-->

Berita

Iklan

Kabar Jatim

Daerah

Hukrim

Berita Pilihan

23/07/2026

Berawal dari Kopdar Geng Pukul, 8 Tersangka Pengeroyokan di Tuban Ditangkap Polisi


Tuban, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Sementara satu pelaku yang diduga sebagai inisiator utama aksi kekerasan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.

"Berawal dari kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di wilayah Kecamatan Plumpang. Saat itu salah satu pelaku berinisial RND melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran sebuah komunitas melalui TikTok, kemudian mengajak peserta untuk melakukan sweeping," ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta kopdar lainnya tetap berada di lokasi. Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan di empat titik berbeda.

Lokasi kejadian meliputi depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, Perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta Jalan Raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban. 

Selain menyebabkan korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Tercatat terdapat tujuh korban dalam peristiwa tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," kata Kompol Supiyan.

Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga menjadi penggerak utama aksi tersebut hingga kini masih diburu petugas.

"Sementara ini yang kami amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," tegasnya.

Kompol Supiyan menambahkan, terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Tersangka yang masih di bawah umur kami tangani secara khusus sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, Polresta Tuban akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," pungkas Kompol Supiyan. (Red) 


Danrem 083 Dorong Yon TP 535/NK Menjadi Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan NKRI


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., memberikan pembinaan perdana kepada personel Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 535/NK di Markas Yonif 527/BY, Kabupaten Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Pembinaan tersebut menjadi momentum awal bagi prajurit Yon TP 535/NK yang tengah menjalani proses pembentukan satuan. Dalam arahannya, Danrem menekankan pentingnya membangun karakter prajurit yang disiplin, profesional, serta selalu siap menjalankan tugas negara.

Menurut Wahyu, personel pertama Yon TP 535/NK memiliki tanggung jawab besar karena akan menjadi fondasi pembentukan budaya kerja, tradisi, dan jati diri satuan di masa mendatang.

Ia mengatakan, keterbatasan sarana dan prasarana yang masih dihadapi dalam proses pembentukan satuan tidak boleh mengurangi semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Kalian adalah prajurit pertama Yon TP 535/NK yang akan menjadi fondasi satuan ini ke depan. Laksanakan setiap tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga kekompakan, disiplin, dan kesiapsiagaan. Teruslah berlatih, jaga kesehatan, serta tingkatkan keimanan agar selalu siap menjalankan setiap amanah yang diberikan negara," kata Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan.


Selain itu, Danrem mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan kemampuan melalui latihan secara berkelanjutan, menjaga kondisi fisik, serta memperkuat solidaritas antarprajurit.

Ia juga menekankan pentingnya menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik satuan dan TNI Angkatan Darat.

Khusus bagi prajurit yang berasal dari luar Kodam V/Brawijaya, Wahyu meminta mereka menghormati adat istiadat dan budaya masyarakat Lumajang. Ia juga menginstruksikan agar setiap personel menerapkan body system atau sistem berpasangan saat berada di luar lingkungan satuan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedisiplinan.

Menurut Wahyu, kesiapan personel menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI di masa mendatang, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun membantu pemerintah menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, lanjut dia, diharapkan mampu membentuk Yon TP 535/NK sebagai satuan yang tangguh, adaptif, dan profesional sehingga mampu memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Editor: Redaksi

Jelang Penugasan Operasi, Danrem 083 Perkuat Disiplin dan Kesiapsiagaan Yonif 527/BY


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme kepada personel Yonif 527/Baladibya Yudha (BY) yang menjalankan tugas Komando Rumah (Korum) di Markas Yonif 527/BY, Kabupaten Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Pengarahan yang diikuti sekitar 60 personel tersebut diberikan sebagai upaya menjaga kesiapan satuan selama sebagian prajurit Yonif 527/BY tengah melaksanakan tugas operasi.

Danrem mengingatkan bahwa personel yang berada di markas memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh fungsi satuan tetap berjalan optimal.

Dalam arahannya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga nama baik satuan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra TNI Angkatan Darat.

"Laksanakan tugas Korum dengan penuh rasa tanggung jawab. Jangan sampai ada pelanggaran, terlebih pelanggaran asusila. Rekan-rekan kalian saat ini sedang mempertaruhkan jiwa demi menjaga keutuhan NKRI. Karena itu, jaga kehormatan diri, keluarga, dan satuan dengan tetap disiplin serta profesional dalam setiap pelaksanaan tugas," tegas Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan.

Selain menekankan aspek kedisiplinan, Danrem juga mengingatkan pentingnya menjaga kemampuan fisik melalui pembinaan yang dilakukan secara rutin. Menurutnya, kesiapan prajurit harus tetap dipertahankan meskipun jumlah personel Korum terbatas.

Ia juga memerintahkan agar patroli keamanan di lingkungan markas maupun perumahan dinas dilaksanakan secara berkala sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

Menurut Danrem, personel yang berada di markas memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting dibandingkan prajurit yang sedang bertugas di daerah operasi. Oleh sebab itu, seluruh personel diminta menghargai pengorbanan rekan-rekan mereka dengan menunjukkan integritas, loyalitas, dan dedikasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pengarahan tersebut merupakan bagian dari pembinaan personel yang terus dilakukan Korem 083/Baladhika Jaya guna membentuk prajurit yang profesional, berkarakter, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas.

Disiplin dan kesiapsiagaan prajurit dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan satuan sekaligus mendukung terciptanya situasi yang kondusif bagi masyarakat di sekitar wilayah markas.

Melalui pembinaan yang berkesinambungan, Korem 083/Baladhika Jaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya prajurit sehingga mampu menjalankan setiap amanah negara secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Editor: Redaksi


Ribuan Botol Miras Hasil Sidak Bupati Lumajang Dilindas Alat Berat


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang akhirnya dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026), sebagai bentuk eksekusi terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Ristu Darmawan, SH, MH, bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Sekitar 3.000 botol miras dari tiga toko di Lumajang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kajari Lumajang Ristu Darmawan menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras tanpa izin.

"Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman keras yang berkaitan dengan tindak pidana ringan," ujar Ristu Darmawan.

Ia mengatakan, perkara tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Kapolres Lumajang pada pertengahan Juni lalu. 

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga toko yang memperdagangkan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ristu, seluruh proses hukum kini telah rampung. Ketiga pemilik toko telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 juta yang telah disetorkan ke kas negara.

"Ini adalah langkah terakhir berupa eksekusi. Tiga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya menyatakan barang bukti dimusnahkan dan hari ini kami laksanakan eksekusinya, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai," katanya.

Ristu menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah yang melarang peredaran minuman keras di Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, seluruh unsur Forkopimda menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.

"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan yang berlaku," ujar Bunda Indah.

Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya konsumsi miras.

Bupati juga menegaskan bahwa larangan peredaran minuman keras berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang tanpa pengecualian, termasuk di kawasan wisata.

"Semuanya tidak boleh ada miras di Lumajang. Apabila masih ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(imam) 



Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah di Jember Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar


Jember (Onenewsjatim)
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan salah satu bank daerah yang terjadi sepanjang periode 2023 hingga 2025. Dari perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejari Jember menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan proses hukum dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan dana milik bank daerah yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2025," kata Yadyn.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan dana milik bank daerah yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang digelapkan nilainya kurang lebih mencapai Rp 2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ujarnya.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dari BPKP mencapai kurang lebih Rp 3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tutur Yadyn.

Selama proses penyidikan, jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset berupa tanah, serta sejumlah barang lainnya.

Tak hanya itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.

"Kami masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.

Dalam perkara ini, dua tersangka yakni YAS dan NDP telah resmi ditahan sejak 22 Juli 2026 dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.

Sementara itu, tersangka MZL belum dipindahkan karena saat ini masih menjalani hukuman pidana umum dalam perkara pembakaran kantor bank daerah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Yadyn menjelaskan, kasus pembakaran tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari MZL untuk membakar kantor bank daerah dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Perbuatan itu dilakukan atas perintah YAS dan NDP," jelasnya.

Atas perkara pembakaran tersebut, MZL sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Jember menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Imam) 

MBK Ventura Salurkan 13 Karpet Masjid di Lumajang, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura Salurkan karpet ke takmir masjid dan Mushola

Lumajang (Onenewsjatim)
– PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan sosial berupa penyaluran bantuan karpet masjid sekaligus edukasi literasi keuangan bagi masyarakat di Kecamatan Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lumajang tersebut menjadi bagian dari sinergi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan lembaga sosial dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Bantuan disalurkan melalui pemanfaatan program zakat BAZNAS serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT MBK Ventura.

Acara dihadiri Sekretaris Kecamatan Lumajang Harminto, Kapolsek Lumajang Kota AKP Zainul Abidin, Danramil Lumajang Kota Kapten Inf Ahmad Ely Supriyadi, Assistant Regional Manager PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura Lia Laurita, para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Lumajang, serta takmir masjid dan pengurus musala.

Dalam kegiatan tersebut, PT MBK Ventura menyerahkan sebanyak 13 karpet untuk masjid dan musala yang tersebar di 12 desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Lumajang.

Assistant Regional Manager PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura, Lia Laurita, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekaligus upaya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

"Hari ini kami menyalurkan bantuan berupa pengadaan karpet masjid kepada takmir masjid dan musala di wilayah Kecamatan Lumajang. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk membangun sinergi yang lebih baik dengan pemerintah maupun masyarakat," ujar Lia.

Menurutnya, selain penyaluran bantuan sosial, MBK Ventura juga menghadirkan sosialisasi mengenai lembaga pembiayaan yang dikelolanya agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai layanan keuangan yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK.

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa MBK Ventura merupakan lembaga pembiayaan resmi yang diawasi oleh OJK. Selama ini masih ada anggapan yang menyamakan MBK dengan pinjaman online ilegal. Karena itu kami mengundang OJK untuk memberikan literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami produk keuangan yang aman dan legal," jelasnya.

Lia menerangkan, MBK Ventura merupakan lembaga pembiayaan non-bank yang fokus memberikan akses permodalan kepada kelompok perempuan produktif melalui sistem pembiayaan kelompok.

Program tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi perempuan yang memiliki atau ingin mengembangkan usaha di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pertanian hingga usaha mikro lainnya.

"Pembiayaan kami khusus untuk ibu-ibu dengan sistem kelompok minimal 15 orang. Dana yang diterima harus dimanfaatkan sendiri untuk usaha dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain ataupun digunakan sebagai joki pinjaman," tegasnya.

Ia berharap kegiatan literasi keuangan yang dipadukan dengan aksi sosial tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

"Kami berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai layanan keuangan yang legal, tetapi juga mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Di sisi lain, bantuan karpet ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribadah serta mempererat hubungan baik antara perusahaan dan lingkungan sekitar," katanya.

Lia menambahkan, MBK Ventura berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang sehingga manfaatnya semakin luas dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial maupun ekonomi masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Lumajang Harminto, mengapresiasi sinergi yang dibangun antara PT MBK Ventura, OJK, dan BAZNAS melalui kegiatan yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada para takmir masjid merupakan bentuk kepedulian yang tepat sasaran sekaligus mendukung terciptanya lingkungan ibadah yang lebih nyaman.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada PT MBK Ventura, OJK, dan BAZNAS atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat Kecamatan Lumajang. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi para takmir masjid dan musala serta menjadi wujud nyata sinergi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat," ujar Herminto.

Ia menambahkan, pemerintah kecamatan berkomitmen untuk terus mendukung kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga keuangan dalam meningkatkan literasi keuangan serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut. Semoga program-program seperti ini dapat semakin memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Kabupaten Lumajang," pungkasnya. (Fat) 

22/07/2026

Maling Gasak Uang Rp86 Juta dan Honda CBR dari Rumah Warga Lumajang yang Sedang Kosong

Polisi saat melakukan olah TKP di rumah korban

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Sebuah rumah sekaligus toko milik warga di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sasaran pencurian saat seluruh anggota keluarga sedang berada di rumah sakit, Rabu (22/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp86 juta, satu unit sepeda motor Honda CBR 150R, serta sejumlah barang dagangan.

Korban diketahui bernama Angga Faruqi Hidayutur Rizki. Saat peristiwa terjadi, rumah dalam keadaan kosong karena seluruh penghuni menemani anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang tidak berpenghuni untuk menjalankan aksinya.

"Benar, saat kejadian seluruh anggota keluarga berada di rumah sakit karena adik korban sedang sakit. Rumah dalam keadaan kosong sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian," kata Ipda Suprapto, Kamis (23/7/2026).

Suprapto menjelaskan, ketika korban pulang ke rumah, ia mendapati pintu toko dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang telah hilang. Korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan menemukan pintu belakang juga sudah terbuka.

Saat masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi ruangan berantakan. Lemari di beberapa kamar telah diacak-acak. Selain itu, sepeda motor Honda CBR 150R yang sebelumnya diparkir di area dapur juga sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, pelaku diduga terlebih dahulu merusak pintu toko menggunakan alat untuk mencungkil. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah rokok dan uang tunai sekitar Rp1 juta yang berada di toko.

Pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan masuk ke bagian rumah melalui jendela samping yang juga diduga dicungkil. Di dalam rumah, pelaku menggeledah sejumlah kamar dengan mengacak isi lemari untuk mencari barang berharga.

"Pelaku masuk melalui jendela samping rumah setelah lebih dulu merusak pintu toko. Selanjutnya pelaku menggeledah beberapa kamar dan mencari barang berharga milik korban," ujar Suprapto.

Di kamar depan maupun kamar tengah, pelaku tidak menemukan barang berharga. Sementara di kamar belakang, sebuah laptop sempat dipindahkan ke ruang tengah, namun tidak dibawa kabur.

Aksi pelaku baru membuahkan hasil ketika menggeledah ruang belakang rumah. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp85 juta yang disimpan korban, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150R yang diparkir di area dapur.

Usai melakukan pencurian, pelaku diduga melarikan diri ke arah timur rumah korban.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melapor kepada kepolisian," tutur Ipda Suprapto.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang..

Pemerintah

Iklan

Olahraga

Peristiwa

Politik

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved