Lumajang, (Onenewsjatim) - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan izin kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran tahun 2025.
Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para ASN yang memanfaatkan fasilitas ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa seluruh biaya operasional selama perjalanan mudik, termasuk bahan bakar minyak (BBM), tarif tol, dan biaya perawatan kendaraan, menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing ASN. Pemerintah daerah tidak akan menanggung biaya-biaya tersebut.
"Hal yang paling penting adalah para ASN memahami bahwa pembelian BBM harus dilakukan secara mandiri, tanpa menggunakan anggaran kantor," jelas Agus Triyono.
Ia menambahkan bahwa penggunaan BBM juga harus sesuai dengan aturan, yaitu jenis non-subsidi.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan kondisi kendaraan dinas tetap terjaga selama masa libur panjang.
Agus Triyono berpendapat bahwa membiarkan kendaraan dinas tidak terpakai di kantor dalam waktu lama dapat berisiko terhadap kondisi dan perawatannya.
"Dengan membawa kendaraan dinas saat mudik, diharapkan kondisi kendaraan dapat tetap optimal karena digunakan dan dirawat secara langsung oleh ASN," ungkapnya.
Agus Triyono juga menjelaskan bahwa para ASN diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk bersilaturahmi dengan orang tua atau keluarga selama masa cuti bersama.
Tidak ada keharusan bagi mereka untuk mengganti plat merah dengan plat hitam, dan penggunaan kendaraan dinas dapat dilakukan kapan saja selama periode libur resmi.
"Kendaraan dinas boleh digunakan untuk mengunjungi orang tua, dan waktu penggunaannya diserahkan kepada masing-masing ASN, asalkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Agus.
Sebagai informasi tambahan, libur panjang bagi ASN dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini akan berlangsung selama 11 hari, dimulai pada hari Jumat, 28 Maret 2025.
Selain itu, kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) juga diterapkan, yang memungkinkan beberapa ASN untuk bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel, termasuk dari kampung halaman mereka.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para ASN dan keluarga mereka, tanpa melanggar peraturan yang telah ditetapkan. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram