-->

Berita

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

12/03/2026

Stok Daging Jelang Idul Fitri 2026 di Lumajang Dipastikan Aman


Lumajang (Onenewsjatim) –
Ketersediaan daging sapi dan ayam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri 2026 di Kabupaten Lumajang dipastikan dalam kondisi aman. Meskipun terjadi peningkatan permintaan, stok daging masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, drh. Endra Novianto, mengatakan bahwa hingga saat ini pasokan daging di Lumajang tidak mengalami kekurangan.

“Untuk ketersediaan daging sapi maupun daging ayam di Kabupaten Lumajang saat ini masih aman. Bahkan sapi dari Lumajang banyak yang dijual ke luar daerah,” ujar Endra.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat Lumajang tetap menjadi prioritas sehingga stok daging untuk konsumsi lokal dipastikan tetap tersedia menjelang hari raya.

Endra menjelaskan, peningkatan permintaan daging biasanya mulai terjadi sekitar H-10 hingga H-7 sebelum Idul Fitri. Hal tersebut merupakan pola yang hampir selalu terjadi setiap tahun.

“Biasanya memang sudah mulai ada peningkatan permintaan sekitar H-10 sampai H-7. Kami terus memantau perkembangan di lapangan dan insyaallah kebutuhan masyarakat Lumajang tetap aman,” katanya.

Ia menambahkan, pada momen hari raya Idul Fitri jumlah pemotongan hewan juga mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah pemotongan bisa meningkat hingga dua sampai tiga kali lipat dibanding hari biasa.

“Pada saat Idul Fitri biasanya pemotongan hewan meningkat karena masyarakat membutuhkan daging untuk berbagai kegiatan seperti syukuran atau kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Selain memastikan ketersediaan stok, DKPP Lumajang juga fokus pada pengawasan keamanan pangan. Pemerintah menyiapkan sarana, prasarana, serta petugas di Rumah Potong Hewan (RPH) guna memastikan daging yang beredar aman dikonsumsi.

“Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum pemotongan (ante mortem) maupun setelah pemotongan (post mortem), sehingga daging yang dihasilkan memenuhi standar ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan secara berkala di pasar maupun kios daging untuk mengantisipasi adanya daging yang tidak layak konsumsi, seperti daging busuk atau daging belonggongan.

“Selama ini dari hasil survei di lapangan, kami belum menemukan adanya daging yang mencurigakan,” tambah Endra.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dalam membeli daging menjelang Lebaran. Masyarakat disarankan membeli daging di kios langganan atau di pasar tradisional yang terpercaya.

“Silakan masyarakat membeli daging di kios langganan, terutama yang ada di pasar tradisional. Pilih daging yang berkualitas karena daging yang dipotong di rumah potong hewan sudah melalui serangkaian pemeriksaan,” pungkasnya. (Imam)

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkab Lumajang Batasi Operasional Truk Angkutan Barang


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pembatasan tersebut rencananya berlaku mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026, dengan waktu pembatasan setiap hari pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Rasmin, mengatakan pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih.

“Yang dibatasi itu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, seperti kereta gandengan, kereta tempel, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan,” kata Rasmin, Kamis (12/3/2026).

Menurut Rasmin, pembatasan tersebut akan diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Lumajang, khususnya jalur nasional yang kerap menjadi lintasan kendaraan berat.

Beberapa ruas yang masuk dalam kebijakan pembatasan di antaranya Jalan Nasional Probolinggo–Lumajang hingga arah Jember, serta jalur penghubung Lumajang–Malang melalui Piket Nol atau jalur selatan.

“Jalur Probolinggo–Lumajang sampai arah Jember, kemudian jalur Piket Nol yang menghubungkan Lumajang–Malang juga termasuk dalam penerapan pembatasan,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang melintas. Dishub Lumajang memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat.

Beberapa di antaranya seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, bahan pokok, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, hantaran uang, serta armada mudik gratis.

Namun, kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut tetap diwajibkan membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang menjelaskan jenis dan tujuan pengiriman.

Rasmin menjelaskan kebijakan pembatasan operasional ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun penumpukan kendaraan selama puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima serta memantau perkembangan arus lalu lintas sebelum berangkat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati di jalan, mengecek kondisi kendaraan sebelum bepergian, serta memantau informasi lalu lintas agar perjalanan tetap aman dan lancar,” pungkas Rasmin.

11/03/2026

Polres Blitar Bongkar 25 Kasus Narkoba, Sita 230 Gram Sabu dan 14.447 Pil LL


Blitar, (Onenewsjatim) 
- Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat  2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.

Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus.

"Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).

Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.

AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ," kata AKP Yussi Purwanto.

Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.

"Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar," tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.

"Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi," pungkasnya.  (tim)

Sambangi Peternakan Ikan Warga, Babinsa Kertosari Beri Motivasi Pengembangan Usaha


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan potensi usaha di wilayah binaan, Babinsa Kertosari Koramil 0821-17/Pasrujambe Sertu Ade Dian Febrianto melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan pengusaha peternakan ikan air tawar milik Gatot Suyut di Dusun Pakurejo RT 003 RW 008 Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan Komsos tersebut dilakukan dengan meninjau langsung lokasi kolam perikanan serta berdialog dengan pemilik usaha mengenai proses pemeliharaan dan pembesaran ikan yang dikelola. Usaha perikanan tersebut membudidayakan beberapa jenis ikan air tawar, di antaranya induk ikan kalafia, ikan nila, nila sangkuriang, serta ikan gurami.

Dalam pengelolaannya, kolam perikanan tersebut difokuskan pada pemeliharaan dan pembesaran ikan yang kemudian dipanen secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk memenuhi kebutuhan pasar maupun konsumsi masyarakat.

Sertu Ade Dian Febrianto mengatakan bahwa kegiatan komunikasi sosial dengan pelaku usaha di wilayah binaan merupakan bagian dari tugas Babinsa untuk mengetahui perkembangan potensi ekonomi masyarakat sekaligus memberikan motivasi agar usaha yang dijalankan dapat terus berkembang.

“Melalui kegiatan Komsos ini kami ingin menjalin komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha di wilayah binaan, sekaligus memberikan dukungan agar usaha budidaya perikanan yang dikelola masyarakat dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujar dia.

Sementara itu, Gatot Suyut selaku pemilik usaha budidaya ikan air tawar menyampaikan bahwa usaha yang dikelolanya terus dikembangkan untuk meningkatkan hasil produksi dan memenuhi kebutuhan pasar. Ia juga menegaskan bahwa dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah, sangat penting dalam menunjang keberlangsungan usaha budidaya perikanan di tingkat masyarakat.

“Kami berharap adanya dukungan dari pemerintah, baik dalam bentuk pembinaan, pendampingan maupun fasilitas yang dapat membantu para pelaku usaha perikanan agar terus berkembang. Dengan adanya perhatian dan dukungan tersebut, kami optimistis usaha budidaya ikan air tawar ini dapat semakin maju dan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan komunikasi sosial tersebut diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara TNI dengan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya potensi ekonomi lokal di wilayah Kecamatan Pasrujambe. (Pendim0821)

55 Perlintasan Dijaga Petugas Ekstra, KAI Daop 9 Jember Antisipasi Arus Mudik


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memperkuat pengamanan jalur kereta api, khususnya di sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai rawan.

Penguatan pengamanan ini dilakukan dengan menambah personel Petugas Jaga Lintasan Ekstra (PJL Ekstra) di berbagai titik perlintasan yang belum dijaga secara permanen, termasuk di wilayah Kabupaten Lumajang.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api selama masa Angkutan Lebaran yang diprediksi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat.

“Penambahan petugas di perlintasan tidak terjaga serta penguatan pengawasan jalur melalui penilik jalan ekstra merupakan langkah preventif yang kami lakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat selama masa Angkutan Lebaran,” ujar Cahyo.

Secara keseluruhan, KAI Daop 9 Jember menempatkan tambahan petugas pada 55 titik perlintasan sebidang yang belum dijaga secara permanen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 107 Petugas Jaga Lintasan Ekstra (PJL Ekstra) diterjunkan untuk membantu mengatur lalu lintas sekaligus meningkatkan kewaspadaan di jalur kereta api.

Penempatan petugas tambahan tersebut tersebar di beberapa wilayah operasional Daop 9 Jember. Di wilayah Pasuruan terdapat 3 titik dengan 6 petugas, Probolinggo 7 titik dengan 14 petugas, Lumajang 5 titik dengan 9 petugas, Jember 28 titik dengan 56 petugas, serta Banyuwangi 12 titik dengan 22 petugas.

Di Kabupaten Lumajang sendiri, pengamanan diperkuat di lima titik perlintasan, yakni di jalur Malasan – Randuagung, Ranuyoso – Klakah, Klakah – Randuagung, serta Randuagung – Jatiroto.

Menurut Cahyo, distribusi personel tersebut disesuaikan dengan tingkat kepadatan jalur kereta api serta jumlah perlintasan di masing-masing wilayah operasional.

Selain memperkuat penjagaan di perlintasan sebidang, KAI Daop 9 Jember juga menambah petugas penilik jalan ekstra pada 19 petak jalur yang membentang dari wilayah Pasuruan hingga Ketapang, Banyuwangi.

Sebanyak 19 personel tambahan diterjunkan untuk melakukan pemantauan kondisi jalur secara lebih intensif. Langkah ini dilakukan guna memastikan prasarana perkeretaapian tetap dalam kondisi aman dilalui, terutama pada periode dengan frekuensi perjalanan kereta api yang meningkat selama masa Angkutan Lebaran.

KAI berharap langkah penguatan pengamanan ini dapat meminimalisir potensi gangguan perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang dengan selalu mematuhi rambu lalu lintas serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” pungkas Cahyo

Kodim Lumajang Matangkan Rencana Pembangunan Yonif TP di Burno


Lumajang, (Onenewsjatim)
-  Kodim 0821/Lumajang mematangkan rencana pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif) TP tahap III dan IV melalui rapat koordinasi (rakor) penggunaan lahan di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Rabu (11/3/2026).

Rakor yang digelar di Balai Desa Burno tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0821/Lumajang, Mayor Inf Tanuri, dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk pihak Perhutani serta perangkat desa setempat.

Dalam arahannya, Mayor Inf Tanuri menyampaikan bahwa pembentukan Yonif TP merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan agar proses pembangunan dapat berjalan lancar.

“Apabila ada persoalan di lapangan, mari kita cari solusi bersama agar pembangunan Yonif TP ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Tanuri dalam rakor tersebut.

Menurutnya, kehadiran satuan baru dengan kekuatan sekitar 1.000 personel itu tidak hanya berdampak pada penguatan pertahanan wilayah, tetapi juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

“Dengan jumlah personel yang cukup besar, tentu akan terjadi perputaran ekonomi yang berdampak pada masyarakat sekitar. Selain itu, keberadaan Yonif TP juga diharapkan mendukung program percepatan swasembada pangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani Lumajang, Soegihanto Aries Soebagiyo, menjelaskan bahwa rencana pembangunan Yonif TP di Desa Burno sebelumnya telah melalui tahap survei awal bersama jajaran Koramil dan pihak Perhutani.

Ia menyebutkan, lahan yang direncanakan untuk pembangunan mencapai sekitar 50 hektare. Namun, sebagian area tersebut saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat melalui skema Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SKHKM).

“Karena sebagian lahan sudah dimanfaatkan masyarakat melalui skema SKHKM, maka perlu dicarikan solusi bersama agar rencana pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Soegihanto.

Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antara seluruh pihak terkait sehingga rencana pembangunan Yonif TP tahap III dan IV di wilayah Kabupaten Lumajang dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. 

Berita (Pendim 0821 Lumajang)

Editor: Imam

10/03/2026

Polda Jatim Tetapkan Pria Asal Madiun Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi karena penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Pol Abast.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” ujarnya.

Menurut Abast, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Pol Ganis.

Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Jatim menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) guna memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast.(Imam)

Pemerintah

Olahraga

Peristiwa

Politik

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved