-->

09/04/2025

Uang Palsu Rp 20 Juta Hanya Dibayar Rp 2 Juta Asli: Polres Tuban Ringkus Pelaku


Tuban,. (Onenewsjatim)
- Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap peredaran uang palsu yang marak belakangan ini di wilayah kecamatan Tambakboyo.

Pelaku yang diketahui berinisial AEP (41) merupakan warga kecamatan Tambakboyo dan AS (29) warga asal Kecamatan Bancar saat ini diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana umum Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi, modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu itu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian.

"Kualitas cetakan uang palsu terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan dilihat dengan teliti" ungkap Ipda Rudi, Selasa (8/4).

Hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku mengaku untuk mendapatkan uang palsu sejumlah 20 juta, para pelaku tersebut membayar dengan nominal 2 juta uang asli yang mereka dapatkan dari Kota Batu.

Saat para pelaku diamankan Polisi  sisa uang palsu yang belum beredar masih 3,1 juta rupiah.

"Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadhan dengan tergiur untung besar" imbuh Ipda Rudi.

Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat undang-undang mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 50 milyar" Tutup Rudi.

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar. 

Pihak kepolisian menghimbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya. (tim)

06/04/2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Pupuk Bersubsidi


Ngawi, (Onenewsjatim)
- Tak bisa menunjukkan dokumen resmi, Dua orang bersama truk yang bermuatan 3 Ton pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Dua orang itu adalah berinisial R(58) dan AR  (25) Keduanya warga Kecamatan Reban Kabupaten Batang,Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Dua pelaku, diduga kuat pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan kepada petani Rp. 10.000,- per sak.

"Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton, kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truck," kata AKBP Dwi Sumrahadi,Sabtu (5/4).

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, awalnya pelaku AR (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan berkomunikasi dengan pembeli melalui WA.

Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska. 

Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp. 250.000,- per/sak.

Kini Barang bukti 1 (satu) unit truck engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC,  20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, telah diamankan bersama kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 

" Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal," tegas AKBP Dwi Sumrahadi. (Tim)

05/04/2025

Rumah dan Mobil Warga Rusak Akibat Balon Udara Berpetasan, 7 Orang Jadi Tersangka


Tulungagung, (Onenewsjatim)-–
Perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan 7 tersangka.

Dalam peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu merusak rumah dan mobil warga Tulungagung.

Dari 7 tersangka tersebut, 5 diantaranya masih anak - anak sehingga Polisi tidak menahannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).

Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 02 April 2025 di Desa Gandong di mana terjadi ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara, balon udara diterbangkan oleh beberapa orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

“Dari 7 orang tersangka ini 5 orang diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan 2 orang dilakukan penahanan ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun,” kata Kapolres Tulungagung.

Petasan yang meledak mengakibatkan 1 buah mobil rusak berat, 1 rumah rusak berat dan 1 orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan

“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,”ujarnya.

Setelah berhasil membuatnya kembali, pada hari rabu 2 April 2025 diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek, ke lokasi penerbangan diangkut dengan kereta dorong, petasan dikaitkan dengan balon udara.

Setelah terbang kurang lebih 500 meter kearah selatan tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan 1 orang korban luka ringan.

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, ungkap AKBP Taat.

Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter. 

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU.Darurat  RI. Nomor 12 tahun 1951; pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara dan Pasal 421  Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Tim)

27/03/2025

Peras Kades, Wartawan Gadungan di Jember Diciduk Polisi


Jember, (Onenewsjatim)
- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga wartawan gadungan berinisial MRF. 


Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap Ahmad Romadhon, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.

Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa diancam dan diperas oleh pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak dan berdalih bahwa uang yang dimintanya kepada korban merupakan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami mengamankan pelaku pemerasan terhadap kepala desa, yang dilakukan oleh oknum LSM. Dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui jika melakukan pemerasan, namun dari bukti chat di handphone pelaku yang kami sita, pelaku jelas-jelas melakukan intimidasi dan juga pemerasan terhadap korban yang juga kepala desa," tegas AKBP. Bayu Pratama Gubunagi saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/3/2025).

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler pelaku yang diamankan, polisi menemukan indikasi bahwa MRF tidak hanya melakukan aksinya kepada satu korban.
Ditemukan sejumlah percakapan dengan beberapa korban lain, yang rata-rata juga merupakan kepala desa. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mempermasalahkan proyek-proyek yang sedang berjalan di desa.

"Dari pemeriksaan terhadap HP pelaku, korban intimidasi dan pemerasan yang dilakukan, korbannya tidak hanya satu, tapi ada beberapa korban lainnya, dengan modus mempermasalahkan proyek yang ada di desa," bebernya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pemerasan ini.

"Sejauh ini, pelaku menjalankan aksinya seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, tergantung pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku," pungkas AKBP. Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya adalah 2 kartu identitas (ID card) jurnalis dari media yang berbeda, 2 ID card LSM, uang tunai sebesar satu juta rupiah, serta sebuah handphone milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.(Imam)

Tiga Pegawai SPBU Jember Ditangkap karena Penyelewengan Solar Bersubsidi


Jember, (Onenewsjatim)
- Aparat kepolisian Polres Jember berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU yang berlokasi di wilayah Kabupaten Jember. 

Dalam penangkapan ini, tiga orang pegawai SPBU diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Wakil Kepala Polres, Kompol Ferry Dharmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

"Dalam penindakan ini, kami berhasil mengamankan 19 jeriken yang berisi total 457 liter solar bersubsidi," Ujarnya.

Para pelaku menjalankan modus operandi dengan cara membeli solar bersubsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang bukan milik mereka memanfaatkan barcode yang tertinggal dari pelanggan lain. 

"Selanjutnya, mereka menjual kembali solar tersebut kepada pengecer dengan harga yang lebih tinggi," ungkap AKBP Bayu.

Tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang operator SPBU 54.681.39 dan seorang pengawas yang bertanggung jawab mengatur alur penjualan ilegal ini. 

Diketahui bahwa mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.000 per liter. Solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp7.800 per liter.

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain menyita barang bukti berupa BBM, polisi juga mengamankan delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi mereka. Kasus ini menjadi fokus perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Imam)


25/03/2025

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Ormas Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

"Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban," ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/3).

Dari hasil pemeriksaan Polisi,  Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban. 

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

"Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban," jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual. 

"Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber," tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga. 

"Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap, Otak Komplotan DPO Terkait Ladang Ganja Semeru


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengumumkan penangkapan lima orang yang terlibat dalam jaringan pengedar ganja.

"Kami berhasil mengungkap satu komplotan pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Lumajang. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil kami amankan," ujar AKBP Alex Sandy Siregar di hadapan awak media.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yaitu H dan VD, saat keduanya melintas di pintu masuk pemandian Selokambang, Desa Purwosono, dengan menggunakan mobil Pickup Mitsubishi L300.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil pikap tersebut, kami menemukan satu paket besar berisi 640 gram ganja kering siap edar yang disembunyikan di dashboard," jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi terhadap H dan VD, tim Satresnarkoba berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu S, SR, dan T, di kediaman mereka di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. 

Dalam penangkapan di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti ganja kering seberat 434 gram.

"Total, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga warga Lumajang dan dua warga Probolinggo. Barang bukti yang berhasil disita adalah ganja kering dengan berat total 1 kilogram," ungkap AKBP Alex Sandy Siregar.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka T, ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial Edi, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Edi diduga kuat berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja, dan terkait dengan kasus ladang ganja yang pernah diungkap di lereng Gunung Semeru pada September 2024.

"Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Dua tersangka pertama yang kami tangkap berperan sebagai kurir, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai bandar yang mendapatkan pasokan ganja dari DPO bernama Edi," terang Kapolres.

AKBP Alex Sandy Siregar menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Edi. 

"Kami mengakui adanya sejumlah hambatan dalam pengejaran DPO ini, seperti faktor lokasi dan cuaca. Namun, hal ini tidak akan menyurutkan semangat tim Satresnarkoba Polres Lumajang untuk terus melakukan upaya pengungkapan," tegasnya.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Mereka dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Imam)

24/03/2025

Warga Lumajang Ditangkap Polisi Usai Jual 4 Motor Kredit, Terancam Pasal Penggelapan dan UU Fidusia

Korban saat melaporkan ke Polisi

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang warga Lumajang, RH, kini harus berhadapan dengan hukum setelah menjual empat unit sepeda motor yang masih dalam proses pembayaran kredit.

Pria asal Desa Sumbersuko ini diamankan oleh pihak kepolisian atas laporan penggelapan yang diajukan oleh FIFGROUP.

Mochammad Viros, Branch Manager FIFGROUP Lumajang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika RH membeli beberapa unit sepeda motor dengan sistem kredit, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

"RH tercatat membeli empat unit sepeda motor secara kredit melalui FIFGROUP, yaitu Honda PCX ABS, Scoopy Prestige, dan dua unit Vario 125 CBS ISS. Namun, sejak beberapa bulan setelah pembelian, ia tidak pernah membayar angsuran," ungkap Viros.

Lebih lanjut, Viros mengungkapkan bahwa RH telah mengalihkan kepemilikan motor-motor tersebut kepada pihak lain. Akibat perbuatannya, FIFGROUP mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi, namun RH tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024," jelasnya.

Pihak FIFGROUP telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan RH, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024.

"Upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak FIFGROUP untuk menyelesaikan masalah ini, namun sayangnya RH tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang pada 23 Desember 2024 dengan Laporan Polisi terdaftar NOMOR: LP/B/92/XII/2024/SPKT/Polres Lumajang," tambahnya.

Viros juga mengungkapkan alasan mengapa RH  dapat menggelapkan sepeda motor tersebut.

"Alasannya, unit motor sudah tidak ada karena telah dijual secara bodong kepada orang lain," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi perjanjian kredit dan berhati-hati dalam meminjamkan nama untuk kredit atau membeli kendaraan yang masih dalam masa kredit.

"Jika mengalami kesulitan pembayaran, sebaiknya segera menghubungi kantor FIFGROUP untuk mencari solusi bersama, daripada menjual atau menggadaikan unit yang masih dalam masa kredit. Tindakan tersebut dapat berakibat hukum," tegas Mochammad Viros.

Sementara itu, Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, pelaku sudah diamankan di Polres Lumajang dan berkas perkaranya sedang disiapkan untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 25 berkas fidusia," ujar Untoro

RH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan, perubahan, dan penghilangan benda yang menjadi objek fidusia.

"RH diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 50 juta," ungkap Untoro. (Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved