-->

11/03/2025

Polres Jember Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Polres Jember Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Jember, (Onenewsjatim)-Polres Jember berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang diduga menjadi salah satu faktor kelangkaan pupuk di beberapa daerah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolda Jawa Timur yang menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa petugas menangkap seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Jenggawah, saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska menggunakan truk Mitsubishi Colt T200.

Sebanyak 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk tersebut hendak dikirim ke Kecamatan Umbulsari untuk dijual dengan harga Rp150.000 per karung, dengan total nilai mencapai Rp9 juta.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk tersebut merupakan milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang seharusnya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah Wirolegi dan Karangrejo. Namun, pupuk tersebut dialihkan ke daerah lain dengan harga lebih tinggi, melanggar ketentuan distribusi yang berlaku.

AKBP Bayu menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Sumbersari yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Akibatnya, pasokan pupuk menjadi langka di wilayah tersebut, berimbas pada meningkatnya harga pupuk serta menurunnya produktivitas pertanian.

"Jika pupuk subsidi tidak didistribusikan sesuai aturan, petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Hal ini dapat berdampak pada hasil pertanian dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan," ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sebuah ponsel, daftar penerima pupuk bersubsidi, dokumen Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan distribusi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962.

Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Meskipun ancaman hukuman bagi pelaku di bawah lima tahun—sehingga tidak dilakukan penahanan—Polres Jember menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan guna memastikan pupuk bersubsidi yang disita dapat kembali disalurkan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved