-->

04/03/2024

Perampokan Truk Muatan Rokok Rp 3,1 Miliar di Madiun Berhasil Ditangkap

Perampokan Truk Muatan Rokok Rp 3,1 Miliar di Madiun Berhasil Ditangkap


Madiun, (Onenewsjatim)
- Polres Madiun berhasil mengungkap perampokan truk pengangkut rokok  di daerah Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Peristiwa perampokan itu terjadi Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan, modus pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa  dan memborgol serta menutup matanya dengan lakban.

"Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban  diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon" terang Ridwan

Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar.

"Komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta," terang Muhammad Ridwan.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW merupakan  residivis dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.

“Para pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol” ungkapnya.

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Tim)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close