Lumajang, (Onenewsjatim) – Polres Lumajang mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga menjadi provokator aksi blokade akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Aksi penutupan jalan tersebut berlangsung sekitar satu pekan dan mengganggu aktivitas perkebunan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut. Polisi menyebut masih ada pihak lain yang diburu terkait aksi blokade jalan itu
"Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru," kata Riki Yariandi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Riki, aksi blokade jalan dilakukan dengan menutup akses utama perkebunan. Polisi menilai tindakan tersebut telah mengganggu mobilitas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respons terkait permintaan CSR (dana kepedulian sosial) dan permintaan kerja sama lahan plasma," ujarnya.
Riki menegaskan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Saat ini masih ada yang kita kejar," tegasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya eskalasi massa, Polres Lumajang mengerahkan ratusan personel gabungan ke lokasi. Pengamanan juga diperkuat personel BKO dari sejumlah Polres jajaran serta Satuan Brimob.
Total terdapat 495 personel yang diterjunkan. Mereka terdiri dari 330 personel Polres Lumajang, masing-masing 25 personel BKO Polres Jember, Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota, serta 90 personel Satuan Brimob atau satu SSK.
Pengerahan personel dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan akses jalan tidak kembali diblokade.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang sebelumnya digunakan untuk menutup akses jalan dan kemudian dibongkar pihak perkebunan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait perbuatan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.
Riki menjelaskan, ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 7 hingga 9 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Sementara jika perbuatan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, ancaman pidananya dapat mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," pungkasnya.









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram