-->

15/06/2023

Grebek Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal, Polres Lumajang dapat Apresiasi LBPH NU

 Grebek Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal, Polres Lumajang dapat Apresiasi LBPH NU


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Polres Lumajang berhasil menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di dua Kecamatan yakni Kunir dan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Atas keberhasil itu, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlotul Ulama (NU) Lumajang, Indra Hosy Efendhy, SH, MH, memberikan apresiasinya atas tindakan represif yang dilakukan Polres Lumajang.

"Saya sangat mengapresiasi gerak cepat dan agresif jajaran Polres Lumajang yang di pimpin Kapolres Lumajang," kata Hosy.

Namun Hosy menyayangkan jika pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya penampungan di kabupaten Lumajang itu tidak di usut tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Diduga masih ada tempat penampungan-penampungan lain yang harus diberantas baik itu di kota maupun di pinggiran kota Lumajuang itu yang harus menjadi catatan," jelasnya.

Hosy meminta kepada Kapolres Lumajang harus bisa melakukan audit terhadap anggota yang berada dibawah supaya tidak ada yang bermain dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, Solusinya adalah pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten Lumajang dengan pihak kepolisian dan TNI harus bersama-sama bergandengan tangan dalam hal melakukan pencegahan.

"Pemerintah harus menggandeng organisasi masyarakat tujuannya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat," jelasnya.

Pemerintah harus memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya tidak mudah tergiur iming-iming tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji yang fantastis.

"Lumajang ini wilayah terpinggirkan dan SDM masyarakat sangat rendah jadi lebih mudah dijadikan tempat mencari atau menjadi lokasi penampungan orang untuk kerja ke luar negeri secara tidak prosedural," imbuhnya lagi.

Selain itu, kata Hosy, dipastikan pekerja yang tidak prosedural, juga tidak akan mendapatkan hak sebagaimana para pekerja yang prosedural, seperti hak tersebut menyangkut perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

"Saya menilai Pemerintah kabupaten Lumajang sendiri tutup mata tidak pernah melakukan sosialisasi tidak pernah cek lokasi tempat penampungan ilegal berdiri di Lumajang," pungkasnya. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close