Sejumlah toko di segel
Lumajang, (Onenewsjatim)-Aksi penyegelan sejumlah toko terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Selasa (12/2/2025).
Peristiwa ini melibatkan lima bangunan, di antaranya tempat praktik dokter gigi. Penyegelan dilakukan atas kuasa hukum seorang warga setempat bernama Ervinawati.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyegelan ditandai dengan pemasangan banner yang mencantumkan nama pemilik lahan yakni Ervinawati serta pengamanan pintu-pintu dengan kawat dan seng. Dugaan sementara, penyegelan ini terkait dengan sengketa kepemilikan lahan.
Kuasa Hukum Ervinawati, Faisal Suhandi mengatakan, Penyegelan ini dilakukan setelah adanya gugatan hukum yang diajukan oleh Ervinawati terhadap H. Lutfi Irbawanto, yang selama lebih dari 14 tahun telah menguasai tanah tersebut.
"Penyegelan dilakukan ini atas putusan nomor register 32/PDT.G/2024/PNLMJ, yang keluar pada 7 Februari 2025," ujar Faisal.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah untuk mengamankan objek sengketa dan mencegah pihak tergugat, H. Lutfi Irbawanto, terus menikmati keuntungan dari tanah yang menurutnya seharusnya sudah kembali ke tangan kliennya.
Faisal menyebutkan, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli tanah pada tahun 2010, di mana H. Lutfi hanya membayar sebagian uang muka sebesar 38 juta rupiah dari total harga 675 juta rupiah, namun kemudian langsung merusak dan menduduki tanah tersebut.
Menurutnya, lahan milik Ervinawati ternyata telah disewakan kepada sejumlah pihak dengan nilai sewa yang bervariasi, mulai dari Rp 30 juta per tahun.
Faisal menjelaskan, Para penyewa ini juga memiliki potensi untuk mengajukan tuntutan kepada Lutfi. Mereka adalah korban dalam situasi ini.
"Ada sekitar 5 orang yang terlibat sebagai penyewa, dengan jangka waktu sewa yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai 10 tahun," katanya..
Faisal menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah atas nama kliennya, Ervinawati, meskipun H. Lutfi tetap menguasainya.
"Ini adalah perjuangan panjang untuk mengembalikan hak milik tanah klien kami. Meskipun ada putusan banding yang mendukung kami, hingga saat ini klien kami belum dapat menguasai tanah tersebut," ujar Faisal.
Menanggapi penyegelan tersebut, Haris Eko Cahyono, S.H., kuasa hukum tergugat H. Lutfi Irbawanto, menyesalkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lumajang belum inkrah dan masih bisa diajukan banding.
“Kami sudah mengirimkan tanggapan terhadap pemberitahuan pengosongan objek sengketa. Perlu diketahui, putusan yang dibacakan kemarin itu belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK),” ujar Haris.
Menurutnya, tindakan penyegelan atau pemasangan plang sebelum putusan inkrah adalah langkah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Eksekusi hanya bisa dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harus melalui pengadilan. Bukan serta-merta main hakim sendiri di lapangan,” tegasnya.
Haris menambahkan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kami sudah mendaftarkan banding hari ini dan akan mengirimkan akta banding sebagai bukti. Sehingga status kepemilikan tanah ini masih dalam proses hukum,” pungkasnya. (Imam)
Sengketa Lahan di Lumajang, Lima Ruko dan Praktik Dokter Gigi Disegel

FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram