-->

25/03/2025

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap, Otak Komplotan DPO Terkait Ladang Ganja Semeru

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap, Otak Komplotan DPO Terkait Ladang Ganja Semeru


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengumumkan penangkapan lima orang yang terlibat dalam jaringan pengedar ganja.

"Kami berhasil mengungkap satu komplotan pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Lumajang. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil kami amankan," ujar AKBP Alex Sandy Siregar di hadapan awak media.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yaitu H dan VD, saat keduanya melintas di pintu masuk pemandian Selokambang, Desa Purwosono, dengan menggunakan mobil Pickup Mitsubishi L300.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil pikap tersebut, kami menemukan satu paket besar berisi 640 gram ganja kering siap edar yang disembunyikan di dashboard," jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi terhadap H dan VD, tim Satresnarkoba berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu S, SR, dan T, di kediaman mereka di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. 

Dalam penangkapan di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti ganja kering seberat 434 gram.

"Total, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga warga Lumajang dan dua warga Probolinggo. Barang bukti yang berhasil disita adalah ganja kering dengan berat total 1 kilogram," ungkap AKBP Alex Sandy Siregar.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka T, ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial Edi, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Edi diduga kuat berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja, dan terkait dengan kasus ladang ganja yang pernah diungkap di lereng Gunung Semeru pada September 2024.

"Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Dua tersangka pertama yang kami tangkap berperan sebagai kurir, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai bandar yang mendapatkan pasokan ganja dari DPO bernama Edi," terang Kapolres.

AKBP Alex Sandy Siregar menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Edi. 

"Kami mengakui adanya sejumlah hambatan dalam pengejaran DPO ini, seperti faktor lokasi dan cuaca. Namun, hal ini tidak akan menyurutkan semangat tim Satresnarkoba Polres Lumajang untuk terus melakukan upaya pengungkapan," tegasnya.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Mereka dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved