Lumajang, (Onenewsjatim)– Kejaksaan Negeri Lumajang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan berbagai barang bukti tindak pidana lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan, Selasa (5/11/2024).
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana yang telah melalui proses hukum yang panjang," Jelas Kosasih.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika 233.216 gram sabu, 162 klip sabu, 2538 butir pil, 7 buah senjata tajam dan barang bukti 36 buah handphone.
Selain itu barang bukti 13 batang pohon ganja tinggi 60 cm dari 921,397 gram ganja kering serta 2 butir pil ekstasi berwarna cokelat muda berlogo singa dengan berat 0,49 gram.
"Pemusnahan barang bukti periode Bulan Agustus sampai Oktober," katanya.
Kosasih juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kosasih berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, masyarakat dapat memahami proses hukum yang berlaku dan tidak ada lagi keraguan terkait penanganan barang bukti setelah perkara selesai.
"Kami ingin memberikan transparansi kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa kita serius dalam memberantas kejahatan," pungkas Kosasih.(Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram