Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengajuan kredit yang tidak sah, dengan kerugian mencapai Rp2,08 miliar.
Menurut Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, tindakan penyelewengan ini diduga dilakukan oleh YF sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam menjalankan aksinya, YF tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang dari luar institusi perbankan, yaitu MKA dan AS.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang, YF, sudah berada dalam tahanan kami, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kosasih saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Kosasih menjelaskan bahwa YF diduga kuat telah memanipulasi data usaha nasabah agar pengajuan kredit mereka disetujui.
"YF, yang bertanggung jawab atas penyaluran kredit dan evaluasi kelayakan nasabah, berkolaborasi dengan MKA dan AS untuk merekayasa informasi usaha nasabah. Mereka membuat kondisi seolah-olah nasabah memiliki usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman," jelasnya.
Modus operandi yang digunakan adalah menciptakan ilusi bahwa nasabah memiliki usaha yang valid, padahal kenyataannya mereka hanya petani biasa dan usaha yang diajukan adalah milik orang lain. Setelah dana kredit berhasil dicairkan, sebagian atau seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi YF, MKA, dan AS.
"Kami memulai penyelidikan setelah menerima laporan dan menemukan bahwa tersangka tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua rekannya, MKA dan AS, yang bertugas mencari nasabah dan memalsukan data usaha mereka," ungkap Kosasih.
Selama tiga tahun praktik penipuan ini berlangsung, ketiga tersangka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2.080.000.000.
"Tersangka YF akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kosasih.
Kejari Lumajang saat ini sedang aktif memburu dua tersangka lainnya, MKA dan AS, yang telah beberapa kali mengabaikan panggilan kejaksaan.
"Kami telah memasukkan kedua tersangka dari pihak eksternal ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan mereka untuk segera melapor ke kejaksaan," pungkasnya. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram