-->

23/04/2025

Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal, Terungkap Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Aksi tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo tak sekadar penindakan pelanggaran izin. 

Lebih dari itu, terungkap dugaan praktik tak terpuji perusahaan yang disebut-sebut menahan ijazah belasan mantan karyawannya asal Surabaya.

Dipimpin langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, penyegelan pada Senin (21/4/2025) itu menjadi babak baru dalam penegakan aturan di Kota Pahlawan.

Puluhan personel kepolisian turut dikerahkan untuk memastikan kelancaran proses yang juga disaksikan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur serta Satpol PP Kota Surabaya.

Fokus utama penyegelan memang pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait izin usaha. Walikota Eri Cahyadi dengan tegas menyatakan bahwa gudang CV Sentoso Seal terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

 "Dari koordinasi tersebut didapati Gudang CV Sentosa Seal ini tidak mengantongi TDG," ujarnya di lokasi penyegelan.

Namun, yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian adalah adanya "dosa" lain yang diduga dilakukan CV Sentoso Seal. 

Eri Cahyadi tak menampik adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya. Fakta inilah yang agaknya menjadi pemicu kuat kehadiran langsung orang nomor satu di Surabaya dalam operasi penyegelan tersebut.

"Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah," tandas Eri Cahyadi dengan nada geram.

Pernyataan ini seolah mengisyaratkan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya fokus pada aspek legalitas bangunan, tetapi juga pada perlindungan hak-hak warganya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wahyu Hidayat membenarkan adanya aduan terkait penahanan ijazah tersebut. 

"Setelah audensi kemarin, korban berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan belum membuat laporan Polisi, hanya somasi kepada yang bersangkutan," ungkapnya. (Red)


21/08/2024

Polri Resmi Tetapkan 21 Agustus sebagai Hari Juang


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Dalam sebuah upacara peringatan bersejarah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang penelitian dan diskusi mendalam dengan para ahli sejarah dan senior kepolisian.

Menurut Kapolri, penetapan Hari Juang ini merupakan momen penting bagi Korps Bhayangkara dalam mengenang perjuangan para pendahulu.

Proses penetapannya melibatkan kajian mendalam terhadap berbagai peristiwa sejarah yang dianggap signifikan dalam perjalanan Polri.

Jenderal Sigit mengaku bersyukur atas acara peringatan Hari Juang Polri bisa digelar pada hari ini. Kapolri menjelaskan, peringatan Hari Juang Polri ini menjadi perjalanan yang sangat panjang dengan melibatkan banyak pihak.

"Alhamdulillah juga baru saja kita sama-sama mendengarkan bagaimana perjalanan Hari Juang ini disusun, digali dan kemudian dirangkaikan menjadi satu, dengan melibatkan para pakar sehingga kemudian ini menjadi satu rangkaian kesatuan yang kemudian didiskusikan bersama para senior dengan kita-kita semua," jelas Kapolri, Rabu (21/8/24).

Kapolri kemudian membuat keputusan penetapan Hari Juang Polri pada 21 Agustus 2024. Jenderal Sigit pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas kerja keras mempersiapkan proses penetapan Hari Juang Polri.

"Dan alhamdulillah, atas dasar keputusan bersama dengan mengikuti dan menelusuri fakta-fakta sejarah yang kita dapatkan, maka kita sepakat untuk bersama-sama menuangkan itu dalam Keputusan Kapolri bahwa tanggal 21 Agustus 2024 kita jadikan menjadi Hari Juang," ujar Kapolri. (Red)

03/05/2024

Kabupaten Lumajang Raih WTP 6 Kali Berturut-turut


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali meraih penghargaan prestisius dalam pengelolaan keuangan daerah dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya berturut-turut. Capaian tersebut sejalan dengan peningkatan signifikan dalam penyelesaian Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (TLRHP), yang mencapai 90,69 persen hingga Semester II 2023.

Pencapaian tersebut diumumkan secara serentak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 37 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, secara resmi menyerahkan LHP LKPD Tahun 2023 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, di Kantor BPK Jawa Timur, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan, 37 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan salah satunya adalah Kabupaten Lumajang.

Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) menyambut gembira apresiasi tersebut, menyatakan bahwa capaian ini adalah bukti komitmen dan kerja keras seluruh stakeholder dalam mengelola keuangan daerah dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

"Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dan komitmen untuk menjaga keuangan daerah dengan baik. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mencapai WTP ini," ujar Yuyun dalam pernyataannya usai acara Penyerahan LHP LKPD Tahun 2023.

Keberhasilan Kabupaten Lumajang dalam meraih WTP dan capaian TLRHP tersebut semakin menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien, serta menjadi teladan bagi daerah-daerah lain dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang baik. (Kominfo/Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved