Lumajang,(Onenewsjatim) - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah antisipatif menjelang musim mudik Lebaran tahun ini dengan memberlakukan kebijakan flexible working arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel.
Kebijakan ini memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari lokasi yang berbeda, baik dari rumah maupun tempat lainnya, dalam periode waktu tertentu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengumumkan bahwa implementasi FWA akan dimulai pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agus menjelaskan bahwa hanya maksimal 25 persen dari total jumlah pegawai di masing-masing OPD yang diperbolehkan untuk mengikuti program FWA.
"Jadi, contohnya jika di unit kerja saya ada 20 pegawai, maka yang dapat melaksanakan FWA hanya lima orang," terangnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa prioritas untuk mengikuti FWA akan diberikan kepada pegawai yang mengajukan permohonan dengan alasan tertentu, seperti keinginan untuk mudik lebih awal. Pemerintah Kabupaten Lumajang sendiri membatasi pengajuan cuti pada periode ini.
"Kami membatasi cuti saja. Jadi, mereka tetap tercatat masuk kerja. Kebijakan ini juga sekaligus mendukung program pemerintah pusat untuk mendorong masyarakat mudik lebih awal guna mengurangi kepadatan arus mudik nasional," imbuh Agus.
Selama masa FWA, para pegawai yang terpilih tetap akan diberikan tugas kedinasan yang bersifat akademis. Tugas-tugas tersebut meliputi pembuatan laporan, resume, serta penyusunan dokumen-dokumen pemerintahan lainnya.
"Meskipun bekerja dari rumah, mereka tetap dianggap hadir karena tetap melaksanakan tugas kedinasan," tegasnya.
Agus mencontohkan beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan selama FWA, seperti penyusunan resume dan pembuatan laporan yang bersifat akademis.
Untuk dapat berpartisipasi dalam program FWA, setiap pegawai dan ASN diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan kepada Kepala OPD masing-masing. Surat permohonan tersebut akan dievaluasi oleh Kepala OPD untuk menentukan apakah jenis pekerjaan yang diemban oleh pemohon memungkinkan untuk dikerjakan di luar kantor.
"Surat edaran mengenai FWA ini sudah saya tandatangani, dan teknis pelaksanaannya akan diatur oleh masing-masing Kepala OPD," tambah Agus.
Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan FWA ini diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang sebagai upaya untuk meminimalisir pengajuan cuti dari para pegawai selama musim mudik Lebaran. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya tren peningkatan pengajuan cuti setelah masa cuti bersama, yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik.
Selain itu, dengan adanya FWA, diharapkan para ASN yang berencana mudik ke kampung halaman dapat melakukan perjalanan lebih awal, sehingga dapat menghindari risiko kepadatan lalu lintas pada puncak arus mudik.
"Saya meminimalisir cuti agar setelah Lebaran nanti pelayanan dapat langsung berjalan maksimal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar para ASN dapat mudik lebih awal," pungkasnya. (Imma)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram