Kami akan dalami apakah ini baru pertama kali atau pernah dilakukan di tempat lain," pungkas Suprapto. (Imam)

24/04/2026

Bentor Warga Lumajang Dicuri Dini Hari, Sempat Digadaikan Rp1 Juta lalu Dikembalikan


Lumajang, (Onenewsjatim) – Aksi pencurian becak motor (bentor) terjadi di Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Kendaraan milik warga bernama Arifin (43) itu hilang saat diparkir di halaman rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.42 WIB dan sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. 

Dalam rekaman itu, terlihat dua orang tak dikenal mendorong bentor milik korban menjauh dari rumahnya ke arah wilayah Kota Lumajang.

Mengetahui kendaraannya hilang, Arifin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian. Namun, laporan itu belum dapat diproses lebih lanjut lantaran korban tidak membawa dokumen kendaraan saat membuat laporan.

Kasubsi Pidm Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, korban sempat datang ke kantor polisi, tetapi diminta melengkapi berkas administrasi terlebih dahulu.

“Korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasirian. Namun, saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya, sehingga diminta melengkapinya terlebih dahulu,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Jumat (24/4/2026).

Tidak lama setelah kejadian, perkembangan tak terduga terjadi. Seorang warga bernama Slamet (37), yang diketahui berprofesi sebagai pengepul barang bekas, mendatangi rumah korban. Ia mengaku baru saja menerima bentor yang diduga milik Arifin dari dua pemuda tak dikenal.

Kepada korban, Slamet menjelaskan bahwa bentor tersebut digadaikan kepadanya oleh dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan nilai Rp1 juta.

Setelah menerima barang tersebut, Slamet kemudian melihat informasi di media sosial terkait kehilangan bentor milik Arifin. Dari situ, ia menyadari bahwa kendaraan yang diterimanya merupakan hasil tindak kejahatan.

“Setelah menerima gadai, yang bersangkutan melihat informasi di media sosial dan mendapati bahwa bentor tersebut diduga hasil curian,” kata Suprapto.

Menyadari hal itu, Slamet akhirnya berinisiatif mengembalikan bentor tersebut kepada pemiliknya. 

Namun demikian, ia meminta penggantian uang sebesar Rp1 juta yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak yang menggadaikan kendaraan tersebut.

Bentor milik Arifin pun berhasil kembali, meskipun korban harus menebusnya dari pihak penerima gadai.


Babinsa dan Bhabinkamtibmas Turun Langsung, Hama Tikus di Jogotrunan Ditangani Terpadu


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Upaya menjaga produktivitas pertanian terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Babinsa Jogotrunan Koramil 0821-01/Lumajang, Serda Jaelani Firmansyah, bersama Bhabinkamtibmas Briptu Teguh Adi Wijaya dan Pemerintah Kelurahan Jogotrunan melaksanakan kegiatan pengendalian hama tikus di lahan pertanian milik Poktan Gemah Ripah, RT 003 RW 014, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan tersebut menyasar area persawahan seluas kurang lebih 10 hektare yang terdampak serangan hama tikus. Pengendalian dilakukan secara terpadu dengan melibatkan petani setempat, sebagai langkah konkret untuk menekan potensi kerugian hasil panen.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Gapoktan Gemah Ripah Sanusi, Petugas Dinas Pertanian Edi Purwanto, S.P., serta Lurah Jogotrunan Shofyan Hadi, A.Md.KL., S.M. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara aparat kewilayahan dan instansi terkait dalam mendukung ketahanan pangan di daerah.

Disela kegiatannya Babinsa Jogotrunan, Serda Jaelani Firmansyah, mengatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial sekaligus dukungan nyata terhadap para petani.

“Pengendalian hama tikus harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami hadir untuk membantu dan memastikan para petani tidak menghadapi kendala ini sendirian,” ujar dia.

Senada dengan itu, Bhabinkamtibmas Briptu Teguh Adi Wijaya menambahkan bahwa keterlibatan pihak kepolisian juga bertujuan menjaga keamanan serta mendorong kekompakan masyarakat dalam kegiatan pertanian.

“Melalui kebersamaan ini, kami ingin memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar, serta meningkatkan kesadaran petani akan pentingnya pengendalian hama secara serentak,” ungkapnya.

Sementara itu, Petugas Dinas Pertanian, Edi Purwanto, menjelaskan bahwa pengendalian hama tikus perlu dilakukan dengan metode terpadu dan berkesinambungan agar hasilnya optimal.

“Jika tidak ditangani secara cepat dan serentak, hama tikus dapat berkembang pesat dan merusak tanaman. Karena itu, keterlibatan semua pihak sangat penting,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Lurah Jogotrunan, Shofyan Hadi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Dinas Pertanian dalam membantu masyarakat tani.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketahanan pangan. Harapannya, hasil panen petani tetap terjaga dan kesejahteraan mereka meningkat,” tuturnya.

Dengan adanya kegiatan pengendalian hama tikus secara terpadu yang digelar, diharapkan mampu meminimalisir kerusakan tanaman serta menjaga stabilitas produksi pertanian di wilayah Jogotrunan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan. (Pendim0821)

Kasdim 0821/Lumajang Hadiri Khotmil Qur’an Jumat Legi di Pendopo Arya Wiraraja


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0821/Lumajang Mayor Infanteri Tanuri mewakili Dandim Letkol Arh Anton Subhandi, S.A.P., M.I.P., bersama jajaran staf menghadiri undangan Kegiatan Khotmil Qur’an Jumat Legi Tahun 2026, Jumat (24/4/2026).

Acara religi rutin tersebut digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang, mulai pukul 06.30 WIB. Khotmil Qur’an Jumat Legi merupakan tradisi Pemkab Lumajang yang diselenggarakan tiap bulan pada hari Jumat Legi untuk mendoakan keberkahan, keselamatan, dan kondusifitas wilayah.

Kehadiran jajaran Kodim 0821/Lumajang menunjukkan sinergi antara TNI dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam menjaga nilai-nilai keagamaan serta mempererat silaturahmi. 

Mayor Inf Tanuri menyampaikan bahwa keikutsertaan Kodim merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan yang positif bagi masyarakat. 

“Atas petunjuk Dandim, kami hadir untuk mengikuti Khotmil Qur’an bersama unsur Forkopimda dan masyarakat. Ini bagian dari ikhtiar batin kita bersama agar Lumajang selalu diberi keamanan, ketenteraman, dan keberkahan,” ujar Kasdim 0821/Lumajang Mayor Inf Tanuri.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an hingga khatam, dilanjutkan doa bersama. Selain unsur TNI, tampak hadir jajaran Forkopimda, ASN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Kabupaten Lumajang.(Pendim0821)

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan


Blitar , (Onenewsjatim)
– Aparat dari berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di wilayah Blitar dan Kediri. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi.

Kapolres Blitar Kota, , mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara. Enam lokasi berada di wilayah Kota Blitar dan lima lainnya di wilayah hukum Polres Kediri,” ujar Kalfaris dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FA berperan sebagai eksekutor utama yang mencuri kendaraan sekaligus menjual hasil kejahatan, sedangkan DAP bertindak sebagai perencana sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat untuk berkumpul, melakukan pemantauan lokasi, dan mengawal jalannya aksi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata.

Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka. FA diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara DAP disebut telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, dua kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Tersangka Diamankan


Surabaya , (Onenewsjatim)
— Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan . Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka asal .

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora menuju .

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, kami menemukan puluhan jerigen berisi solar di dalam truk yang berada di atas kapal,” ujar Arman saat konferensi pers di , Kamis (23/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total volume sekitar 930 liter. Barang bukti itu diangkut menggunakan truk Hino bernomor polisi K 8779 NE yang berada di atas Kapal KM Jambo XII.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial NNG (52), yang diketahui merupakan warga Blora. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan tergolong terstruktur.

“Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli solar di SPBU menggunakan barcode kendaraan. Kemudian BBM dipindahkan dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang,” jelas Arman.

Menurutnya, solar tersebut selanjutnya dikirim ke Pangkalan Bun untuk menunjang operasional usaha pengolahan limbah plastik milik tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang turut mendampingi dalam rilis tersebut menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian kami karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri,” tegasnya.

Polisi memperkirakan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp300 juta, jika dihitung berdasarkan selisih harga BBM subsidi dengan BBM industri.

Lebih lanjut, Arman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor: Redaksi Nasional

Tergiur Berangkat Lebih Cepat, Pasutri di Lumajang Kehilangan Rp81 Juta


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Sepasang suami istri asal Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penipuan dengan modus percepatan keberangkatan ibadah haji. 

Korban mengalami kerugian hingga Rp81 juta setelah percaya pada pelaku yang mengaku sebagai staf Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Lumajang.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Lumajang.

Kepala Kantor Kemenhaj Lumajang, Umar Hasan, membenarkan adanya aduan dari warga yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan instansinya.

“Beberapa hari lalu ada dua orang datang mengadu ke kami karena merasa tertipu. Pelaku mengaku sebagai staf Kemenhaj dan meminta sejumlah uang untuk percepatan keberangkatan haji,” ujar Umar Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Korban diketahui bernama Suminten dan suaminya, Suhari, warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe. 

Keduanya telah terdaftar sebagai calon jemaah haji (CJH) tahun 2016, dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2038.

Namun, korban tergiur tawaran pelaku yang menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi tahun 2027 atau lebih cepat sekitar 11 tahun dari jadwal semula.

Dalam aksinya, pelaku meminta uang secara bertahap dengan total mencapai Rp81 juta. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp11 juta, Rp45 juta, dan Rp25 juta.

“Korban bahkan menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran. Dalam kuitansi tersebut tertulis bahwa uang diterima untuk biaya percepatan keberangkatan haji dari tahun 2038 menjadi 2027,” jelas Hasan.

Meski demikian, pihak Kemenhaj memastikan bahwa praktik percepatan keberangkatan haji di luar mekanisme resmi tidak pernah ada. 

Seluruh proses keberangkatan calon jemaah haji, kata Hasan, dilakukan berdasarkan nomor porsi dan sistem antrean nasional yang transparan.

“Tidak ada istilah percepatan seperti itu. Semua sudah ada mekanismenya dan berdasarkan antrean. Kalau ada yang menawarkan percepatan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.

Hasan menambahkan, korban sempat meminta bantuan kepada pihak Kemenhaj untuk mendapatkan ganti rugi. Namun, pihaknya menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana penipuan yang harus diproses melalui jalur hukum.

“Kami sarankan agar korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar pelaku bisa ditindak. Jangan sampai ada korban lainnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Kemenhaj Lumajang belum menerima informasi lanjutan apakah korban telah melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Umar Hasan juga mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji, untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming percepatan haji. Semua proses resmi dilakukan sesuai prosedur dan tidak bisa dipercepat dengan cara apa pun,” pungkasnya.

Pemerintah

Olahraga

Peristiwa

Politik

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved