Lumajang, (Onenewsjatim)-Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lumajang gagal usai kepergok korban dan warga. Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Saat itu, para pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor milik Samsul Arifin warga Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember.
Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban saat mendorong gerobak jualan martabak. Korban yang mengetahui motor dibawa pelaku langsung berteriak maling.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Mereka melancarkan aksinya dengan cara yang cukup licin. Salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil motor yang tidak terkunci, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Vario.
"Saat akan melarikan diri, pelaku berpapasan dengan korban dan warga sekitar. Setelah diteriaki maling, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri," ujar Sugiarto.
Pelaku yang tertangkap diketahui berisial HS warga Rowokangkung. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berhasil kabur. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
"Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus yang sama. Ia sudah 4 kali masuk penjara. Dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan tanggal 25 Agustus 2024," Ujarnya.
Atas perbuatannya, Heru Siswantoro dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram