Pelaku saat ditanya Kapolres Lumajang
Lumajang, (Onenewsjatim)-Seorang anak berusia 6 tahun di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang dianiaya oleh orang tuanya sendiri.
Pelaku menganiaya dan menyekap anak kandungnya sendiri karena diduga pelaku temperemen tidak tahu keseharian korban karena ditinggal merantau ke Bali.
"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa.
Kasus tersebut terbongkar kasus tersebut terbongkar oleh paman sendiri setelah mengetahui kondisi keponakannya. Kemudian ia melaporkan ke pihak desa dan Kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap bocah 6 tahun.
Pelaku penganiayaan dilakukan oleh AL (40) ternyata ayah kandung dari korban MWS.
"Pelaku kita amankan polisi saat mendampingi korban saat ini sedang di rumah sakit dr Hariyoto Lumajang," Kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (12/12/2022) saat menggelar konferensi pers.
Dewa mengatakan, kasus terungkap setelah sang paman yang mengasuh sejak masih bayu menanyakan keberadaan MWS kepada kedua orang tuanya.
Kemudian orang tua menyakan kepada Paman, bahwa MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun saat dicek ternyata tidak menemukan keponakannya.
"Saat dicek di gurunya tidak ada, kemudian bersama perangkat desa mendatangi rumahnya dan mendapatkan korban MWS ini mengalami luka-luka dan lebam," Ujar Dewa.
Korban MWS langsung dilarikan kerumah sakit karena mengalami luka lebam, memar, dan tubuh korban melepuh dengan sebagian kulit terkelupas diduga disiram air panas.
"Dari pengakuan tersangka itu adalah luka pada punggung korban karena salag pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal," ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan orang tua maksud mengobati dengan alkohol 70 persen karena mengalami luka gatal.
"Namun demikian petugas tidak percaya begitu saja atas keterangan disampaian pelaku," ujarnya.
Kapolres menyampaikan hingga saat ini polisi menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Apakah istrinya terlibat nanti yang kita lihat karena pembiaran pun terhadap kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.
Ia menambahkan, polisi juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya.
"Foto tersebut disimpan du dalam 2 ponsel yang diamankan dari tangan ibu korban," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku dijebloskan sel tahanan," pungkasnya.(Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram