-->

20/03/2025

Warga Lumajang Dilaporkan FIFGROUP Usai Gelapkan Sepeda Motor Kredit

Warga Lumajang Dilaporkan FIFGROUP Usai Gelapkan Sepeda Motor Kredit


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Seorang pria berinisial RH (39), warga Desa Sumbersuko, berhasil diamankan oleh Polres Lumajang atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor. 

Kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubsie Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).

"Ia benar, terduga pelaku penggelapan berinisial RH berhasil diamankan. Barang bukti yang diamankan berupa 25 berkas fidusia," ujar Untoro.

RH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan, perubahan, dan penghilangan benda yang menjadi objek fidusia. 

Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkaranya telah disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Untoro

Modus Penggelapan Kredit Motor

Mochammad Viros sebagai Branch Manager FIFGROUP Lumajang melalui Satria Andika, selaku Remedial Head menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat RH membeli sepeda motor secara kredit namun tidak melakukan pembayaran angsuran.

Pada 31 Juli 2023, AR membeli satu unit sepeda motor Honda PCX ABS dari dealer Karunia Sejahtera Motor dengan pembiayaan dari FIFGROUP. Namun, sejak Mei 2023, ia tidak pernah membayar angsuran.

Kemudian, pada 2 Agustus 2023, RH kembali membeli satu unit motor Scoopy Prestige dari dealer yang sama, juga dengan kredit melalui FIFGROUP. Sejak Mei 2024, pembayaran angsuran kembali terhenti.

Tidak berhenti di situ, RH juga membeli motor Vario 125 CBS ISS pada 17 November 2023 dan 21 November 2023 dengan cara kredit melalui FIFGROUP. Namun, sejak April 2024 dan Juni 2024, pembayaran angsuran kembali mandek.

"Motor yang dibeli secara kredit dan semuanya telah dialihkan kepada pihak lain. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi ini mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Satria.

Pihak FIFGROUP telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan RH, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024.

"Upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak FIFGROUP untuk menyelesaikan masalah ini, namun sayangnya RH tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024 dengan Laporan Polisi terdaftar NOMOR: LP/B/92/XII/2024/SPKT/Polres Lumajang," tambahnya.

Satria Andika juga mengungkapkan alasan mengapa RH  dapat menggelapkan sepeda motor tersebut.

"Alasannya, unit motor sudah tidak ada karena telah dijual secara bodong kepada orang lain," ungkapnya

Mochammad Viros Branch manager fifgroup cabang lumajang menghimbau kepada masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan secara kredit untuk patuh terhadap perjanjian kredit. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam meminjamkan nama untuk kredit atau membeli kendaraan yang masih dalam masa kredit.

"Jika mengalami kesulitan pembayaran, musibah, atau kendala lain dalam melakukan pembayaran, hendaknya datang ke kantor FIFGROUP sebagai itikad baik untuk dilakukan mediasi, bukan malah menjual atau menggadaikan unit yang masih bersifat kredit. Karena tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana dan ada konsekuensi hukum di dalamnya," tegas Mochammad Viros. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved