Surabaya, (Onenewsjatim) - Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) melalui pihak ketiga atau debt collector kembali menjadi sorotan tajam. Keluhan masyarakat terkait tindakan penarikan yang arogan, intimidatif, bahkan dilakukan secara paksa di jalan raya, semakin marak.
Menanggapi hal ini, Hasran, S.H., M.Hum., CMC, seorang advokat yang juga mantan anggota Tim Cobra Polri, angkat bicara.
Menurut Hasran, pada dasarnya leasing diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penarikan kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut harus sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Boleh saja menggunakan debt collector, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai melanggar Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Mereka tidak boleh bertindak layaknya preman atau main hakim sendiri," ujar Hasran kepada KabarOto.com, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Hasran menjelaskan bahwa Surat Edaran Kapolri secara jelas mengatur bahwa penarikan kendaraan oleh leasing hanya dapat dilakukan secara damai dan atas dasar kesukarelaan dari pihak debitur. Apabila debitur menolak, maka penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui jalur pengadilan.
Namun, Hasran menyayangkan kenyataan di lapangan yang seringkali berbeda. Ia menyoroti tindakan oknum debt collector yang kerap kali bertindak di luar batas hukum.
"Oknum debt collector yang sering disebut 'mata elang' itu seringkali bertindak seolah-olah mereka kebal hukum. Mereka membuntuti, mengawasi, dan memberhentikan kendaraan secara paksa di tengah jalan. Tentu saja ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, banyak debitur yang dipaksa menandatangani berita acara serah terima kendaraan, seolah-olah mereka menyerahkannya secara sukarela," ungkap Hasran dengan nada prihatin.
Hasran menilai modus operandi seperti ini sangat mencoreng citra penegakan hukum dan mempermalukan aparat kepolisian di mata masyarakat.
"Euforia mereka sebagai pihak eksternal leasing ini sudah berlebihan dan tidak manusiawi. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana perampasan, pemaksaan, dan intimidasi. Aparat Polri harus bertindak tegas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku-pelaku seperti ini," tegasnya.
Lebih jauh, Hasran menekankan pentingnya mengedepankan prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen dan hukum perdata, yang menurutnya tidak boleh dikalahkan oleh target atau tekanan operasional perusahaan leasing.
"Kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban mutlak. Seberat apapun tekanan di lapangan, aparat dan pihak leasing harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak ada satu pun hukum yang melegalkan tindakan intimidasi," pungkas Hasran.
Di akhir pernyataannya, Hasran mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan penarikan kendaraan yang melanggar hukum. Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap praktik fidusia di lapangan, demi melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan supremasi hukum. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram