-->

28/09/2024

Kasus Ganja di Lereng Semeru, Polisi Amankan 4 Tersangka dan 41 Ribu Batang

Kasus Ganja di Lereng Semeru, Polisi Amankan 4 Tersangka dan 41 Ribu Batang


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Polres Lumajang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Keempat tersangka berisial BG, NY, TM, dan TN yang semuanya merupakan warga setempat

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 41.152 batang pohon ganja serta 10 kilogram ganja kering.

“Keempat tersangka ini mengaku mendapatkan biji ganja dari seorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang Rofik saat konferensi pers, Sabtu (28/9).

Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa E diduga berperan sebagai pemasok biji ganja dan juga sebagai pengepul hasil panen. Polisi menduga E memasok ganja ke beberapa daerah di luar Lumajang.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Berhasil

Selain pengungkapan kasus ladang ganja, Polres Lumajang juga menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari. 

Hasilnya, polisi berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba lainnya dan menangkap 20 tersangka.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 154,34 gram, 1.704 butir pil ekstasi, uang tunai hasil penjualan narkoba, serta sejumlah kendaraan bermotor dan alat komunikasi.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegas Rofik

Pentingnya Peran Masyarakat

Rofik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. 

“Dengan kerjasama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close