-->

22/04/2025

Usai Bertemu di Hotel, Suami Tega Bunuh Istri di Probolinggo, Diduga karena Cemburu

Usai Bertemu di Hotel, Suami Tega Bunuh Istri di Probolinggo, Diduga karena Cemburu


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang warga Probolinggo. Seorang perempuan bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25) meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Didik (25), usai keduanya sempat bertemu dan berhubungan intim di sebuah hotel.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Dwi dan Didik sebenarnya masih terikat hubungan pernikahan secara sah, meski sudah pisah ranjang. 

Dwi tinggal di Probolinggo, sementara Didik memilih kembali ke rumah orang tuanya di Lumajang.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, menjelaskan bahwa peristiwa naas ini terjadi pada awal April 2025. Didik dan Dwi bertemu di salah satu hotel di Probolinggo. Setelah melakukan hubungan suami istri, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Didik mencurigai bahwa Dwi memiliki hubungan dengan pria lain.

“Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berselingkuh. Pertengkaran berawal dari dalam kamar hotel, lalu berlanjut hingga keduanya berada di luar. Di situlah pelaku menghabisi nyawa korban,” ungkap Kompol Haris saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025) kemarin.

Didik kemudian membawa Dwi ke jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Di lokasi tersebut, ia menusuk Dwi hingga tewas dengan luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, termasuk leher, paha, dan perut. Luka-luka tersebut menyebabkan korban kehabisan darah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menambahkan bahwa usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang senjata tajam yang digunakan ke sungai, serta ponsel milik korban.

“Tindakan pelaku membuat proses penyelidikan sempat menemui hambatan, apalagi barang bukti utama dibuang,” kata AKP Putra.

Meski demikian, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari keterangan seorang rekan kerja korban. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Dwi sempat mengungkapkan kekhawatirannya kepada temannya terkait masalah rumah tangganya dan adanya ancaman pembunuhan dari suaminya.

“Beruntung ada saksi kunci yang memberikan informasi penting. Ini menjadi titik terang bagi kami dalam membongkar kasus ini,” pungkas AKP Putra.

Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim mengungkap identitas pelaku hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri ke wilayah Bali.

"Pelaku juga membuang HP korban sebelum akhirnya lari ke Bali. Sehingga Tindakan pelaku membuang barang bukti, terutama telepon genggam korban, sempat menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan awal," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dwi Nurtikki Damayanti mengalami delapan luka tusuk di berbagai bagian tubuhnya, termasuk leher, paha, dan perut. Luka-luka parah tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang berinisial terjerat Undang-undang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Dan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.(Imam)





Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved