Lumajang, (Onenewsjatim) – Polres Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin internal dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Anggota yang diberhentikan tersebut berinisial DK, dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Sebelum dijatuhi sanksi, yang bersangkutan diketahui bertugas di Satuan Samapta Polres Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, keputusan PTDH merupakan hasil dari proses penegakan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sanksi dijatuhkan setelah DK terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota kepolisian dengan mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
"Yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Polres Lumajang karena telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Ipda Suprapto, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, tindakan tegas tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme institusi serta memastikan seluruh personel mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Suprapto menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan DK berkaitan dengan aspek kedisiplinan. Selama satu bulan penuh, yang bersangkutan tidak hadir menjalankan tugas tanpa izin maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pelanggaran yang menjadi dasar PTDH adalah karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," jelasnya.
Ia menegaskan, disiplin merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
"Polri menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme. Siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus," tegas Suprapto.
Lebih lanjut, ia berharap langkah penegakan disiplin tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, tanggung jawab, dan etika profesi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi," pungkasnya.









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram