-->

24/03/2025

Pencurian Emas 10 Kg di Lumajang Terungkap, ART dan Tukang Kebun Jadi Tersangka

Pencurian Emas 10 Kg di Lumajang Terungkap, ART dan Tukang Kebun Jadi Tersangka


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian emas dengan pemberatan yang melibatkan orang dalam.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (46) dan seorang tukang kebun berinisial KH (36) ditangkap bersama seorang berinisial AJ (53) setelah mencuri emas batangan seberat 10 kilogram milik majikannya.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan kronologi lengkap kasus yang menggemparkan warga Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang ini.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan emas seberat kurang lebih 10 kilogram. Dua di antaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya," kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Kapolres menjelaskan, tersangka S yang bekerja sebagai ART sejak September 2018, menjadi otak utama pencurian. Ia diam-diam menduplikat kunci lemari dan laci tempat korban, Leo Tanoyo (71), menyimpan emas. Aksi pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH, dengan mencuri dua keping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan S menerima 60% dan KH 40%.

"Modusnya, tersangka S beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali ke toko emas di Lumajang. Uang ini berhasil kita amankan sebagai barang bukti," lanjut Kapolres.

Aksi kedua terjadi pada November 2024, kembali melibatkan S dan KH dengan barang curian satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram. Pembagian keuntungan pun sama. Namun, setelah aksi kedua, S mulai khawatir aksinya akan terendus.

"Karena ketakutan, tersangka S kemudian menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban. Alhamdullah korban masih selamat" ungkap Alex.

Namun, biaya 'santet' yang terus membengkak membuat S kembali melakukan pencurian seorang diri pada Desember 2024 dan Januari 2025, sebanyak lima keping emas.

Puncaknya, S kembali mengambil enam keping emas, sehingga total emas yang dicuri mencapai 13 keping dengan perkiraan berat 10 kilogram. Emas terakhir ini diserahkan kepada AJ di dekat rumah korban.

Dari hasil penyelidikan, total emas yang berhasil dicuri berjumlah 13 batang dengan berat keseluruhan sekitar 10 kilogram. Emas tersebut kemudian dijual ke sebuah toko emas di Lumajang, dengan sebagian hasil penjualannya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk investasi dan pembelian aset.

"Sbagian Uang hasil penjualan tersangka KA diberikan kepada istrinya sejumlah 50 juta rupiah Kemudian ada yang Dibelikan kalung emas, ada sisa sekitar 34 juta rupiah Yang digunakan untuk Berjudi Dia mengakui, bisa uangnya Dia manfaatkan untuk judi," terangnya.
 
Kecurigaan korban muncul pada tanggal 3 Maret 2025, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang.

"Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. Setelah mendapati emasnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang," ungkap Alex.

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan AJ, disita tiga batang emas batangan seberat total 3 kilogram, tujuh unit mobil berbagai merek (Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, Toyota Fortuner, Mitsubishi Expander, Daihatsu Luxio, dan satu unit Honda Brio lainnya), serta berbagai perhiasan emas berupa kalung dan gelang.

"Dari tersangka S, kami menyita dua buah nota penjualan atau titip uang di toko emas. Sedangkan dari tersangka KH, kami amankan satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R, uang tunai Rp 50.000.000, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, sebuah palu, dan sebuah pahat beton," beber Kapolres.

Selain itu, dari saksi yang merupakan pihak toko emas, turut diamankan dua buah emas batangan, satu buah stempel, uang tunai Rp 600.000.000, dan 15 buah gelang emas yang diduga merupakan hasil penjualan emas curian.

"Untuk tersangka S dan KH, kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan 1  tersangka AJ kami kenakan Pasal 363 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu melakukan tindak pidana pencurian," tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved