-->

09/09/2024

Komplotan Pencuri Kerbau Sadis Diringkus di Lumajang, Daging Dijual Jutaan Rupiah

Komplotan Pencuri Kerbau Sadis Diringkus di Lumajang, Daging Dijual Jutaan Rupiah


Lumajang, (DOC)-
Kejadian pencurian ternak kembali menggegerkan warga Lumajang. Kali ini, komplotan pencuri kerbau yang meresahkan berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang. Empat pelaku yang telah beraksi beberapa kali di wilayah Lumajang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku berinisial S (37) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan ketiga pelaku warga Kelurahan Tompokersan yakni HB (31), DH (25) serta AS (22).

Peristiwa pencurian kerbau terjadi 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, korban meletakkan kerbau miliknya di area persawahan jalan Makam, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Namun keesok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban melihat kerbau sudah tidak, dan ditemukan dalam keadaan mati dan tersisa kepala, tulang badan, jeroan dan anak kerbau.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Lumajang dan Polsek Lumajang Kota yang bergerak cepat berhasil  menangkap keempat pelaku.

"Pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda, Siadi dan Dadang ditangkap di Mojosari, sedangkan dua pelaku lainya Anis dan Hasan di rumahnya di Tompokersan," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, Senin (9/9/2024) saat rekontruksi pencurian kerbau.

Rofik menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan pada dini hari dan kemudian menyembelihnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

"Modus operandi mereka cukup rapi. Mereka mengincar kerbau yang lengah dan langsung melancarkan aksinya," Ujarnya. 

Hasil pengembangan bahwa komplotan ini telah beraksi sebanyak tujuh kali diantaranya Desa Bago, Nguter Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Desa Boreng, Jogotrunan, Ditotrunan dan Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.

"Modusnya sama pelaku menyembelih kerbau kemudian dagingnya dibawah lalu di jual ke pedagang yang ada di Pasar Hewan,' ujar Rofik.

Daging hasil curian dijual kepada seorang pedagang dengan harga yang cukup tinggi, yakni sekitar Rp 10 juta per ekor.

"Keuntungan dari hasil penjualan daging curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku," jelas Rofik.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan para pelaku dan sisa uang hasil penjualan daging curian. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close