Lumajang, (Onenewsjatim)- Diduga motif dendam seorang pria berinisial BHP (46) nekat menganiaya tetangga sendiri.
Selain menganiaya korban, pelaku juga mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok.
Peristiwa penganiayaan terjadi Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu (14/12/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.
Akibat penganiaayaan korban Gatot Suandriyo (62) mengalami luka memar pipi sebelah kiri dan telinga kiri.
"Korban sempat terjatuh setelah dianiaya pelaku. Melihat korban terjatuh pelaku mengayunkan golok kearah korban namun tidak mengenainya," Ujar Kasubsi Penmas Subbag Humas Polres Lumajang Aipda Eko Budi Laksono.
Atas perbuatan pelaku, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian.
"Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap pelaku saat berada dirumahnya di desa Gondoruso," ungkapnya.
Menurut Eko, penganiayaan diduga dilatarbelakangi karena dendam pelaku terhadap korban.
"Masalahnya 5 tahun lalu soal batas tanah, kemudian beberapa bulan lalu korban sedang membuat kandang di belakang rumah, sehingga terduga pelaku merasa terganggu dgn suara berisik pembuatan kandang," ujarnya.
Eko menambahkan, bahwa korban selama ini tidak pernah mempunyai permasalahan dengan pelaku.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan ancaman verbal kepada korban, namun tidak dihiraukan," pungkasnya. (Mam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram