-->

18/04/2025

Guru Honorer di Lumajang Lecehkan Murid Via Video Call Usai Nonton Porno!

Guru Honorer di Lumajang Lecehkan Murid Via Video Call Usai Nonton Porno!


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru honorer PJOK di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Tempursari, Lumajang. 

Tersangka JM (35) ternyata melakukan aksi bejatnya usai menonton video porno. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, dalam keterangannya.

Sebelumnya, JM diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya melalui panggilan video (video call) dengan cara menunjukkan alat kelaminnya.

AKP Pras Adinata menjelaskan kronologi awal percakapan antara tersangka dan korban. 

"Awalnya, korban hendak meminta tersangka untuk dimasukkan ke grup WhatsApp mata pelajaran PJOK. Korban mengirim pesan, namun tidak langsung direspons oleh tersangka. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban menarik kembali pesannya karena tidak ada balasan," ujar Pras Adinata.

Namun, tersangka kemudian membalas pesan korban. Percakapan berlanjut hingga korban menanyakan mengapa guru tersebut belum tidur hingga tengah malam. Setelah itu, tersangka melakukan panggilan video kepada korban dan menunjukkan alat kemaluannya.

"Pelaku langsung video call korban dan menunjukkan alat kelaminnya," tegas Pras Adinata.

Setelah kejadian itu, korban diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun. 

Tersangka mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK jika korban berani buka mulut. Akibat ancaman itu, korban ketakutan dan memilih untuk diam.

"Ternyata pada saat sebelum terjadinya peristiwa tersebut, pelaku sedang melakukan aktivitas menonton video porno," ungkapnya.

Ia menjelaskan pemicu utama tindakan tersangka. Namun, tersangka sendiri mengaku kepada polisi baru melakukan perbuatan tersebut satu kali.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, pada Sabtu (12/4/2025) malam, mendapat informasi dan melihat cuplikan video rekaman aksi bejat tersangka di rumah seorang saksi. 

Setelah mengkonfirmasi kebenarannya kepada sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025).

Pihak sekolah yang menerima laporan segera memanggil tersangka. Saat dikonfrontasi, JM mengakui perbuatannya. 

"Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, tersangka langsung diamankan Polisi," ujarnya 

Pras Adinata menambahkan, bahwa tersangka yang berstatus duda sejak tahun 2013 itu mengakui perbuatannya dilakukan setelah menonton video porno.

"Motifnya memuaskan diri, korban sudah menjadi duda sejak 2013," pungkasnyan

Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved