Kota Probolinggo (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023.
Kali ini, penyidik menetapkan RA, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, dalam konferensi pers di Probolinggo, Rabu (1/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
"Hari ini penyidik telah menetapkan RA selaku PPK sekaligus PPTK proyek pengadaan lampu hias RTH sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan," ujar Lilik Setiawan.
Menurut Lilik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selama proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti serta memeriksa puluhan saksi.
"Penyidik telah memperoleh alat bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, surat, keterangan ahli, dan keterangan 23 orang saksi," katanya.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu sekitar Rp1,13 miliar yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing.
Paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang dipimpin MY. Namun, setelah kontrak ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan sendiri oleh penyedia sebagaimana ketentuan kontrak.
Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pemasangan instalasi hingga pekerjaan konstruksi, justru dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin BA.
Menurut Kejari, pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain tersebut tidak dibenarkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, RA selaku PPK sekaligus PPTK diduga tetap meloloskan proses administrasi dan verifikasi hasil pekerjaan meskipun ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan penghitungan Auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara mencapai Rp306.050.004," ungkap Lilik.
Dalam perkara ini, Kejari sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni MY, BA, dan DZNP. Ketiganya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Penyidik menduga RA bersama MY, BA, dan DZNP secara bersama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 604 KUHP.









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram