-->

12/04/2025

Bobol Tjiwi Kimia, Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pencuri dan 1 Penadah Pipa Stainless


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
- Pencurian pipa stainless yang terjadi kelima kalinya di PT Tjiwi Kimia, Sidoarjo berhasil diungkap Polresta Sidoarjo Polda Jatim.

Tiga orang pencuri pipa stainless dan seorang penadah ditangkap dan diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim.

"Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan," tutur Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah,di Mako Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/4/2025) 

Sementara satu lagi tersangka AAS ditetapkan sebagai DPO karena kabur saat penangkapan.

Pelaku pencurian pipa stainless yaitu FF (18 tahun), DAR (22 tahun) dan SS (34 tahun), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo. 

Satu lagi penadah barang curian SH (38 tahun), warga Balongbendo, Sidoarjo, saat ini diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

"Pencurian tersebut dilakukan FF bersama tiga temannya yang lain," kata AKP Fahmi.

FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara. 

"Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik," tambah AKP Fahmi.

Setelah masuk, mereka menggergaji pipa tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok. 

Kemudian, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik. (*)

25/03/2025

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Ormas Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

"Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban," ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/3).

Dari hasil pemeriksaan Polisi,  Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban. 

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

"Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban," jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual. 

"Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber," tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga. 

"Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

22/02/2025

Tiga Pekan, Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diciduk


Surabaya , (Onenewsjatim)-
Empat Puluh Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat diamankan Kepolisian Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan dari 42 tersangka itu adalah hasil ungkap 70 kasus curanmor.

"Sebagaimana komitmen yang saya sampaikan, kita akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor, mulai dari penyelidikan dan pengungkapan para pelaku terus kita lakukan," tegas Kombes Pol Luthfie, Jumat (21/2).

Dalam pengungkapan kasus kali ini Tiga pelaku di antaranya masih berstatus anak-anak. 

Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Para pelaku memiliki berbagai modus dalam melancarkan aksinya, namun mayoritas menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban.

"Dari sekian banyak kejadian yang kita evaluasi, hampir semuanya terjadi merata sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam," ujar Kombes Pol Luthfie.

Masih kata Kombes Pol Luthfie, dari 70 kasus, sebanyak 56 terjadi di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di tempat parkir.

Selain menangkap pelaku,Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing. 

Ia mengajak warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan portal dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

"Untuk seluruh warga Kota Surabaya, terutama di pemukiman, mari kita tingkatkan pengamanan lingkungan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk kendaraan mereka agar tidak mudah dicuri.

Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut. (Tim)

19/02/2025

Kapolres Probolinggo Pimpin Upacara PTDH: Dua Personel Resmi Dipecat dari Kepolisian


Probolinggo, (DOC)
- Kepolisian Resor Probolinggo menggelar Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Upacara Mapolres Probolinggo, Selasa (18/2/2025). 

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dengan diikuti wakapolres, pejabat utama, anggota dan ASN, serta penerima penghargaan dari eksternal kepolisian. 

Adapun penerima penghargaan diantaranya PS Kasium Polsek Kotaanyar Aiptu Gadit Wahyu, Babinsa Desa Tambak Ukir Koptu Moch Nur Kholis, KPPS Desa Tambak Ukir Kotaanyar Junaidi. Ketiganya berdedikasi dalam pelaksaan Pilkada Tahun 2024 sehingga TPS 4 Desa Tambak Ukir Kecamatan Kotaanyar mencapai 100% kehadiran aktif pemilih yang melakukan pungut suara.

Selanjutnya Ipda Mariyono, Aipda Dhimas Satria, Bripka Ike Deasy, Bripka Marthian Yudis, Bripka Shangdyah Prisma, Briptu Yori Fernanda, Bripda Indra Anugrah, Bripda Awang Baghaskara. Kedelapan personel tersebut berdedikasi dalam penginputan data Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV Tahun 2024. 

Kemudian Fitria Effendy, Lailatul Hasanah, dan Khoiriyah, ketiga PHL Si Dokkes Polres Probolinggo tersebur berhasi menjadi Juara I Kompetisi Skrining Kesehatan Tahap I Tahun 2024 Kategori IVA dan Papsmear. 

Dalam amanatnya AKBP Wisnu memberikan apresiasi kepada para penerima penghargaan atas dedikasi dalam berdinas di wilayah hukum Polres Probolinggo. 

"Pemberian penghargaan ini dapat dijadikan sebagai pemicu semangat baru untuk terus berkarya, berinovasi dan memberikan karya yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara," kata Kapolres. 

Selain pemberian penghargaan, juga dilaksanakan Upacara PTDH kepada 2 personel yakni Brigpol Mohammad Arif Budianto dan Briptu Fahrul Roji terhitung mulai tanghal 31 Januari 2025. Keduanya di PTDH karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut atau inabsensia. 

AKBP Wisnu menyampaikan bahwa Upacara PTDH merupakan salah satu memberikan wujud dan realisasi komitmen pimpinan polri dalam sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. 

"Sebenarnya saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pelaksanaan pemberian reward dan punishment harus tetap berjalan," tutur Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres mengingatkan agar anggotanya tidak membuat pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dan merugikan diri sendiri maupun keluarganya. 

"Saya harap agar tidak lagi ada upacara PTDH di lain waktu. Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH dan jadikan sebagai introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional," pungkas Kapolres. (Imam)

28/11/2024

Cabup Lumajang Bunda Indah Gelar Open House, Relawan dan Masyarakat Berdatangan


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Calon Bupati Lumajang nomer urut dua Indah Amperawati Masdar dan Yudha Aji Kusuma menggelar open house di kediamannya di jalan Jend A.Yani Lumajang, Kamis (28/11/2024).

Didepan rumah Bunda Indah nampak terpasang ucapan selamat atas terpilihnya Bunda Indah-Yudha menjadi Bupati dan wakil Bupati Lumajang. Ucapan tersebut diberikan oleh anggota DPR RI terpilih dari PKS.

Para relawan dan masyarakat datang untuk mengucapkan selamat, bahkan mereka juga foto bersama dengan Bunda Indah, setelah itu menyantap hidangan.

Wanita yang akrap disapa Bunda Indah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berjuang bersama selama ini. Ia juga mengaku terharu dengan ucapan selamat atas keunggulan hasil hitung cepat sementara Pilkada Lumajang 2024.

"Kemenangan ini saya merasa bersyukur sebab perjuangan ini sangat berat," ujarnya.

Menurut Bunda Indah open house ini digelar sampai besok, selanjutnya akan ke Surabaya.

"Saya sangat berterima kasih kepada para relawan dan masyarakat yang telah hadir sejak pagi untuk memberikan dukungan dan ucapan selamat kepada kami," pungkasnya


07/11/2024

Petani Lumajang Senang! Pupuk Bersubsidi Aman, Daftar Online Makin Mudah


Lumajang, (onenewsjatim) –
Kabar baik bagi para petani di Lumajang! Stok pupuk bersubsidi dipastikan aman dan mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun. Pemerintah pusat telah menambah alokasi pupuk, sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk untuk tanaman mereka.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang mencatat, jumlah petani penerima pupuk bersubsidi di tahun ini mencapai 80.442 orang. Fasilitas pendaftaran pun semakin mudah, petani hanya perlu menunjukkan KTP, KK, dan bukti kepemilikan lahan untuk mendaftar secara online.

"Kami terus berupaya memudahkan petani dalam mengakses pupuk bersubsidi. Dengan pendaftaran online, diharapkan tidak ada lagi petani yang terlewatkan," ujar Sukarno Mukti Adi, 

Adi menjelaskan, alokasi penyaluran pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang sudah terdaftar sebagai penerima berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, saat ini stok pupuk bersubsidi di Lumajang masih aman. Petani tidak sampai kekurangan pupuk. Karena pada musim tanam kedua periode bulan Mei - Agustus banyak petani yang terdaftar di eRDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tidak melakukan penebusan pupuk.

"Alasanya, karena tidak menanam disebabkan adanya serangan hama tikus, kekeringan, dan kerusakan saluran irigasi," jelas Adi. 

Bagi petani yang tidak bisa menebus subsidi pupuk di kios resmi, harus memastikan data dirinya sudah terdaftar sebagai penerima sebagaimana syarat yang ditetapkan pada Permentan Nomor 1 Tahun 2024.

Kendati begitu, pihaknya dalam hal ini tetap membuka pendaftaran mulai sekarang hingga 15 November tahun ini untuk e-RDKK pupuk bersubsidi tahun 2025.

Disamping itu, DKPP juga telah berupaya memfasilitasi dan membantu petani untuk mempermudah pendaftaran. Caranya, dengan menunjukkan eKTP, KK, Bukti Kepemilikan Lahan (dapat dilengkapi dengan titik koordinat lokasi lahan).

"Apabila pada saat penutupan pendaftaran masin terdapat petani yg belum terdaftar bisa didaftarkan pada saat update penerima pupuk bersubsidi pada tahun 2025," imbuhnya.

"Itu sesuai Permentan 1 Tahun 2024 akan dilakukan update penambahan petani baru pada tahun berjalan tiap 4 bulan sekali," pungkasnya. (Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved