Tuban,. (Onenewsjatim)- Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap peredaran uang palsu yang marak belakangan ini di wilayah kecamatan Tambakboyo.
Pelaku yang diketahui berinisial AEP (41) merupakan warga kecamatan Tambakboyo dan AS (29) warga asal Kecamatan Bancar saat ini diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana umum Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi, modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu itu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian.
"Kualitas cetakan uang palsu terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan dilihat dengan teliti" ungkap Ipda Rudi, Selasa (8/4).
Hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku mengaku untuk mendapatkan uang palsu sejumlah 20 juta, para pelaku tersebut membayar dengan nominal 2 juta uang asli yang mereka dapatkan dari Kota Batu.
Saat para pelaku diamankan Polisi sisa uang palsu yang belum beredar masih 3,1 juta rupiah.
"Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadhan dengan tergiur untung besar" imbuh Ipda Rudi.
Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat undang-undang mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 50 milyar" Tutup Rudi.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.
Pihak kepolisian menghimbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya. (tim)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram