-->

Berita

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

08/04/2026

Berkas P21, Tersangka UF Kasus Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan Dilimpahkan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.

“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.

Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.

“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.

Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.

Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB, Perkuat Pengawasan Distribusi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penataan pelaku usaha dalam distribusi LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi dengan mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai upaya menciptakan distribusi energi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa penguatan legalitas usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh rantai distribusi LPG subsidi berjalan akuntabel.

“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kewajiban kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendataan, tetapi juga sebagai dasar pengawasan pemerintah dalam menelusuri alur distribusi LPG di lapangan.

Selain NIB, Pemkab Lumajang juga mendorong pelaku usaha mikro untuk melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU). Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pembinaan agar pelaku usaha kecil dapat berkembang secara lebih profesional.

“Kita tidak hanya menata, tetapi juga membina. Pelaku usaha mikro perlu kita dorong masuk ke sistem resmi agar memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan,” imbuhnya.

Dengan sistem berbasis legalitas tersebut, pemerintah dapat meminimalisir praktik usaha tidak terdaftar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menutup celah distribusi ilegal maupun perantara tidak resmi yang kerap memperpanjang rantai pasok.

Bunda Indah menegaskan, penataan ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Dengan data pelaku usaha yang jelas, distribusi LPG dapat dipantau secara lebih akurat, termasuk memastikan penyaluran tepat kepada masyarakat yang berhak.

“Dengan sistem yang tertib dan berbasis data, kita ingin distribusi LPG lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Pemkab Lumajang menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem distribusi energi yang sehat dan berkeadilan.

Melalui kebijakan ini, seluruh pengecer dan pelaku usaha diharapkan mampu bertransformasi menjadi lebih profesional, sekaligus mendukung pengelolaan LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. (Imam)

Gotong Royong Lawan Hama Tikus, Babinsa dan Petani Lumajang Jaga Produktivitas Padi


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Koramil 0821-11/Yosowilangun melalui Babinsanya, Serda Dafit Mardianto, bersama sekitar 30 warga melaksanakan kegiatan pengendalian hama tikus di lahan pertanian milik Kelompok Tani Dewi Sri, yang berada di Dusun Bulaktal, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menekan serangan hama tikus yang berpotensi merusak tanaman padi dan menurunkan hasil panen petani.

Pengendalian dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan anggota kelompok tani serta masyarakat sekitar.

Dalam keterangannya, Serda Dafit Mardianto menyampaikan bahwa peran aktif Babinsa dalam mendampingi petani merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional di wilayah binaan.

“Pengendalian hama tikus ini sangat penting untuk menjaga hasil pertanian tetap optimal. Dengan kebersamaan dan kekompakan warga, kita harapkan serangan hama dapat ditekan sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Poktan Dewi Sri, Mistarum, mengapresiasi keterlibatan Babinsa yang selalu hadir membantu petani dalam berbagai kegiatan di lapangan.
“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Babinsa. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan agar hasil panen petani semakin meningkat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara TNI dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Lumajang. (Pendim 0821)

Babinsa Tempeh Tengah Dampingi Posyandu, Perkuat Upaya Cegah Stunting di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Babinsa Tempeh Tengah Koramil 0821-10/Tempeh, Serda Basuki, melaksanakan kegiatan pendampingan Posyandu Balita di Posyandu Kasih Bunda bersama tenaga kesehatan Sumihartini, A.Md.Keb., di Dusun Krajan Tengah RT 005 RW 001, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Rabu (08/04/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 60 balita beserta orang tua tersebut bertujuan untuk memantau tumbuh kembang anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan ibu dan anak sejak dini.

Dalam keterangannya, Serda Basuki menyampaikan bahwa pendampingan Posyandu merupakan bagian dari peran aktif Babinsa dalam mendukung program kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas generasi penerus bangsa.

“Kehadiran kami di Posyandu sebagai bentuk dukungan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat, agar pelayanan kesehatan balita dapat berjalan optimal serta meningkatkan kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Bidan Sumihartini menambahkan bahwa sinergi antara tenaga kesehatan dan aparat kewilayahan sangat membantu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk rutin datang ke Posyandu.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, mencerminkan kolaborasi yang kuat antara TNI, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam mewujudkan generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas di wilayah Kabupaten Lumajang. (Pendim 0821).

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Beraksi di 7 Lokasi di Lumajang

(Keterangan foto buatan AI (GPT)

Lumajang (Onenewsjatim)
– Satreskrim Polres Lumajang bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial YSI (32), DAP (29), dan AF (31). Mereka diketahui merupakan warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengembangan kasus daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana lain, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

“Tim gabungan Polres Lumajang dan Polres Jember melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, pada Selasa (7/4/2026). Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka YSI dan DAP,” ujar Suprapto.

Dari hasil penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario warna hitam nopol N 5263 YAX dan Honda Vario warna putih nopol N 2652 YAW.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa salah satu motor tersebut merupakan hasil curanmor di wilayah Jogoyudan, Lumajang, yang dilakukan oleh tersangka AF.

“Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AF di tempat kosnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AF mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Dua pelaku lainnya masih DPO dan dalam pengejaran. Kami optimistis segera tertangkap,” tambah Suprapto.

Saat ini, tersangka YSI dan DAP diamankan di Polres Jember karena keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah tersebut. Sementara tersangka AF ditahan di Polres Lumajang.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Desa Ledoktempuro (Kecamatan Randuagung), Jalan Kapuas Patian (Kelurahan Jogoyudan), Pasar Kunir, Kecamatan Yosowilangun, Jalan Veteran Lumajang, Puskesmas Sumbersuko, serta Desa Karangbendo (Kecamatan Tekung).

Selain dua unit Honda Vario, polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat nopol N 3421 YBW serta alat yang digunakan pelaku berupa kunci T.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta kemungkinan adanya TKP tambahan.

Remaja Asal Sukodono Ditemukan Meninggal di Sungai Bondoyudo Setelah 4 Hari Hilang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang selama empat hari. Korban diketahui bernama Muhammad Haikal.

Jenazah korban ditemukan mengapung di Sungai Bondoyudo, tepatnya di Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, pada Rabu (8/4/2026).

Kapolsek Sukodono AKP Ernowo menjelaskan, korban sebelumnya berpamitan kepada orang tuanya untuk mandi di sungai pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Korban berpamitan untuk mandi di sungai, namun tidak kunjung kembali ke rumah hingga tiga hari. Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono,” ujar AKP Ernowo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bersama BPBD Lumajang langsung melakukan pencarian dengan menyisir aliran sungai di lokasi awal korban diduga hanyut, yakni Sungai Menjangan di Desa Dawuhan Lor.

“Kami bersama BPBD melakukan penyisiran mulai dari Sungai Menjangan hingga ke Sungai Biting di Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono,” jelasnya.

Di tengah proses pencarian, polisi menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Randuagung terkait penemuan sesosok jenazah di Sungai Bondoyudo.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi dan melakukan evakuasi. Setelah dicek, benar bahwa jenazah tersebut adalah Muhammad Haikal,” ungkap AKP Ernowo.

Identitas korban dipastikan oleh pihak keluarga berdasarkan ciri-ciri fisik, seperti bentuk jidat, rambut, dan janggut.

Dari hasil pemeriksaan luar, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Tidak ditemukan tanda penganiayaan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit epilepsi,” tambahnya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu keputusan keluarga terkait rencana autopsi.

“Kami masih menunggu keputusan keluarga apakah akan dilakukan autopsi atau tidak,” pungkas AKP Ernowo.

Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Viral di Paron, Dipicu Atribut Silat


Ngawi. (Onenewsjatim) 
– Kasus kekerasan secara bersama-sama yang melibatkan anggota perguruan silat yang sedang konvoi dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur.

Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pemuda tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya selatan Pasar Kerten, masuk Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, AZ (20), warga Kecamatan Kendal, pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat. 

Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pengendara motor yang kemudian melakukan pengeroyokan.

“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,” terang Kompol Rizki, Selasa (7/4/26).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi  dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi dan rekaman video yang beredar.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, serta seorang pelaku anak berinisial R (17) warga Ngawi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. 

Motif pengeroyokan diduga karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan lain, serta dipicu pengaruh minuman beralkohol.

“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa helm.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua tersangka dikenakan pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Wakapolres Ngawi.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (red)

Pemerintah

Olahraga

Peristiwa

Politik

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved