-->

15/04/2025

Tiga Petani Ganja di Area TNBTS Lumajang Hadapi Tuntutan Berbeda, Pembelaan Disiapkan

Tiga Petani Ganja di Area TNBTS Lumajang Hadapi Tuntutan Berbeda, Pembelaan Disiapkan


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penanaman ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah digelar pada Selasa (15/4/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman yang bervariasi untuk ketiga terdakwa yang merupakan warga setempat, yaitu Bambang, Tomo, dan Tono.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Redite Ika Septina, SH, MH, JPU Prasetyo Pristanto, SH, MH, menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan opsi pengganti kurungan selama 4 bulan, kepada terdakwa Bambang.

Sementara itu, Tomo menerima tuntutan hukuman yang paling berat, yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan masa subsider kurungan selama 5 bulan.

Terdakwa Tono mendapatkan tuntutan yang paling ringan dibandingkan dua rekannya, meskipun perkaranya disidangkan secara terpisah. 

"Terdakwa Tono dituntut hukuman selama 7 tahun kurungan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan pengganti pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap JPU saat membacakan amar tuntutan.

Menyikapi tuntutan yang diajukan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (22/4/2025) mendatang.

Wahyu Firman Afandi, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi Tomo dan Tono, menyatakan akan fokus pada aspek pengawasan dan potensi kelalaian dari pihak pengelola TNBTS terkait pengamanan di kawasan taman nasional.

 Menurutnya, tindak pidana ini seharusnya dapat dicegah jika sistem regulasi dan pengawasan oleh TNBTS berjalan optimal, termasuk sosialisasi yang dinilai kurang menjangkau seluruh masyarakat.

 "Lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi membuat masyarakat dengan mudah keluar masuk kawasan. Bagaimana masyarakat bisa mengetahui batasan perbuatan yang diperbolehkan atau dilarang di dalam kawasan?" jelasnya.

Sementara itu, Feny Yudhiana, SH, kuasa hukum terdakwa Bambang, menyampaikan keberatannya terkait jumlah barang bukti yang tercantum dalam dakwaan. 

Ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara jumlah barang bukti yang dimiliki kliennya dengan jumlah yang disebutkan dalam berkas dakwaan. 

"Barang bukti yang dimiliki terdakwa hanya puluhan, namun dalam dakwaan tercantum lebih dari 10 ribu batang. Ini akan menjadi poin penting dalam pembelaan kami," tegasnya.

Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved