-->

18/09/2024

Ratusan Tanaman Ganja Ditemukan di Lereng Semeru


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Petugas gabungan berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. 

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma'arif, pada Rabu (18/9/2024) berhasil mengamankan ratusan tanaman ganja siap panen.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang warga setempat, N(51) dan B(32). Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penanaman ganja. 

Menurut Kompol Jauhar Ma'arif, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Tumpas Narkoba keterdepankan fungsi Narkoba di perkuat Reskrim Polres Lumajang

Petugas berhasil melacak keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di kawasan hutan lereng Semeru. Lokasi penanaman yang sangat terjal dan sulit dijangkau sengaja dipilih oleh para pelaku untuk menghindari deteksi.

"Para pelaku sangat cerdik dalam memilih lokasi. Mereka memanfaatkan medan yang ekstrem untuk mengelabui petugas," ujar Jauhar Ma'arif.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan petugas TNBTS berhasil menemukan empat titik ladang ganja dengan ketinggian tanaman mencapai 1,5 hingga 2 meter. Total keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sekitar 453 tanaman ganja.

"Seluruh tanaman ganja yang berhasil disita telah dibawa ke Mapolres Lumajang sebagai barang bukti,Sementara itu, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap," Pungkasnya. (Imam)

15/09/2024

Coba Curi di Tiga Rumah, Warga Lumajang Tewas Dihakimi Massa


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Seorang pria berusia 45 tahun asal Desa Gucialit, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, harus meregang nyawa dengan cara tragis. Ia tewas di tangan massa setelah kepergok hendak mencuri di sebuah rumah di Desa Barat, Kecamatan Padang, pada Minggu (15/9/2024) dini hari.

Informasi yang dihimpun, pelaku berinsial SH sudah diketahui berhasil membobol pintu rumah sebelum aksinya diketahui pemilik rumah. Teriakan minta tolong dari korban pun mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku.

"Pelaku sempat lari namun berhasil ditangkap warga dan langsung memukulnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rochim, saat ditemui di ruang jenazah RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Akibat penganiayaan yang dilakukan massa, pelaku mengalami luka-luka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa pelaku tidak tertolong.

Menariknya, sebelum kejadian di Desa Barat, pelaku ternyata juga sempat mencoba melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda pada malam yang sama, yakni di Desa Kenongo dan Desa Pasrujambe. Meski demikian, upaya pencurian di kedua tempat tersebut gagal karena ketahuan warga.

"Pelaku diketahui melakukan percobaan pencurian di tiga tempat berbeda dalam satu malam," tambah Rochim.

Rochim memastikan, pelaku hanya melakukan aksinya seorang diri. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Motif di balik aksi pencurian yang dilakukan pelaku masih menjadi fokus utama penyidikan.

"Pelaku satu orang, kita masih selidiki lebih lanjut," pungkasnya.(Imam)


13/09/2024

Gerobak dan Mesin Penggiling Tebu Raib, Pelaku Diamankan


Kota Pasuruan, (Onenewsjatim)-
Team Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu.

Kejadian itu sempat viral di media sosial setelah video aksi pencurian tersebut beredar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Suropati langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kejadian pencurian ini sempat viral setelah video rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial,”kata Iptu Choirul.

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh  SH dan AA  itupun akhirnya diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

“Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9).

Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang sebelumnya hilang. 

“Barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyelidikan selesai,”pungkas Iptu Choirul Mustofa. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberaya sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun .

Sementara itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. 

Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan. 

"Ungkap ini tak lepas dari program 10.000 CCTV yang kami canangkan, dengan melihat profil pelaku yang tampak pada rekaman CCTV akan sangat memudahkan dalam mengungkap serta pembuktian ketika dipersidangan."kata AKBP Davis Busin Siswara.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan dengan adanya progam Polres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan.

“Ini upaya mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari,”pungkasnya. (*)

10/09/2024

Maling Motor Kepergok, Satu Pelaku Ditangkap Warga di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lumajang gagal usai kepergok korban dan warga. Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. 

Saat itu, para pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor milik Samsul Arifin warga Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember. 

Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban saat mendorong gerobak jualan martabak. Korban yang mengetahui motor dibawa pelaku langsung berteriak maling. 

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Mereka melancarkan aksinya dengan cara yang cukup licin. Salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil motor yang tidak terkunci, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Vario.

"Saat akan melarikan diri, pelaku berpapasan dengan korban dan warga sekitar. Setelah diteriaki maling, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri," ujar Sugiarto. 

Pelaku yang tertangkap diketahui berisial HS warga Rowokangkung. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berhasil kabur. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. 

"Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus yang sama. Ia sudah 4 kali masuk penjara. Dan  baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan tanggal 25 Agustus 2024," Ujarnya. 

Atas perbuatannya, Heru Siswantoro dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Situbondo Ungkap 4 Kasus dalam Seminggu, Termasuk Pembunuhan dan Penipuan


Situbondo, (DOC)
– Polres Situbondo Polda Jatim merilis hasil ungkap kasus tindak pidana selama 1 Minggu dibulan September 2024. 

Keberhasilan jajaran Kepolisian Situbondo itu disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. pada Konferensi Pers yang digelar di lobby Mapolres Situbondo, Senin (9/9/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan selama 1 minggu terakhir Polres Situbondo berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana diantaranya 1 kasus dugaan Pembunuhan, 1 kasus pencurian toko, 1 kasus penipuan pembelian gula, dan 1 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Untuk kasus dugaan pembunuhan, sudah diamankan tersangka 1 orang berinisial ZI (21) warga Panarukan.

Selanjutnya, kasus pencurian toko di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial FK (24) warga Dawuhan Situbondo dengan barang bukti yang berhasil disita 1 sepeda motor, 1 buah tang, dan 1 buah kunci Y.

Kemudian, kasus penipuan pembelian gula terjadi di Kecamatan Kapongan, berhasil diamankan pelaku berinisial AS (24) warga Sumedang. 

Korban ditipu oleh pelaku yang akan menjual gula sebanyak 5 ton dengan bukti invoice pembelian gula yang diangkut dengan sebuh truk box. 

Namun setelah korban transfer DP sebesar 30 juta, gula yang dibeli tidak ada didalam truk.

Terakhir adalah ungkap penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar, berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti berupa 1 truck tangka, 1 kendaraan roda 3, 8 tangki berukuran 30 liter, 2 buah mesin sanyo atau mesin penyedot.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi kepada personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama seminggu terakhir dibulan September 2024.

“Komitmen kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Situbondo yang aman, konduasif dan memberantas segala jenis kejahatan,” terang Kapolres Situbondo. (Imam



)

09/09/2024

Pelaku Curanmor Asal Lumajang Ditangkap Polda Jatim, Bawa Senjata Tajam dan Airsoft Gun


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Tim Jatanras Polda Jatim berhasil meringkus komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Lumajang dan Jember. Para pelaku tak segan-segan membawa senjata tajam seperti celurit dan airsoft gun untuk menakuti korban.

Dua orang pelaku utama, MSA (30) dan MB (28), warga Lumajang, memiliki peran yang berbeda. MSA bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara MB bertugas mengawasi situasi. Sebelum melancarkan aksinya, mereka selalu memantau terlebih dahulu target yang akan dicuri.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan," jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024). 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya airsoft gun, celurit, kunci T, dan beberapa kendaraan yang dicuri. Para pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up. 

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan. Polisi juga telah mengembalikan kendaraan yang berhasil diamankan kepada pemiliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KHUP

Komplotan Pencuri Kerbau Sadis Diringkus di Lumajang, Daging Dijual Jutaan Rupiah


Lumajang, (DOC)-
Kejadian pencurian ternak kembali menggegerkan warga Lumajang. Kali ini, komplotan pencuri kerbau yang meresahkan berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang. Empat pelaku yang telah beraksi beberapa kali di wilayah Lumajang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku berinisial S (37) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan ketiga pelaku warga Kelurahan Tompokersan yakni HB (31), DH (25) serta AS (22).

Peristiwa pencurian kerbau terjadi 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, korban meletakkan kerbau miliknya di area persawahan jalan Makam, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Namun keesok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban melihat kerbau sudah tidak, dan ditemukan dalam keadaan mati dan tersisa kepala, tulang badan, jeroan dan anak kerbau.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Lumajang dan Polsek Lumajang Kota yang bergerak cepat berhasil  menangkap keempat pelaku.

"Pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda, Siadi dan Dadang ditangkap di Mojosari, sedangkan dua pelaku lainya Anis dan Hasan di rumahnya di Tompokersan," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, Senin (9/9/2024) saat rekontruksi pencurian kerbau.

Rofik menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan pada dini hari dan kemudian menyembelihnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

"Modus operandi mereka cukup rapi. Mereka mengincar kerbau yang lengah dan langsung melancarkan aksinya," Ujarnya. 

Hasil pengembangan bahwa komplotan ini telah beraksi sebanyak tujuh kali diantaranya Desa Bago, Nguter Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Desa Boreng, Jogotrunan, Ditotrunan dan Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.

"Modusnya sama pelaku menyembelih kerbau kemudian dagingnya dibawah lalu di jual ke pedagang yang ada di Pasar Hewan,' ujar Rofik.

Daging hasil curian dijual kepada seorang pedagang dengan harga yang cukup tinggi, yakni sekitar Rp 10 juta per ekor.

"Keuntungan dari hasil penjualan daging curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku," jelas Rofik.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan para pelaku dan sisa uang hasil penjualan daging curian. (Imam)

07/09/2024

Pencurian Kabel Telkom Ganggu Layanan Masyarakat, Pelaku Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Polsek Asemrowo Surabaya,  Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan oleh enam pelaku di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya, pada Sabtu, (24/8/2024) bulan lalu.

Keberhasilan ini tercapai setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto, mengungkapkan saat penangkapan berlangsung, pelaku sedang memotong kabel Telkom milik PT. Telkom Indonesia. 

Kasihumas Polres Tanjungperak menjelaskan awalnya, anggota Unit Reskrim memperoleh informasi adanya aksi pencurian. 

“Petugas Polsek Asemrowo segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan,hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, enam orang berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Iptu Suroto, Sabtu (7/9).

Para pelaku yang ditangkap adalah CA (36), DS (45), AI (29), MI (31), MR (45), dan satu orang pemuda merupakan anak dibawah umur inisial MF (16).

“Mayoritas dari mereka warga Sawah Pulo dan Jatipurwo Surabaya yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, kecuali MF yang belum bekerja,”ungkap Iptu Suroto.

Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel Telkom sepanjang 4 meter, gerinda portable, baterai, palu besar, dan linggis besi.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka sering melakukan pencurian kabel Telkom di berbagai lokasi, dan hasil dari pencurian tersebut dibagi rata di antara mereka

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat aksi ini, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000.

Sementara itu,Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap layanan telekomunikasi masyarakat. 

“Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,”pungkasnya. (Red) 

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved
close