-->

16/07/2024

Judi Online Beromzet Rp1 Miliar Dibongkar Polrestabes Surabaya, 6 Tersangka Diamankan

Judi Online Beromzet Rp1 Miliar Dibongkar Polrestabes Surabaya, 6 Tersangka Diamankan


Surabaya,(Onenewsjatim) -
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online (judol) beromzet Rp1 miliar per bulan dan mengamankan 6 orang tersangka. 

Para tersangka ini menambang chip judi online melalui aplikasi Royal Dream dan menjualnya melalui platform e-commerce.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa para tersangka ini bekerja dengan sistem dua shift, dengan jam kerja dari pukul 07.00 hingga 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB.

"Dalam sehari, mereka mampu menambang 500 miliar chip judi online yang kemudian dijual seharga Rp65.000 per satu miliar chip," ujar AKBP Hendro, Selasa (16/7/2024).

Hasil penambangan chip ini kemudian disimpan dalam 20 akun ID khusus dan dijual kepada pelanggan melalui platform e-commerce.

"Dalam sebulan, mereka bisa mendapatkan omzet hingga Rp900 juta hingga Rp1 miliar," ungkap AKBP Hendro.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close