-->

06/11/2024

Satpas Lumajang Beri Kelonggaran, Pemohon SIM Tanpa BPJS Tetap Dilayani

Satpas Lumajang Beri Kelonggaran, Pemohon SIM Tanpa BPJS Tetap Dilayani


Lumajang,  (Onenewsjatim) -
Satpas SIM Lumajang memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski kebijakan baru mewajibkan adanya kartu BPJS Kesehatan, Satpas setempat masih membuka pintu bagi pemohon yang belum memiliki kartu tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Baur SIM Satpas Satlantas Polres Lumajang, Aiptu Harry Rachmadsyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2024). 

"Kami masih memberikan pelayanan kepada semua pemohon, namun kami juga mengimbau agar masyarakat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," Ujar Aiptu Harry Rachmadsyah.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini dan akan terus mengikuti petunjuk dari Korlantas Polri.

"Kami masih memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki BPJS, namun kami juga mengimbau agar masyarakat segera melengkapi persyaratan tersebut," ujar Harry.

Kebijakan ini berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Jadi masyarakat Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. 

Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024.

Menanggapi kebijakan baru yang mewajibkan adanya kartu BPJS Kesehatan, Satpas Lumajang memberikan kelonggaran sementara bagi pemohon yang belum memiliki kartu tersebut.

Harry mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. 

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas Polri," ujarnya

Meski demikian, antusiasme masyarakat Lumajang dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup tinggi. Setiap harinya, ratusan warga datang ke Satpas SIM Lumajang untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru.

"Rata-rata ada sekitar 100 orang yang mengurus SIM setiap hari," Pungkas Harry.(Imam) 


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close