-->

20/07/2024

Polres Tanjungperak Gagalkan Sindikat Pengiriman Ranmor Ilegal ke Timor Leste

Polres Tanjungperak Gagalkan Sindikat Pengiriman Ranmor Ilegal ke Timor Leste


Tanjungperak, (Onenewsjatim) -
Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim, berhasil membongkar sindikat penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor (ranmor) yang beroperasi antar negara. Sindikat ini nekat menyelundupkan ratusan ranmor ilegal ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan mobil Daihatsu Gran Max miliknya. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak melacak keberadaan mobil melalui GPS yang masih terpasang.

"Pelacakan mengantarkan kami ke Pelabuhan Tanjung Perak. Di sana, kami menemukan mobil tersebut sedang dimuat ke dalam kontainer untuk diekspor ke Timor Leste," ungkap  William, Jumat (19/7).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat dua kontainer yang berisi total dua mobil dan 34 sepeda motor yang hendak dikirimkan ke Timor Leste. Seluruh ranmor tersebut diduga merupakan hasil penggelapan atau fidusia yang dibeli dengan harga murah oleh para pelaku.

"Para pelaku memanipulasi speedometer kendaraan agar terlihat seperti baru, sebelum kemudian diekspor," jelas  William.

Sindikat ini terdiri dari tiga orang tersangka, yaitu GB (48) dari Kabupaten Tegal, AM (37) dan T (47) dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

"Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara," tegas William.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close