Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang pria berinisial SF (24), warga Kecamatan Klakah, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di area parkiran RSUD dr. Hariyoto Lumajang.
Aksi pencuriannya terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Kejadian bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025, ketika SF datang ke RSUD dr. Hariyoto dan melihat sebuah sepeda motor Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi P 3494 XQ terparkir di area parkir lantai 2. Sepeda motor tersebut milik seorang pegawai rumah sakit.
"Tersangka kemudian menghampiri sepeda motor yang kebetulan tidak terkunci. Dengan mudah, tersangka mendorong sepeda motor tersebut menuju pintu keluar, melewati pos penjagaan," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Area pakir RSUD dr Hariyoto Lumajang, Jumat (7/3/2025)
Alex menjelaskan bahwa tersangka berhasil mengelabui petugas keamanan dengan alasan hendak keluar sebentar untuk mengambil barang yang tertinggal. Petugas keamanan pun mempersilakan tersangka keluar tanpa curiga.
"Setelah keluar dari area rumah sakit, tersangka bertemu dengan temannya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," lanjut dia.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di rumahnya tiga hari kemudian.
"Tersangka belum sempat menjual sepeda motor hasil curian. Ia hanya menyembunyikannya," kata Alex.
Alex juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan tersangka dalam kasus lain.
"Kami juga telah melakukan interogasi terhadap petugas keamanan yang bertugas saat itu. Memang ada kelemahan dalam sistem pengawasan. Petugas tidak melakukan pemeriksaan secara teliti. Hal ini sangat kami sayangkan," tegasnya.
Alex menambahkan bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi petugas keamanan dan masyarakat. Ia mengimbau agar petugas keamanan lebih teliti dan waspada, serta masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung ke rumah sakit untuk selalu mengunci kendaraannya dengan aman dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk meningkatkan sistem keamanan di area parkir," tegasnya.
Tersangka SF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram