-->

Berita

Iklan

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

24/07/2026

Bolos Kerja 30 Hari Tanpa Izin, Polres Lumajang Pecat Anggota melalui PTDH


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Polres Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin internal dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Anggota yang diberhentikan tersebut berinisial DK, dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Sebelum dijatuhi sanksi, yang bersangkutan diketahui bertugas di Satuan Samapta Polres Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, keputusan PTDH merupakan hasil dari proses penegakan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. 

Sanksi dijatuhkan setelah DK terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota kepolisian dengan mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

"Yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Polres Lumajang karena telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Ipda Suprapto, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, tindakan tegas tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme institusi serta memastikan seluruh personel mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Suprapto menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan DK berkaitan dengan aspek kedisiplinan. Selama satu bulan penuh, yang bersangkutan tidak hadir menjalankan tugas tanpa izin maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pelanggaran yang menjadi dasar PTDH adalah karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," jelasnya.

Ia menegaskan, disiplin merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

"Polri menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme. Siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus," tegas Suprapto.

Lebih lanjut, ia berharap langkah penegakan disiplin tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, tanggung jawab, dan etika profesi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi," pungkasnya.

TPP ASN Bisa Dipotong Jika Tinggalkan Kantor Tanpa Izin, Ini Penjelasan BKPSDM Lumajang

Kepala BKPSDM Lumajang Ari Murcono

Lumajang, (DOC)–
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Salah satu perhatian yang disoroti adalah keberadaan ASN di warung kopi atau tempat umum saat jam kerja tanpa alasan kedinasan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, mengatakan keberadaan ASN di luar kantor tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran disiplin.

Menurutnya, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan atau telah memperoleh izin dari atasan.

"Keberadaan ASN di warung kopi, toko maupun pasar saat jam kerja harus dilihat konteksnya. Tidak bisa langsung dianggap melanggar. Bisa saja sedang melaksanakan tugas di lapangan atau memang mendapat izin dari pimpinan," ujar Ari Murcono, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin terjadi apabila ASN meninggalkan tempat kerja tanpa izin, menggunakan jam dinas untuk kepentingan pribadi, atau sengaja tidak menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau terbukti meninggalkan tugas tanpa izin, nongkrong tanpa kepentingan kedinasan, atau melakukan aktivitas pribadi saat jam kerja sehingga mengabaikan pelayanan, tentu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ari menuturkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kewenangan melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin terhadap pegawainya. Bentuk hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan.

"Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat apabila pelanggaran dilakukan secara serius atau berulang," katanya.

Menurut Ari, pengawasan disiplin ASN kini semakin mudah karena didukung Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Lumajang (SIPERLU). Melalui aplikasi tersebut, atasan dapat memantau aktivitas kerja bawahannya secara langsung, termasuk mencocokkan kehadiran dengan pelaksanaan tugas.

"Atasan memiliki kewenangan menilai aktivitas kerja pegawai. Jika aktivitas yang dilaporkan tidak sesuai atau pegawai diketahui tidak bekerja tanpa alasan yang sah, maka aktivitas tersebut dapat ditolak dalam sistem," jelasnya.

Penolakan aktivitas kerja maupun presensi tersebut akan berdampak langsung terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima ASN.

"Apabila presensi maupun aktivitas kerja ditolak karena pegawai tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan, konsekuensinya adalah pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ari.

BKPSDM berharap seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme dan memanfaatkan jam kerja secara optimal.

Disiplin, kata Ari, bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.

"Kami mengajak seluruh ASN untuk tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Disiplin merupakan bagian dari integritas ASN yang harus terus dijaga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang," pungkas Ari Murcono.

23/07/2026

Berawal dari Kopdar Geng Pukul, 8 Tersangka Pengeroyokan di Tuban Ditangkap Polisi


Tuban, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Sementara satu pelaku yang diduga sebagai inisiator utama aksi kekerasan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.

"Berawal dari kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di wilayah Kecamatan Plumpang. Saat itu salah satu pelaku berinisial RND melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran sebuah komunitas melalui TikTok, kemudian mengajak peserta untuk melakukan sweeping," ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta kopdar lainnya tetap berada di lokasi. Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan di empat titik berbeda.

Lokasi kejadian meliputi depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, Perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta Jalan Raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban. 

Selain menyebabkan korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Tercatat terdapat tujuh korban dalam peristiwa tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," kata Kompol Supiyan.

Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga menjadi penggerak utama aksi tersebut hingga kini masih diburu petugas.

"Sementara ini yang kami amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," tegasnya.

Kompol Supiyan menambahkan, terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Tersangka yang masih di bawah umur kami tangani secara khusus sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, Polresta Tuban akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," pungkas Kompol Supiyan. (Red) 


Danrem 083 Dorong Yon TP 535/NK Menjadi Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan NKRI


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., memberikan pembinaan perdana kepada personel Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 535/NK di Markas Yonif 527/BY, Kabupaten Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Pembinaan tersebut menjadi momentum awal bagi prajurit Yon TP 535/NK yang tengah menjalani proses pembentukan satuan. Dalam arahannya, Danrem menekankan pentingnya membangun karakter prajurit yang disiplin, profesional, serta selalu siap menjalankan tugas negara.

Menurut Wahyu, personel pertama Yon TP 535/NK memiliki tanggung jawab besar karena akan menjadi fondasi pembentukan budaya kerja, tradisi, dan jati diri satuan di masa mendatang.

Ia mengatakan, keterbatasan sarana dan prasarana yang masih dihadapi dalam proses pembentukan satuan tidak boleh mengurangi semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Kalian adalah prajurit pertama Yon TP 535/NK yang akan menjadi fondasi satuan ini ke depan. Laksanakan setiap tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga kekompakan, disiplin, dan kesiapsiagaan. Teruslah berlatih, jaga kesehatan, serta tingkatkan keimanan agar selalu siap menjalankan setiap amanah yang diberikan negara," kata Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan.


Selain itu, Danrem mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan kemampuan melalui latihan secara berkelanjutan, menjaga kondisi fisik, serta memperkuat solidaritas antarprajurit.

Ia juga menekankan pentingnya menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik satuan dan TNI Angkatan Darat.

Khusus bagi prajurit yang berasal dari luar Kodam V/Brawijaya, Wahyu meminta mereka menghormati adat istiadat dan budaya masyarakat Lumajang. Ia juga menginstruksikan agar setiap personel menerapkan body system atau sistem berpasangan saat berada di luar lingkungan satuan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedisiplinan.

Menurut Wahyu, kesiapan personel menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI di masa mendatang, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun membantu pemerintah menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, lanjut dia, diharapkan mampu membentuk Yon TP 535/NK sebagai satuan yang tangguh, adaptif, dan profesional sehingga mampu memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Editor: Redaksi

Jelang Penugasan Operasi, Danrem 083 Perkuat Disiplin dan Kesiapsiagaan Yonif 527/BY


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme kepada personel Yonif 527/Baladibya Yudha (BY) yang menjalankan tugas Komando Rumah (Korum) di Markas Yonif 527/BY, Kabupaten Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Pengarahan yang diikuti sekitar 60 personel tersebut diberikan sebagai upaya menjaga kesiapan satuan selama sebagian prajurit Yonif 527/BY tengah melaksanakan tugas operasi.

Danrem mengingatkan bahwa personel yang berada di markas memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh fungsi satuan tetap berjalan optimal.

Dalam arahannya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga nama baik satuan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra TNI Angkatan Darat.

"Laksanakan tugas Korum dengan penuh rasa tanggung jawab. Jangan sampai ada pelanggaran, terlebih pelanggaran asusila. Rekan-rekan kalian saat ini sedang mempertaruhkan jiwa demi menjaga keutuhan NKRI. Karena itu, jaga kehormatan diri, keluarga, dan satuan dengan tetap disiplin serta profesional dalam setiap pelaksanaan tugas," tegas Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan.

Selain menekankan aspek kedisiplinan, Danrem juga mengingatkan pentingnya menjaga kemampuan fisik melalui pembinaan yang dilakukan secara rutin. Menurutnya, kesiapan prajurit harus tetap dipertahankan meskipun jumlah personel Korum terbatas.

Ia juga memerintahkan agar patroli keamanan di lingkungan markas maupun perumahan dinas dilaksanakan secara berkala sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

Menurut Danrem, personel yang berada di markas memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting dibandingkan prajurit yang sedang bertugas di daerah operasi. Oleh sebab itu, seluruh personel diminta menghargai pengorbanan rekan-rekan mereka dengan menunjukkan integritas, loyalitas, dan dedikasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pengarahan tersebut merupakan bagian dari pembinaan personel yang terus dilakukan Korem 083/Baladhika Jaya guna membentuk prajurit yang profesional, berkarakter, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas.

Disiplin dan kesiapsiagaan prajurit dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan satuan sekaligus mendukung terciptanya situasi yang kondusif bagi masyarakat di sekitar wilayah markas.

Melalui pembinaan yang berkesinambungan, Korem 083/Baladhika Jaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya prajurit sehingga mampu menjalankan setiap amanah negara secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Editor: Redaksi


Ribuan Botol Miras Hasil Sidak Bupati Lumajang Dilindas Alat Berat


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang akhirnya dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026), sebagai bentuk eksekusi terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Ristu Darmawan, SH, MH, bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Sekitar 3.000 botol miras dari tiga toko di Lumajang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kajari Lumajang Ristu Darmawan menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras tanpa izin.

"Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman keras yang berkaitan dengan tindak pidana ringan," ujar Ristu Darmawan.

Ia mengatakan, perkara tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Kapolres Lumajang pada pertengahan Juni lalu. 

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga toko yang memperdagangkan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ristu, seluruh proses hukum kini telah rampung. Ketiga pemilik toko telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 juta yang telah disetorkan ke kas negara.

"Ini adalah langkah terakhir berupa eksekusi. Tiga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya menyatakan barang bukti dimusnahkan dan hari ini kami laksanakan eksekusinya, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai," katanya.

Ristu menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah yang melarang peredaran minuman keras di Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, seluruh unsur Forkopimda menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.

"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan yang berlaku," ujar Bunda Indah.

Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya konsumsi miras.

Bupati juga menegaskan bahwa larangan peredaran minuman keras berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang tanpa pengecualian, termasuk di kawasan wisata.

"Semuanya tidak boleh ada miras di Lumajang. Apabila masih ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(imam) 



Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah di Jember Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar


Jember (Onenewsjatim)
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan salah satu bank daerah yang terjadi sepanjang periode 2023 hingga 2025. Dari perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejari Jember menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan proses hukum dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan dana milik bank daerah yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2025," kata Yadyn.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan dana milik bank daerah yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang digelapkan nilainya kurang lebih mencapai Rp 2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ujarnya.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dari BPKP mencapai kurang lebih Rp 3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tutur Yadyn.

Selama proses penyidikan, jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset berupa tanah, serta sejumlah barang lainnya.

Tak hanya itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.

"Kami masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.

Dalam perkara ini, dua tersangka yakni YAS dan NDP telah resmi ditahan sejak 22 Juli 2026 dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.

Sementara itu, tersangka MZL belum dipindahkan karena saat ini masih menjalani hukuman pidana umum dalam perkara pembakaran kantor bank daerah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Yadyn menjelaskan, kasus pembakaran tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari MZL untuk membakar kantor bank daerah dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Perbuatan itu dilakukan atas perintah YAS dan NDP," jelasnya.

Atas perkara pembakaran tersebut, MZL sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Jember menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Imam) 

Pemerintah

Iklan

Olahraga

Peristiwa

Politik

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved