Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 4/PID-SUS-ANAK/2025/PN MJK, hakim memutuskan untuk memindahkan Galang dari tahanan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Villa Doa Yatim Sejahtera di Pacet, Kabupaten Mojokerto, guna menjalani pembinaan selama tiga bulan.
Keputusan ini berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan dan pembinaan terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif untuk memberikan kesempatan bagi anak tersebut memperbaiki diri.
Menurut Hasran, keputusan hakim ini merupakan bentuk pendekatan yang lebih manusiawi dan mengutamakan pembinaan, bukan penghukuman.
"Kami sangat menghargai keputusan ini, karena fokus utamanya adalah masa depan anak, yang masih panjang. Anak ini berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani proses rehabilitasi sosial, bukan hanya dihukum," ujar Hasran.
Selain itu, Hasran juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Galang dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai, yang dilengkapi dengan kompensasi berupa penyerahan satu unit sepeda motor kepada korban. Hal ini juga memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini, di mana korban dan pelaku dapat menyelesaikan permasalahan secara damai, dengan memberikan ruang bagi pemulihan bagi kedua belah pihak.
Pembinaan di LPKS Villa Doa Yatim Sejahtera
Sebagai bagian dari proses pembinaan, GDA akan menjalani masa rehabilitasi di LPKS Villa Doa Yatim Sejahtera, sebuah panti asuhan yang terletak di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. LPKS ini dikenal memiliki program pembinaan yang tidak hanya mencakup tempat tinggal, tetapi juga pendidikan karakter, pelatihan keterampilan, dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang membutuhkan.
Menurut Hasran, pembinaan di LPKS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Galang.
"Kami berharap, selama masa pembinaan di LPKS, Galang dapat mendapatkan pendidikan yang lebih baik, serta pembekalan keterampilan yang dapat membantunya menjalani hidup dengan lebih baik di masa depan," tuturnya.
Komitmen Advokat Hasran terhadap Anak-Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Sebagai seorang advokat yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, Hasran juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam proses pemulihan.
Ia mengungkapkan bahwa orangtua GDA, yang berprofesi sebagai guru mengaji, juga memiliki komitmen sosial yang tinggi. Orangtuanya diketahui telah menampung sembilan anak jalanan dan anak-anak broken home di rumah mereka, memberikan pendidikan agama serta keterampilan dengan harapan mereka dapat memperbaiki hidup mereka.
"Meski kejadian ini sangat disayangkan, namun kami tetap berharap GDA dapat belajar dari kesalahannya dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. Kami akan terus mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan keadilan yang lebih mengedepankan pemulihan," ungkap Hasran.
Dengan keputusan hakim ini, diharapkan GDA dapat memanfaatkan masa pembinaan di LPKS untuk memperbaiki dirinya dan memiliki masa depan yang lebih cerah. Keputusan ini juga menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif di Indonesia, di mana lebih mengutamakan aspek pemulihan dan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana.
"Kami akan terus mendampingi ABH selama masa pembinaan. Kami ingin memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi dan ia mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif," pungkasnya
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa setiap anak berhak diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan melanjutkan hidup dengan lebih baik.
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram