-->

14/12/2022

Waktu 90 Hari, Polres Lamongan Amankan 28 Tersangka Kasus Narkoba

Waktu 90 Hari, Polres Lamongan Amankan 28 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Lamongan Gelar konferensi pers 

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Upaya maksimal untuk memberantas narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lamongan tidak pernah berhenti.

Kerja keras Polres Lamongan dalam hal tersebut Satresnarkoba terbukti membuahkan hasil.

Pasalnya kurun waktu 3 bulan yaitu Periode September Oktober dan November tahun 2022, Polres Lamongan Polda Jatim mampu mengamankan sebanyak 28 tersangka dengan 23 kasus.

Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana mengatakan dari kasus yang berhasil diungkap rata rata adalah penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.

“Selama 3 bulan yaitu periode September, Oktober, dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus. Rata rata kasus yang kita ungkap adalah Jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.” ungkap Yakhob.

Jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu Narkotika jenis sabu 6,24 gram, Ganja 17,8 gram, Obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.

Kapolres Lamongan  menjelaskan kronologi dan modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook.

Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau Mahasiswa didalamnya bahkan seorang fotograferpun menggunakan barang terlarang ini.

“Untuk pengedar dan pemakai hanya 1 orang.” tambahnya.

Tersangka pengedar sabu sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama  20 (Dua puluh) tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 “Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Upaya dari Polres Lamongan akan berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Lamongan untuk bersama-sama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.


"Upaya Maksimal kami lakukan salah satunya berkoordinasi dengan BNK Badan Narkotika Kabupaten Lamongan untuk pemberantasan di wilayah Lamongan, Anggota telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau pun tak luput dari Polisi," pungkasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close