-->

04/08/2024

Jukir Liar dan Resmi di Surabaya Ditertibkan, Kendaraan Digembos

Jukir Liar dan Resmi di Surabaya Ditertibkan, Kendaraan Digembos

Melanggar pakir, petugas Dishub Kendaraan Digembos

Surabaya, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar. Penertiban ini di lakukan di kawasan Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Jalan Kranggan, dekat BG Junction Mall.

Aksi ini di lakukan sebagai respons atas laporan warga tentang jukir liar yang beroperasi tanpa izin. Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan Polrestabes Surabaya.

Juga ada keterlibatan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Surabaya Pasar Turi, serta Tim Wasdal dan Tim Parkir Dishub Surabaya. Jeane menyebutkan bahwa penertiban di lakukan sebagai tanggapan atas laporan warga.

Laporan tersebut menyebutkan adanya jukir liar di depan Stasiun Surabaya Pasar Turi yang memarkir kendaraan di tempat tanpa izin. Dalam operasi ini, dua jukir liar di temukan di Jalan Semarang depan Stasiun Surabaya Pasar Turi.

Setelah itu, tim penertiban berpindah ke Jalan Kranggan. Di sana, di temukan pelanggaran oleh jukir resmi yang memarkir kendaraan pengguna jasa parkir (PJP) di luar batas yang telah di tetapkan.

“Kami juga menemukan jukir resmi yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, kami menyita KTP dan KTA mereka untuk pembinaan di kantor,” lanjut Jeane.
Pembinaan dan Tindak Tegas

Selain pembinaan, petugas juga bertindak tegas terhadap jukir liar yang di temukan.

Dua jukir liar di Jalan Semarang telah di bawa oleh Polrestabes Surabaya untuk di proses lebih lanjut. Mereka di kenakan ancaman tindak pidana ringan (Tipiring). Jeane mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di tempat yang tidak di izinkan.

Dishub Surabaya bersama Polrestabes Surabaya akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik oleh PJP, jukir liar, maupun jukir resmi. Selain penertiban, di lakukan juga penggembosan kendaraan yang di parkir di bawah rambu larangan.

“Kami berharap Jalan Semarang dan jalan lainnya menjadi lebih tertib dan lancar tanpa adanya pelanggaran parkir,” tutup Jeane. (Sumber D-onenews.com)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close