-->

27/03/2025

Tiga Pegawai SPBU Jember Ditangkap karena Penyelewengan Solar Bersubsidi

Tiga Pegawai SPBU Jember Ditangkap karena Penyelewengan Solar Bersubsidi


Jember, (Onenewsjatim)
- Aparat kepolisian Polres Jember berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU yang berlokasi di wilayah Kabupaten Jember. 

Dalam penangkapan ini, tiga orang pegawai SPBU diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Wakil Kepala Polres, Kompol Ferry Dharmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

"Dalam penindakan ini, kami berhasil mengamankan 19 jeriken yang berisi total 457 liter solar bersubsidi," Ujarnya.

Para pelaku menjalankan modus operandi dengan cara membeli solar bersubsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang bukan milik mereka memanfaatkan barcode yang tertinggal dari pelanggan lain. 

"Selanjutnya, mereka menjual kembali solar tersebut kepada pengecer dengan harga yang lebih tinggi," ungkap AKBP Bayu.

Tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang operator SPBU 54.681.39 dan seorang pengawas yang bertanggung jawab mengatur alur penjualan ilegal ini. 

Diketahui bahwa mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.000 per liter. Solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp7.800 per liter.

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain menyita barang bukti berupa BBM, polisi juga mengamankan delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi mereka. Kasus ini menjadi fokus perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved