Lumajang, (Onenewsjatim)– Pengadilan Negeri Lumajang bekerja sama bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Malang Raya yang merupakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) menggelar sosialisasi layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kecamatan Tempeh, Jum'at (15/11/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Tempeh Abdilah Rsyad, S.Stp, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Bapak Agni A. Megatrah., S.STP., M.Si. serta para Perangkat Desa dan BPD se-Kecamatan Tempeh.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang akses keadilan yang mudah bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Kelas IB Redite Ika Septina, S.H., M.H., mensosialisasikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.
"Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak hukum mereka dan bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan," Jelas Redite.
Redite Ika Septina, dalam tersebut juga menyampaikan pentingnya sosialisasi ini.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, terutama yang tidak mampu, mengetahui hak-hak hukumnya dan memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum," ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi angka kasus hukum yang tidak terselesaikan akibat ketidaktahuan.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi inovasi layanan POSBAKUM ONLINE ini dapat membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam pengurusan administrasi yang berhubungan dengan adanya penetapan dari Pengadilan dengan cepat dan mudah," Jelasnya. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram