-->

Berita

Iklan

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

21/08/2026

Dari Sawah untuk Ketahanan Pangan, Babinsa Condro Dampingi Panen Padi Poktan Jaya Tani


Lumajang,.(Onenewsjatim)
– Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat pendampingan kepada petani di wilayah binaan, Babinsa Condro Koramil 0821-08/Pasirian, Sertu Dimas Ariyoso Utomo, melaksanakan pendampingan panen padi bersama Kelompok Tani (Poktan) Jaya Tani di Dusun Gentengan, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan panen dilaksanakan di lahan pertanian seluas 3 hektare milik Siti Asia Rahayu. Dari lahan tersebut, petani berhasil memperoleh hasil panen sekitar 12 ton padi, menjadi salah satu gambaran produktivitas pertanian sekaligus potensi sektor pangan di wilayah Kecamatan Pasirian.

Dalam kegiatan tersebut, Sertu Dimas Ariyoso Utomo turut mendampingi petani dalam proses panen dengan Combine Harvester  sekaligus melakukan komunikasi dengan kelompok tani mengenai kondisi tanaman dan hasil produksi. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan teritorial di bidang pertanian dan ketahanan pangan.

Babinsa menyampaikan bahwa pendampingan kepada petani akan terus dilakukan mulai dari proses pengolahan lahan, masa tanam, perawatan tanaman hingga panen. Kehadiran Babinsa diharapkan dapat membantu memperkuat koordinasi antara petani dengan pihak terkait serta mendorong semangat petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian.

“Pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan kepada petani. Dengan turun langsung ke lapangan, kami dapat mengetahui kondisi pertanian sekaligus membantu mencarikan solusi apabila terdapat kendala yang dihadapi petani,” ujar dia.

Ketua Poktan Jaya Tani, Yakut, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Babinsa. Menurutnya, kehadiran Babinsa memberikan motivasi bagi para petani untuk terus meningkatkan hasil produksi dan menjaga keberlanjutan usaha pertanian.

Sementara itu, PPL Arif Eko Lesmono turut memberikan pendampingan teknis kepada petani dalam mendukung pengelolaan pertanian agar hasil yang diperoleh dapat semakin optimal.

Hasil panen sebanyak 12 ton dari lahan seluas 3 hektare tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi petani sekaligus mendukung ketersediaan pangan di wilayah. Sinergi antara Babinsa, kelompok tani, PPL dan pemilik lahan menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas pertanian secara berkelanjutan.

Melalui pendampingan Hanpangan secara konsisten, Babinsa jajaran Kodim 0821/Lumajang terus mendorong sektor pertanian sebagai salah satu kekuatan utama dalam mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh, produktif, dan berkelanjutan di wilayah. (Pendim0821)

Persit KCK Kodim 0821 Lumajang Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Suasana meriah mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Makodim 0821/Lumajang, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti keluarga besar Kodim 0821/Lumajang, termasuk Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXXV. Beragam perlombaan khas perayaan 17 Agustus digelar untuk memeriahkan momentum kemerdekaan.

Ketua Persit KCK Cabang XXXV Dim 0821/Lumajang, Ny. Anita Anton Subhandi, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Keceriaan terlihat dari para peserta yang mengikuti setiap perlombaan. Tidak hanya menjadi ajang hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara anggota Persit, prajurit TNI, dan keluarga besar Kodim 0821/Lumajang.

Ny. Anita mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan RI memiliki makna lebih dari sekadar perlombaan. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan menumbuhkan semangat nasionalisme.

“Kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan kekompakan dan kebersamaan keluarga besar Kodim 0821/Lumajang. Semangat kemerdekaan harus terus kita jaga dan kita isi dengan kegiatan positif,” ujar Ny. Anita.

Ia menambahkan, kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan kekeluargaan di lingkungan Kodim 0821/Lumajang.

Selain itu, keterlibatan Persit dalam berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan satuan sekaligus upaya menjaga semangat persatuan dan nasionalisme.

Peringatan kemerdekaan di Makodim 0821/Lumajang pun berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Semangat sportivitas dan kekompakan terlihat selama perlombaan berlangsung.

Melalui kegiatan tersebut, Persit KCK Cabang XXXV Dim 0821/Lumajang turut menunjukkan semangat mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif, sekaligus memperkuat persaudaraan dan kebersamaan keluarga besar TNI AD. (Pendim 0821)


Demi Sabu, Pemuda di Lumajang Nekat Curi 20 Kg Cabai di Pasar Klojen


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pemuda berinisial BR (23), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga mencuri 20 kilogram cabai milik pedagang di Pasar Klojen.

Ironisnya, uang hasil penjualan cabai curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan berpesta narkotika.

Kapolsek Lumajang Kota Iptu Zainul Abidin, SH, mengatakan pelaku diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Zainul ketika di konfirmasi, Jumat (21/8/2026) 

Menurut Zainul, aksi pencurian terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore. Saat itu, korban memesan 20 kilogram cabai dari pemasok, terdiri atas 10 kilogram cabai rawit merah dan 10 kilogram cabai rawit kuning.

Pesanan tersebut kemudian dikirim sekitar pukul 18.15 WIB dan diletakkan di lapak korban yang belum buka.

Namun, ketika korban hendak membuka lapaknya pada keesokan pagi, seluruh cabai tersebut telah hilang.

"Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil dan membawa kabur cabai tersebut," ujar Zainul.

Nilai cabai yang dicuri ditaksir mencapai sekitar Rp700.000. Oleh pelaku, cabai tersebut kemudian dijual kembali secara eceran kepada pedagang di Pasar Baru Lumajang dan laku seharga Rp510.000.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Pos Satpam Rusunawa, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Warga yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan pengakuan BR, warga memastikan pria tersebut merupakan orang yang mengambil cabai milik korban.

"Selanjutnya, saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lumajang Kota dan menyerahkannya kepada petugas," tutur Zainul.

Dalam pemeriksaan, BR mengakui telah mencuri cabai tersebut. Uang hasil penjualan cabai kemudian digunakan untuk membeli sabu dan berpesta sabu di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

"Hasil penjualan cabai itu digunakan untuk pesta sabu di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah," tegasnya.

Residivis dan Berulang Kali Terlibat Pencurian

Zainul menyebut BR bukan kali pertama terlibat kasus pencurian. Berdasarkan rekam jejak yang dimiliki polisi, pelaku sebelumnya beberapa kali melakukan pencurian dan menyelesaikan perkara melalui jalur problem solving.

Pelaku disebut pernah mencuri becak motor di wilayah Pasirian pada 2025. Kemudian, pada Juni 2026, pelaku kembali mencuri sepeda angin di kawasan Jalan Veteran.

Tidak berhenti di situ, BR juga diduga mencuri cabai rawit di Pasar Baru Lumajang pada 14 Agustus 2026.

"Dari rekam jejaknya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sebelumnya diselesaikan melalui jalur problem solving," jelas Zainul.

Dalam kasus terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta sisa cabai berupa satu kantong plastik berisi sekitar 8,5 kilogram cabai rawit merah dan 10 kilogram cabai rawit kuning.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kita limpahkan ke Polres Lumajang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian," pungkas Zainul. (Mam) 

Polres Pacitan Bekuk Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi


Pacitan, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (24), warga Kecamatan Tulakan, yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor rental milik korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Sabtu (8/8/2026).

Sepeda motor Honda Beat milik korban diketahui telah dilengkapi perangkat pelacak atau GPS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengikuti keberadaan kendaraan berdasarkan sinyal GPS tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,” kata AKBP Ayub, Jumat (21/8/2026).

Dari pemeriksaan, polisi mendapati SA tidak hanya beraksi sekali. Tersangka mengakui telah mencuri tiga sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran.

Aksi pertama dilakukan di halaman tempat kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari, pada Rabu (18/2/2026).

Selanjutnya, tersangka kembali beraksi di halaman parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan, pada Minggu (19/7/2026). Saat itu korban tengah menonton Festival Rontek Pacitan.

Aksi ketiga terjadi di area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, pada Sabtu (8/8/2026). Sepeda motor korban yang telah dilengkapi GPS kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap keberadaan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

AKBP Ayub mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pemilik kendaraan juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.

“Gunakan kunci ganda dan selalu pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pacitan maupun daerah lain.(tim) 

Pemkab Lumajang Dukung Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Anggaran Daerah Bisa Dialihkan


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menyambut baik wacana penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diambil alih pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban anggaran pemerintah daerah sekaligus memperluas ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang sangat menyambut baik sekali pertemuan pimpinan DPR bersama para menteri terkait yang fokus membahas PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Agus, Kamis (20/8/2026).

Menurut Agus, salah satu rumusan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pengambilalihan penggajian PPPK oleh pemerintah pusat.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjuangan pemerintah daerah agar pembiayaan gaji PPPK tidak menjadi beban daerah.

"Gaji PPPK itu tidak menjadi beban daerah, tetapi harus dicover pemerintah pusat. Sebab saat ini gaji PPPK menjadi beban pemerintah daerah yang diambilkan dari dana transfer," ujarnya.

Agus berharap pengambilalihan penggajian PPPK juga diikuti dengan penggantian dana transfer atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini digunakan daerah untuk membayar gaji PPPK.

Menurut dia, skema tersebut akan memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah.

"Bayangan saya, ketika gaji PPPK diambil alih pemerintah pusat, DAU yang saya gunakan untuk menggaji PPPK, di tahun depan uangnya diganti oleh pemerintah pusat," kata Agus.

"Jika demikian konsepnya, tentu ruang fiskal daerah akan bertambah," lanjutnya.

Dengan bertambahnya ruang fiskal, Pemkab Lumajang berencana mengarahkan anggaran tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar.

"Penambahan ini tentu saya yakin pemerintah daerah akan banyak mempergunakannya untuk pelayanan masyarakat, khususnya infrastruktur dasar yang ada di kabupaten/kota," jelasnya.

Selain persoalan penggajian, Agus mengatakan Pemkab Lumajang masih menunggu petunjuk teknis terkait status dan mekanisme peralihan PPPK.

Berdasarkan pembahasan dalam rapat kerja DPR bersama para menteri, peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu maupun menuju PNS tetap dilakukan melalui proses seleksi.

"Peralihan status kepegawaian dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau dari PPPK penuh waktu menjadi PNS tetap melalui seleksi CAT, melalui ujian dan proses seleksi yang mengikuti seleksi ASN," ujarnya.

Agus mengatakan kuota formasi nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan jabatan yang diusulkan pemerintah daerah.

Pemkab Lumajang berharap pemerintah pusat memberikan formasi yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan.

"Kami sekarang menunggu juknisnya, apakah formasi itu diberikan keleluasaan untuk membuka seluas-luasnya atas kekosongan jabatan guru khususnya maupun tenaga kesehatan," kata Agus.

"Jika pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB memberikan ruang formasi yang luas, yang cukup lebar, tentu kami sangat berharap sekali itu bisa terealisasi," tambahnya.

Agus memastikan wacana pengambilalihan penggajian oleh pemerintah pusat tidak serta-merta mengubah besaran gaji yang diterima PPPK.

Ia memperkirakan gaji PPPK berada di kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Gajinya tetap sama. Seingat saya sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Gaji PPPK ada standarnya, jadi tidak dibatasi UMR setempat," ungkap Agus.

Menurutnya, jika penggajian benar-benar diambil alih pemerintah pusat, dana yang sebelumnya digunakan daerah untuk membayar PPPK semestinya diganti melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

"Logika saya, penggantian itu artinya ditambahi dananya dari pemerintah pusat untuk mengganti dana transfer itu," katanya.

Agus mengungkapkan Pemkab Lumajang saat ini mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK kurang dari Rp 100 miliar per tahun.

Ia berharap anggaran tersebut tetap diberikan kepada Pemkab Lumajang apabila pemerintah pusat nantinya mengambil alih pembayaran gaji PPPK.

"Alokasi gaji PPPK, saya lupa angka persisnya. Tapi saya rasa masih di bawah Rp 100 miliar. Harapannya kalau gaji PPPK diambil alih pusat, Rp 100 miliar tetap dikasih sebagai gantinya," pungkasnya.

Tekan Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Brosur ke Sopir Truk


Lumajang, (Onenewsjatim) 
- Satlantas Polres Lumajang terus melakukan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Salah satunya dengan memberikan edukasi keselamatan kepada pengemudi kendaraan angkutan barang.

Aksi simpatik itu dilakukan personel Satlantas Polres Lumajang di kawasan Timbangan Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Kamis (20/8/2026).

Petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang melintas, terutama truk angkutan barang. Para sopir kemudian diberikan brosur berisi imbauan tertib berlalu lintas dan pesan keselamatan berkendara.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan.

"Edukasi dan imbauan keselamatan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban apabila terjadi kecelakaan," kata Bayu.

Menurutnya, kendaraan angkutan barang menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena memiliki dimensi dan karakteristik yang berbeda dengan kendaraan kecil. Pengemudi truk dinilai perlu memiliki kewaspadaan lebih saat melintas di jalan raya.

Petugas mengingatkan pengemudi agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum berangkat. Sopir juga diminta tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk maupun menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Selain itu, pengemudi wajib mematuhi rambu dan marka jalan serta memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.

"Khusus kendaraan angkutan barang, kami juga mengingatkan agar tidak membawa muatan secara berlebihan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Bayu menegaskan, keselamatan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi. Menurutnya, seluruh pengguna jalan memiliki peran dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jangan sampai kelalaian di jalan berujung pada kecelakaan dan menimbulkan korban," katanya.

Satlantas Polres Lumajang, lanjut Bayu, akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui kegiatan edukasi serta sosialisasi di sejumlah jalur yang ramai dilalui masyarakat dan kendaraan angkutan barang.

"Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang," pungkasnya. (Imam) 

20/08/2026

Remaja 18 Tahun di Lumajang Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun hingga 4 Kali


Lumajang, (Onenewsjatim)—
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial RBP (18), di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Pelaku diketahui masih merupakan tetangga korban.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak empat kali.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," kata Suprapto saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Suprapto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku bertemu dengan korban dalam sebuah acara karnaval.

Setelah acara, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat itu, korban disebut dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Setelah mengantarkan korban, pelaku sempat mengambil sepeda motornya. Namun, pelaku kemudian menyadari bahwa telepon selulernya tertinggal di kamar korban.

Pelaku kemudian kembali ke rumah korban untuk mengambil telepon selulernya.

"Karena handphone tertinggal, pelaku kembali mengambil handphone yang berada di dalam kamar korban," ujar Suprapto.

Saat berada di dalam kamar dan hanya berdua dengan korban, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orangtua korban. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempursari pada hari yang sama.

"Orangtua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tempursari setelah mengetahui anaknya disetubuhi pelaku," jelas Suprapto.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RBP

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.

"Setelah mendapatkan laporan, polisi mengamankan pelaku. Selanjutnya, perkara dilimpahkan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang," katanya.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapati dugaan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak empat kali.

RB kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku langsung ditahan dan dijerat Pasal 473 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA," pungkas Suprapto. (Imam) 

Daerah

Iklan

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved