-->

24/03/2025

Warga Lumajang Ditangkap Polisi Usai Jual 4 Motor Kredit, Terancam Pasal Penggelapan dan UU Fidusia

Warga Lumajang Ditangkap Polisi Usai Jual 4 Motor Kredit, Terancam Pasal Penggelapan dan UU Fidusia

Korban saat melaporkan ke Polisi

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang warga Lumajang, RH, kini harus berhadapan dengan hukum setelah menjual empat unit sepeda motor yang masih dalam proses pembayaran kredit.

Pria asal Desa Sumbersuko ini diamankan oleh pihak kepolisian atas laporan penggelapan yang diajukan oleh FIFGROUP.

Mochammad Viros, Branch Manager FIFGROUP Lumajang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika RH membeli beberapa unit sepeda motor dengan sistem kredit, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

"RH tercatat membeli empat unit sepeda motor secara kredit melalui FIFGROUP, yaitu Honda PCX ABS, Scoopy Prestige, dan dua unit Vario 125 CBS ISS. Namun, sejak beberapa bulan setelah pembelian, ia tidak pernah membayar angsuran," ungkap Viros.

Lebih lanjut, Viros mengungkapkan bahwa RH telah mengalihkan kepemilikan motor-motor tersebut kepada pihak lain. Akibat perbuatannya, FIFGROUP mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi, namun RH tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024," jelasnya.

Pihak FIFGROUP telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan RH, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024.

"Upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak FIFGROUP untuk menyelesaikan masalah ini, namun sayangnya RH tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024 dengan Laporan Polisi terdaftar NOMOR: LP/B/92/XII/2024/SPKT/Polres Lumajang," tambahnya.

Viros juga mengungkapkan alasan mengapa RH  dapat menggelapkan sepeda motor tersebut.

"Alasannya, unit motor sudah tidak ada karena telah dijual secara bodong kepada orang lain," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi perjanjian kredit dan berhati-hati dalam meminjamkan nama untuk kredit atau membeli kendaraan yang masih dalam masa kredit.

"Jika mengalami kesulitan pembayaran, sebaiknya segera menghubungi kantor FIFGROUP untuk mencari solusi bersama, daripada menjual atau menggadaikan unit yang masih dalam masa kredit. Tindakan tersebut dapat berakibat hukum," tegas Mochammad Viros.

Sementara itu, Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, pelaku sudah diamankan di Polres Lumajang dan berkas perkaranya sedang disiapkan untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 25 berkas fidusia," ujar Untoro

RH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan, perubahan, dan penghilangan benda yang menjadi objek fidusia.

"RH diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 50 juta," ungkap Untoro. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved