-->

25/07/2024

13 Oknum Pendekar PSHT Jember Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Polisi Saat Patroli

13 Oknum Pendekar PSHT Jember Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Polisi Saat Patroli


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 oknum anggota pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Kamis (25/7/2024). 

Kapolda menjelaskan bahwa 13 tersangka ini merupakan bagian dari 22 orang oknum anggota PSHT yang diamankan pasca insiden pengeroyokan.

"Dari 22 orang yang diamankan, 13 orang terbukti melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Irjen Imam.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan peran masing-masing tersangka. KNH ditetapkan sebagai provokator, 10 orang lainnya sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, dan 2 orang masih di bawah umur.

Untuk 2 orang pelaku di bawah umur, Kapolda menyatakan akan dilakukan pembinaan dengan mengundang orang tua mereka.

"Sedangkan untuk pelaku lainnya, akan diproses sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP," jelas Irjen Imam.

Menanggapi peristiwa ini, Kapolda Jatim mengimbau kepada seluruh anggota PSHT dan perguruan silat lainnya di Jawa Timur untuk menjadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi dan pembenahan organisasi.

"Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat," ajak Kapolda.

Sebagai langkah tegas, Kapolda Jatim mengumumkan pembekuan sementara kegiatan PSHT di Jember hingga proses hukum terhadap para tersangka selesai.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan organisasi.

"Sesuai dengan AD/ART, bagi anggota yang melanggar hukum, tidak akan diberikan pendampingan hukum," tegas Moerdjoko.

Moerdjoko menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya," pungkasnya.(Red)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close