-->

Berita

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

09/04/2026

Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Dandim 0821 Perintahkan Pengawasan Ketat hingga Desa


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Komandan Kodim (Dandim) 0821/Lumajang, Letkol Arh Anton Subhandi, S.A.P., M.I.P., menegaskan pentingnya pengawasan terpadu dalam menjaga stabilitas distribusi LPG 3 Kg dan BBM di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Zoom Meeting Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM yang digelar di Ruang Rapat Mahameru, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, OPD, serta jajaran TNI-Polri hingga tingkat kecamatan tersebut menjadi forum strategis dalam merespons kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam pemaparannya, Letkol Arh Anton Subhandi menekankan bahwa pengawasan distribusi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, khususnya terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta alur distribusi di tingkat agen dan pangkalan.

“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, khususnya Babinsa, untuk meningkatkan pengawasan di wilayah binaan. 

Sinergi dengan Bhabinkamtibmas menjadi kunci dalam memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dandim juga meminta para Danramil untuk aktif mengawasi kinerja Babinsa serta memastikan adanya laporan rutin terkait kondisi di lapangan. Menurutnya, setiap temuan sekecil apapun harus segera dilaporkan secara berjenjang guna mempercepat penanganan.

“Pengendalian situasi di lapangan harus berbasis data dan laporan yang akurat. Dengan demikian, langkah penanganan bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” imbuhnya.

Rapat koordinasi tersebut juga mengungkap bahwa kelangkaan LPG 3 Kg bukan disebabkan oleh berkurangnya pasokan, melainkan adanya indikasi penyimpangan distribusi, seperti penimbunan oleh oknum pangkalan yang menjual di atas HET.

Menanggapi hal itu, Dandim menegaskan bahwa TNI siap mendukung upaya penegakan hukum bersama Polri dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelaku pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami siap bersinergi penuh dengan seluruh pihak untuk menjaga stabilitas dan memastikan kebutuhan masyarakat, khususnya LPG 3 Kg, dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Dengan langkah pengawasan yang diperkuat hingga tingkat desa serta kolaborasi lintas sektor yang solid, diharapkan permasalahan kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Lumajang dapat segera teratasi dan situasi kembali kondusif.

Kegiatan yang berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga stabilitas energi demi kesejahteraan masyarakat. (Pendim0821)

Rakor Kewaspadaan Dini Lumajang, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jadi Kunci Stabilitas


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama unsur Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini Daerah sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tersebut dihadiri oleh Bupati Lumajang, Kapolres Lumajang, Dandim 0821/Lumajang, jajaran pejabat utama Pemkab, serta Forkopimcam se-Kabupaten Lumajang.

Rapat ini menjadi forum penting dalam menyatukan persepsi serta langkah antisipatif menghadapi dinamika global, nasional, hingga potensi kerawanan di tingkat daerah.

Dalam keterangannya, Komandan Kodim (Dandim) 0821/Lumajang, Letkol Arh Anton Subhandi, S.A.P., M.I.P., menegaskan bahwa kewaspadaan dini merupakan kunci utama dalam menjaga ketahanan wilayah dari berbagai ancaman.

“Kewaspadaan dini harus dibangun melalui deteksi dini dan cegah dini dengan melibatkan seluruh elemen, baik TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Sinergi ini menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai potensi ancaman, termasuk dinamika global yang berdampak ke daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa konsep pertahanan negara tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, tetapi juga diperkuat dengan ketahanan pangan sebagai pilar strategis nasional.

“Ketahanan pangan merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. TNI bersama Polri turut berperan aktif mendukung sektor pertanian guna memastikan ketersediaan pangan tetap aman, sekaligus menjaga stabilitas nasional,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran bela negara di tengah masyarakat sebagai bentuk ketahanan non-militer dalam menghadapi ancaman proxy war dan potensi gangguan lainnya.

Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Lumajang menekankan bahwa dinamika global seperti konflik internasional berpotensi memicu dampak ekonomi, termasuk kenaikan harga komoditas. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah efisiensi, penguatan sektor ekonomi, serta peningkatan pengawasan terhadap potensi gangguan sosial seperti narkoba, premanisme, hingga konflik Pilkades.

Di sisi lain, Kapolres Lumajang menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas, termasuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (poskamling) serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda.

Rapat koordinasi ini juga mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan di wilayah, antara lain distribusi LPG 3 kg, aktivitas pertambangan, potensi konflik menjelang Pilkades serentak 2027, serta risiko bencana alam akibat aktivitas Gunung Semeru.

Meski demikian, secara umum kondisi Kabupaten Lumajang dinilai tetap kondusif dan stabil. 

Hal ini tidak lepas dari soliditas dan sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. (Pendim0821)

Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah


Gresik, (Onenewsjatim) –
Jajaran Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel trafo milik . Lima orang tersangka yang merupakan komplotan residivis berhasil diamankan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Kapolres Gresik, , mengatakan para pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

“Dari lima tersangka ini, tiga orang diketahui residivis kasus serupa,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Kelima pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Berawal dari Laporan Warga

Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan, Gresik.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Modus dan Aksi Lintas Wilayah

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka bahkan tak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini tergolong aktif dan telah beraksi di berbagai daerah, yakni sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor palsu.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ramadhan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas tanpa surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.

Lonjakan Harga Plastik Picu Kegelisahan UMKM Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Lonjakan harga komoditas plastik dalam beberapa waktu terakhir mulai memicu kegelisahan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lumajang.

Kenaikan ini berdampak langsung pada biaya operasional, khususnya bagi pelaku usaha kuliner yang bergantung pada kemasan plastik.

Kenaikan harga tersebut diduga dipicu oleh terganggunya pasokan bahan baku biji plastik (nafta) akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang melibatkan sejumlah negara besar.

Dampaknya, harga berbagai produk kemasan plastik di tingkat ritel pun ikut merangkak naik.

Pantauan di salah satu toko ritel di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, menunjukkan sejumlah produk kemasan mengalami kenaikan signifikan.

Bahkan, pihak toko memasang pengumuman kepada pelanggan terkait penyesuaian harga akibat situasi global tersebut.

Salah satu staf toko, Desi Putri Aryani, mengungkapkan bahwa kenaikan harga memicu banyak keluhan dari pelanggan.

“Banyak customer yang tanya kenapa harganya tiba-tiba naik. Kenaikannya bisa Rp3.000 sampai Rp5.000, bahkan ada yang sampai Rp7.000 untuk jenis tertentu,” ujarnya.

Menurut Desi, kenaikan paling terasa terjadi pada produk kemasan seperti botol plastik, gelas, hingga wadah makanan jenis thin wall. Ia menegaskan bahwa pihak toko hanya menyesuaikan harga karena kenaikan dari distributor.

“Kalau dari toko, kami menyesuaikan. Karena dari distributor juga sudah naik. Jadi mau tidak mau kami ikut menaikkan,” katanya.

Meski harga meningkat, Desi menyebut permintaan dari pelanggan tidak mengalami penurunan signifikan.

Plastik masih menjadi kebutuhan utama karena dinilai praktis dan belum banyak alternatif pengganti.

“Customer memang ada yang berkurang, tapi tidak drastis. Karena plastik masih jadi kebutuhan utama,” tambahnya.

Dampak kenaikan harga ini paling dirasakan oleh pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Sejumlah pelaku usaha terpaksa mencari cara untuk menjaga stabilitas usaha, salah satunya dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Pemilik Kafe 11:11 Lumajang, Alfiyah, mengaku pihaknya kini memberlakukan biaya tambahan untuk pesanan yang dibawa pulang.

“Untuk take away kami kenakan biaya tambahan Rp2.000 per item. Tapi untuk makan di tempat tidak dikenakan biaya karena menggunakan peralatan biasa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kenaikan harga kemasan plastik terjadi cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Harga wadah kopi yang sebelumnya sekitar Rp23.500 per 50 buah kini naik menjadi Rp33.000.

Selain itu, harga kantong plastik juga meningkat dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 per bungkus. Bahkan, kenaikan tersebut turut berdampak pada bahan lain seperti es batu yang juga bergantung pada kemasan plastik.

“Sekarang es batu juga ikut naik karena faktor kemasan plastik,” jelasnya.

Meski kebijakan biaya tambahan sempat dikeluhkan pelanggan, Alfiyah menilai langkah tersebut perlu diambil demi menjaga keberlangsungan usaha.

“Kami harus tetap menjaga kondisi keuangan usaha agar tetap stabil,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku usaha lainnya, Rifki, memilih untuk tidak menaikkan harga jual maupun membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Ia mengaku masih memanfaatkan stok kemasan lama yang dibeli sebelum harga naik.

“Untuk saat ini belum ada kenaikan karena masih pakai stok lama,” kata Rifki.

Namun, ia mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga ke depan dengan menyiapkan alternatif kemasan yang lebih ekonomis.

“Kalau nanti harga terus naik, mungkin akan beralih ke wadah dengan kualitas sedikit di bawah, yang penting masih sesuai anggaran,” pungkasnya.


Bupati Lumajang Geram LPG 3 Kg Langka, Instruksikan Razia dan Penindakan Tegas


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Indah Amperawati menunjukkan sikap tegas menyikapi kelangkaan elpiji 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Meski telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga dua kali, yakni ke SPBE serta agen, pangkalan, dan pengecer, ketersediaan LPG subsidi tersebut masih terbatas dan harganya melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui, HET LPG 3 kilogram di Lumajang sebesar Rp 18.000 per tabung. Namun di lapangan, harga jual kerap melebihi ketentuan tersebut.

Menanggapi kondisi itu, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah tersebut menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan razia terhadap agen dan pangkalan LPG 3 kg yang diduga melakukan pelanggaran distribusi.

Instruksi tegas itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan Hiswana Migas di Aula Mahameru Kantor Pemkab Lumajang, Kamis (9/4/2026).

“Saya tegaskan, kelangkaan ini hari ini harus terurai. Tidak boleh lagi langka dan tidak boleh ada penjualan LPG melon di atas HET yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bupati Lumajang juga menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

“Hari ini juga secara resmi saya, atas nama pemerintah, menyerahkan bukti-bukti foto dan video kepada Kapolres untuk dilakukan penindakan kepada pihak-pihak yang memiliki fungsi pendistribusian dan perdagangan LPG namun melanggar aturan,” ujarnya.

Selain kepada aparat kepolisian, bukti-bukti tersebut juga akan diserahkan kepada pihak Pertamina agar dapat segera dilakukan penutupan terhadap pihak yang terbukti melanggar.

“Saya juga akan serahkan kepada SDM Pertamina untuk segera ditutup hari ini,” imbuhnya.

Bunda Indah menegaskan, pemerintah daerah tidak akan berhenti sampai di situ. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap pelaku lain yang melakukan pelanggaran serupa.

“Bagi yang belum terdata, saya atau staf akan mendatangi langsung. Hentikan mulai sekarang, karena Kapolres tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari bukti-bukti lainnya,” pungkasnya.



08/04/2026

Berkas P21, Tersangka UF Kasus Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan Dilimpahkan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.

“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.

Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.

“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.

Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.

Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB, Perkuat Pengawasan Distribusi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penataan pelaku usaha dalam distribusi LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi dengan mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai upaya menciptakan distribusi energi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa penguatan legalitas usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh rantai distribusi LPG subsidi berjalan akuntabel.

“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kewajiban kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendataan, tetapi juga sebagai dasar pengawasan pemerintah dalam menelusuri alur distribusi LPG di lapangan.

Selain NIB, Pemkab Lumajang juga mendorong pelaku usaha mikro untuk melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU). Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pembinaan agar pelaku usaha kecil dapat berkembang secara lebih profesional.

“Kita tidak hanya menata, tetapi juga membina. Pelaku usaha mikro perlu kita dorong masuk ke sistem resmi agar memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan,” imbuhnya.

Dengan sistem berbasis legalitas tersebut, pemerintah dapat meminimalisir praktik usaha tidak terdaftar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menutup celah distribusi ilegal maupun perantara tidak resmi yang kerap memperpanjang rantai pasok.

Bunda Indah menegaskan, penataan ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Dengan data pelaku usaha yang jelas, distribusi LPG dapat dipantau secara lebih akurat, termasuk memastikan penyaluran tepat kepada masyarakat yang berhak.

“Dengan sistem yang tertib dan berbasis data, kita ingin distribusi LPG lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Pemkab Lumajang menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem distribusi energi yang sehat dan berkeadilan.

Melalui kebijakan ini, seluruh pengecer dan pelaku usaha diharapkan mampu bertransformasi menjadi lebih profesional, sekaligus mendukung pengelolaan LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. (Imam)

Pemerintah

Olahraga

Peristiwa

Politik

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved