-->

Berita

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

27/04/2026

Anak 13 Tahun dari Jember Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Lumajang



Lumajang, (Onenewsjatim) 
- Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial IA, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis. 

Korban diduga dicabuli oleh seorang pemuda berinisial MZN (19) di sebuah rumah di Kabupaten Lumajang.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang kehilangan putranya lantaran tak kunjung pulang ke rumah selama satu minggu. Keluarga yang khawatir kemudian melaporkan hilangnya IA ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penelusuran dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, pada Minggu (26/4/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Saat digerebek, petugas menemukan pelaku dan korban berada di lokasi yang sama

"Jadi, bermula dari laporan orang tua korban itu, akhirnya kita menelusuri keberadaan si anak di rumah terlapor. Nah, di situ didapati anak tersebut bersama terlapor dan akhirnya kita amankan di Polres Lumajang," ujar Ipda Suprapto saat ditemui di Mapolres Lumajang, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, MZN diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya selama korban menginap di rumahnya.

"Ini berdasarkan pengakuan korban, sementara sudah dilakukan sekitar sembilan kali selama tinggal bersama pelaku," ungkap Suprapto.

Guna melengkapi alat bukti, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lumajang untuk menjalani proses visum et repertum. 

Lebih lanjut, Suprapto menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta modus operandi pelaku dalam membujuk dan melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Modus dan lainnya masih kita dalami. Saat ini pelaku sudah naik ke tahap penyidikan, nanti perkembangan akan kami infokan lebih lanjut," tegasnya. (Imam)


26/04/2026

Babinsa Papringan Komsos Door to Door, Pererat Kedekatan dengan Warga


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat binaan, Babinsa Papringan Koramil 0821-05/Klakah Sertu Muhtaryono melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan bersilaturahmi ke rumah Mursali, warga Dusun Krajan RT 002 RW 001 Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan Komsos tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial Babinsa dalam menjalin kedekatan dan membangun komunikasi yang harmonis dengan warga di wilayah binaannya. 

Melalui silaturahmi secara langsung, Babinsa dapat mengetahui perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Sertu Muhtaryono mengatakan bahwa kegiatan Komsos rutin dilakukan sebagai sarana untuk menyerap aspirasi serta mendengar langsung berbagai permasalahan yang dihadapi warga.

“Komsos ini penting untuk menjaga hubungan baik antara TNI dan masyarakat. Dengan sering turun ke lapangan dan bersilaturahmi, kita bisa mengetahui kondisi wilayah sekaligus memberikan motivasi agar warga selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warga untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian antar sesama, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam sebagai upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Mursali menyampaikan rasa senang dan apresiasinya atas kunjungan Babinsa ke rumahnya. Menurutnya, kehadiran Babinsa memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan kepedulian TNI terhadap masyarakat di desa.

“Kami merasa diperhatikan dan dilindungi. Semoga silaturahmi seperti ini terus terjalin agar hubungan antara warga dan Babinsa semakin erat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan Komsos tersebut, diharapkan terwujud kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta tercipta suasana yang harmonis dan kondusif di wilayah Desa Papringan. (Pendim0821)

Babinsa Dadapan Dampingi Warga Bangun Poskamling, Perkuat Siskamling di Gucialit


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan, Babinsa Dadapan Koramil 0821-04/Gucialit Koptu Adrian Jaya Kasih Guntu turut membantu warga melaksanakan kegiatan pembuatan Poskamling di Dusun Karang Sejati RT 017 RW 008 Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat setempat sebagai bentuk kepedulian warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terhindar dari berbagai potensi gangguan keamanan. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah warga menjadi motivasi tersendiri agar pembangunan poskamling dapat berjalan lancar dan selesai sesuai rencana.

Dalam kesempatan itu Koptu Adrian Jaya Kasih Guntu mengatakan bahwa pembuatan poskamling merupakan salah satu sarana penting dalam mendukung kegiatan ronda malam dan Siskamling, sehingga warga dapat lebih mudah mengontrol kondisi wilayahnya.

“Poskamling ini nantinya akan digunakan sebagai tempat berkumpul warga saat ronda malam. Dengan adanya poskamling, pengawasan lingkungan bisa lebih maksimal, sekaligus mempererat kebersamaan warga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Babinsa dalam kegiatan kemasyarakatan merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial, sekaligus wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Poskamling ini bukan hanya tempat ronda, tetapi juga menjadi pusat koordinasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Harapannya dengan adanya Poskamling, situasi desa tetap aman dan kondusif serta kebersamaan warga semakin kuat,” pungkasnya. (Pendim0821)

Pasutri Tewas Terlindas Bus Usai Tabrak Truk Parkir di Simpang Tiga Tukum Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
-  Kecelakaan lalu lintas maut merenggut nyawa pasangan suami istri di simpang tiga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Minggu (26/4/2026). 

Keduanya tewas di lokasi usai sepeda motor yang ditumpangi terlibat insiden dengan bus antarkota dalam provinsi.

Korban diketahui bernama Kurnia Prasetyo (43) bersama istrinya (40), warga Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang. 

Saat kejadian, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi P 3055 ZB dari arah Jember menuju Lumajang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu, menjelaskan kecelakaan bermula saat korban berupaya mendahului sebuah bus bernomor polisi L 7184 UB yang dikemudikan Agus Sucahyo. 

Namun nahas, saat menyalip, motor korban justru menabrak bagian belakang truk tronton milik M. Agus Feriyanto yang tengah terparkir di bahu jalan.

“Setelah menabrak belakang truk, sepeda motor korban terjatuh ke arah kanan dan kemudian terlindas bus yang hendak didahului dari sisi kiri,” ujar Dendy saat dikonfirmasi.

Benturan keras membuat kedua korban mengalami luka fatal. Kurnia Prasetyo mengalami luka berat di bagian kepala, sementara istrinya mengalami luka di kepala serta patah tulang pada lengan kanan. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. 

Sementara itu, sepeda motor korban mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian setir akibat menghantam truk tronton.

Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengendara sepeda motor saat mendahului kendaraan lain tidak sesuai prosedur keselamatan.

“Penyebab kecelakaan karena pengendara kurang waspada dan tidak hati-hati saat mendahului dari sebelah kiri, sehingga menabrak kendaraan di depannya dan mengakibatkan kecelakaan,” jelasnya.(Imam)



Modus Pipa Modifikasi, Pelaku Oplos LPG 3 Kg ke Bright Gas Terbongkar


Malang, (Onenewsjatim)
– Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan Tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49) warga Kecamatan Kromengan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).

Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.

Saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di lokasi, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas. 

"Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai," ujar AKP Hafiz 

Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.

“Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp.140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.

AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.

AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.

“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.

“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. (Red)

Residivis Pembobol 3 Sekolah di Blitar Kembali Ditangkap, Polisi Sita Motor Ninja


Blitar, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar Polda Jatim mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar setelah melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV. 

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan Satu orang tersangka berinisial SP (46) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka S.I.K M.s.i., menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka SP ditangkap Polisi untuk keempat kalinya. 

"Jadi tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kompol Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).

Tersangka SP ditangkap Polisi kali ini usai diduga kuat telah melakukan pencurian di Tiga sekolah menggunakan motor Kawasaki Ninja.

"Ada tiga sekolah yang dibobol tersangka, diantaranya SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, dan MI Darul Huda di Kecamatan Doko," terang Kompol Rizky.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti Dua laptop, satu proyektor, satu set speaker aktif, hard disk dan kipas angin dengan nilai total sekitar Rp. 21,9 juta dan 1 unit kawasaki Ninja yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang curian.

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian. 

"Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara," ujar Kompol Rizky.

Ia menegaskan, untuk barang bukti akan dikembalikan setelah proses hukum selesai, mengingat ini merupakan barang keperluan sekolah. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kriminalitas," pungkasnya. (Red)

Tujuh Pelaku Kejahatan Jalanan Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti dan Senjata Tajam


Probolingggo, (Onenewsjatim)
- Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah," ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/26).

Kapolres Probolinggo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan, khususnya curas dan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.

Dari tangan para pelaku, Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat," kata AKBP Latif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan dengan modus yang beragam, mulai dari merampas barang korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di tempat umum. 

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas," tambah AKBP Latif.

Dari keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan dari tersangka, kemudian dikembalikan kepada pemiliknya yang salah satunya adalah pengemudi ojek online.

"Satu unit motor diketahui milik salah seorang karyawan minimarket dan satu lagi milik pengemudi ojek online," terang AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo menegaskan, pengembalian barang bukti ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan. 

“Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,”ungkap AKBP Latif.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. 

"Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas," pungkas AKBP Latif.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Ketujuh tersangka yang sudah diamankan, saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Imam)

Pemerintah

Olahraga

Peristiwa

Politik

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved